Sab. Apr 20th, 2024

Di Duga Tak Berijin Pengambilan Material Dan Penggilingan Batuan Di DAS Waikomo, Dilaporkan Warga Ke DLH Lembata

By media surya.com Agu 2, 2022

Mediasurya.com,Lembata || Pengambilan material dan penggalian batuan di DAS Waikomo kelurahan Lewoleba barat,kecamatan Nubatukan Kabupaten Lembata dilaporkan masyarakat ke dinas Lingkungan hidup Lembata karena di duga aktifitas dalam pengambilan Material di dalam DaS Waikomo tersebut tanpa kantongi Ijin Lingkungan.

Nonton Juga ;

kondisi DAS Waikom

Dinas lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten lbata sebagai instansi teknis telah memediasi antara pihak masyarakat persawahan Talior dan pihak CPJ. Namun sayang hingga kini aksi pengambilan material dan penggilingan batu masih terus dilakukan pihak CPJ.

Dalam surat pengaduan masyarakat terkait Lingkungan Hidup Nomor 001 /PLTDW/ I / 2022 masyarakat meminta agar kegiatan pengambilan material dan penggilingan batu agar memperhatikan aspek lingkungan pasalnya telah terjadi kerusakan Di DaS Waikomo.

Petani Talior Waikomo yang ditandatangani Dodi Lanang dan sejumlah tokoh masyarakat, duduk bersama Lely Y. Lay yang bertindak untuk dan atas nama PT. CPJ telah bersepakat dalam beberapa point’ penting.

Pertemuan mediasi antara petani sawah Talior waikomo dan perwakilan cpj pada (8/3/2022) merupakan tindak lanjut dari surat Pengaduan Lingkungan Hidup Nomor 001 /PLTDW/ I / 2022 .

Informasi didapat media ini bahwa Tim Instansi Lingkungan Hidup Kabupaten Lembata, telah melakukan verifikasi pengaduan lingkungan hidup ke lokasi usaha dan atau kegiatan CPJ, yang diduga tercemar atau rusak.

Hasil dari pelaksanaan verifikasi sengketa lingkungan hidup telah ditemukan beberapa hal diantaranya, Pengambilan Material di areal DAS Waikomo masih berİaIan dan terdapat kegiatan Penggilingan Batu di Areal Sempadan DAS Waikomo yang diketahui belum memiliki izin atau Persetujuan Lingkungan dari Instansi berwenang.

Pada poin kedua hasil pantauan tim DLH, bahwa Akibat adanya kegiatan tersebut mengakibatkan terjadinya pelebaran Badan Sungai dan adanya erosi yang mengakibatkan runtuh atau hilangnya tanah pucuk yang terbawa oleh air.

Tim DLH juga menemukan, Adanya genangan air sebagai akibat rendahnya permukaan tanah yang mengakibatkan kematian atau tidak tumbuh dan tidak berkembang dengan baik tanaman yang ada di sekitar lokasi seperti kelapa dan pisang serta kerusakan Jalan yang menghubungkan Pasar Pada dan Terminal Barat Waikomo.

Dugaan bahwa perlu tindakan lanjutan untuk mengukur besaran kerusakan lingkungan serta dugaan pencemaran udara berupa penurunan kualitas udara dan kebisingan yang diakibatkan adanya kegiatan dimaksud;

Pada poin terakhir DLHenjelaskan bahwa, Jika tidak dilakukan tindakan penegakan hükum lingkungan maka dapat berakibat pada kerusakan yang lebih beşar serta tedadinya konflik sosial di masyarakat.

Petani Talior DAS Waikomo dengan CPJ.menyepakati penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui forum musyawarah. Kesepakatan keduabelah pihak antara lain, bahwa akan dilakukan perbaikan pengelolaan lingkungan hidup dan penghentian pelanggaran peraturan dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pengurusan Persetujuan Lingkungan bagi masyarakat untuk kegiatan normalisasi pengerukan Daerah Aliran Sungai sesuai dengan mekanisme peraturan Perundang — undangan yang berlaku.

Kegiatan penggilingan Batu (Stone Crusher) yang dilakukan segera memiliki Persetujuan Lingkungan dan mengedepankan teknlogi pengelolaan lingkungan yang baik dan benar, Melibatkan masyarakat dalam proses persetujuan lingkungan Stone Crusher dan Menutup akses jalan masuk untuk kegiatan pengambilan material di
Lokasi DAS tanpa memiliki Persetujuan Lingkungan.

Pada pasal 3 berita acara tersebut dikatakan, Instansi lingkungan hidup pusat, instansi lingkungan hidup Kabupaten Lembata dengan pihak pertama dan kedua bersama -sama memantauan pelaksanaan kesepakatan.

Jika kemudian dilanggar maka akan dikenai sanksi hukum sesuai peraturan perubdang-undangan yang berlaku.

By media surya.com

Ungkap Realita Sosial

Related Post

One thought on “Di Duga Tak Berijin Pengambilan Material Dan Penggilingan Batuan Di DAS Waikomo, Dilaporkan Warga Ke DLH Lembata”

Tinggalkan Balasan ke Otnmbi Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *