Sel. Apr 16th, 2024

Diduga Manfaatkan Tanah Adat Tanpa Izin, Empat Orang Di Gugat Suku Kowalolong

By media surya.com Mei 25, 2022

Mediasurya.com,Lembata || Lewoleba, 24 Mey 2022,
Suku Kowalolong dalam Masyarakat Adat Lewoeleng di kecamatan Lebatukan tempuh jalur hukum demi pertahanjan tanah adat mereka, hal itu dibenarkan Emanuel Belida Wahon, S.H.

Baca juga ; Petrus Bala Pattyona, SH, MH : “Polres Lembata Perlu Buka Petunjuk Awal Kematian Bendahara Bupati”.

Jelang Sinode Para Uskup Sedunia, Keuskupan Dioses Larantuka Gelar Sinode ke XVI Di Lewoleba Lembata

Klien kami telah daftarkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Lembata pada 24 Mey 2022 kemarin, terang Pengacara yang biasa di sapa dengan nama gaul Nandes Wahon ini.

Lebih lanjut Nandes menyatakan bahwa kliennya adalah Bagian dari Suku Kowalolong Masyarakat Adat kampung Adat Lewoeleng yang merupakan salah satu dari suku asli di masyarakat Adat Lewoeleng.

Menurut klien kami, masyarakat Adat Lewoeleng terdiri dari beberapa suku asli. Masyarakat Adat Lewoeleng selain memiliki simbol-simbol Adat, memiliki tanah adat, juga memiliki tempat pemujaan kepada leluhur, sebagai ciri eksistensi masyarakat adatnya.

Lanjut Nandes, eksistensi masyarakat adat Lewoeleng ini masi tetap terjaga hingga kini, oleh karena eksistensi masyarakat adat ini masi tetap ada maka harus dihargai oleh semua pihak, karena hak-hak masyarakat adat dilindungi Konstitusi Negara (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945) dan juga Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-pokok Agraria serta Ketentuan-ketentuan lain yang mengatur khusus tentang hal itu.

Senada dengan rekannya, Juprians Lamabelawa,S.H,M.H Pengacara asli Ile Ape ini menerangkan bahwa tanah adat dan eksistensi masyarakat adat wajib dihargai oleh semua pihak karna hal itu dilindungi Konstitusi Negara maupun ketentuan yang secara spesifik mengatur soal Masyarakat Adat serta hak-hak didalam nya termasuk tanah adat.

Baca juga ; Sekda Lembata Kembali di Priksa 10 Jam, Atas Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Phinisi Aku Lembata

Jaksa Sita Alat Bukti Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Phinisi Aku Lembata. Jika Tidak Ada Halangan Secepatnya Ditetapkan Tersangka

Langkah yang diambil suku Kowalolong masyarakat Adat Lewoeleng untuk menyelesaikan persoalan tanah adatnya ke Pengadilan Negeri Lembata adalah upaya hukum untuk menjaga dan melindungi Tanah Adat nya agar tidak di ambil oleh pihak manapun secara menabrak hukum.

Jika Tanah adat terancam di ambil alih dengan berbagai modus operandi, maka akan berdampak pula kepada eksistensi masyarajat adat itu sendiri, jelasnya.

Lanjut Juprians, bagi klien kami tanah adat adalah harga diri, tanah adat adalah pusaka yang di tinggalkan leluhur untuk dijaga, dilindungi dan dimana perlu dapat dimanfaatkan untuk kepentingan keberlangsungan hidup masyarakat atas seijin dan sepengetahuan Suku Kowalolong masyarakat Adat Lewoeleng.

Menurut Lamabelawa, kliennya melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Lembata kepada empat orang masing-masing atas nama: Yosep Moi, Alfons Saga, Laurensius Waleng dan Ranokarno Semuki, keempatnya saat ini sedang menempati tanah Adat suku Kowalolong Masyarakat Adat Lewoeleng tanpa seijin dan tanpa pelepasan hak terlebih dahulu oleh Suku Kowalolong Masyarakat Adat Lewoeleng.

Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Lembata pada tanggal 24 Mey 2022 dalam perkara Nomor:14/ Pdt.G/2022/PN.LBT.

By media surya.com

Ungkap Realita Sosial

Related Post

5 thoughts on “Diduga Manfaatkan Tanah Adat Tanpa Izin, Empat Orang Di Gugat Suku Kowalolong”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *