Rab. Apr 24th, 2024

Diduga Ragu Dengan Dakwaan Jaksa, Hakim Tipikor Kupang Gelar Sidang Setempat Di Lembata

By media surya.com Feb 10, 2023

Mediasurya.com,Lembata -Hukum || Wari Juniati, SH. MH Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Kupang bersama rombongan tiba di Lembata (10/2/2023) guna menggelar pengadilan lapangan dalam sidang lanjutan dugaan korupsi Kapal Phinisi Aku Lembata dan pembangunan Dua Buah Puskesmas Di Desa Bean Kecamatan Buyasuri dan di Desa Walangsawa kecamatan Omesuri

Baca juga ; Peringati Hari Pers, Jurnalis Lembata Menolak Pembungkaman

Diduga Cacat Prosedural Sejumlah SD Inpres Di Lembata Terancam Tidak Dapat Dana BOS Dan DAK

“Hari ini kita datang ke lokasi kapal untuk memeriksa yang didakwakan Pak Jaksa itu benar atau tidak,”ujar Wari kepada wartawan

Ketua Majelis Pengadilan Negeri Kupang, Wari Juniati, S.H, M.H. mengatakan,
” Di sini tadi juga kita lihat ada kayu yang tidak sesuai dengan spek di kontrak. Tadi di dasar kayu sama mesin yang kita periksa. Soalnya apa, namanya terdakwa kan bilangnya semua sudah beres-beres. Jadi kita cocokan yang benar yang mana. dalam persidangan ini, selain melakukan pemeriksaan kayu, bagian dasar hakim juga melakukan pemeriksaan terhadap mesin.

Hadir juga dalam persidangan ini Tim Kejaksaan Negeri Lembata.

Dalam persidangan ini Tim Pengadilan Tipikor Kupang juga menghadirkan saksi ahli mesin dan Saksi Ahli Kayu.

Tim sedang melakukan penilitian terhadap kayu yang digunakan dalam pembuatan Kapal Pinisi Aku Lembata ”Kapal ini seharusnya ada listriknya, tapi ini gak ada, ” Bebernya

Sementara itu Menurut Sudikno Mertokusumo, dalam buku, Hukum Acara Perdata Indonesia, (Liberty), Yogyakarta, 2006 pembuktian memiliki arti logis, konvensional dan yuridis dimana dalam arti yuridis dari konteks pembuktian adalah upaya untuk memberi dasar-dasar yang cukup kepada hakim yang memeriksa perkara yang bersangkutan guna memberi kepastian tentang kebenaran peristiwa hukum yang diajukan tersebut.

Pembuktian dalam Perkara Perdata adalah upaya untuk memperoleh kebenaran formil (formeel waarheid). Secara enumeratif, alat-alat bukti yang sah menurut hukum acara perdata sebagaimana diatur dalam pasal 164 HIR/284 RBG, yaitu (1) tulisan atau surat, (2) saksi-saksi, (3) pengakuan, (4) sumpah, (5) persangkaan hakim. Namun demikian, beberapa pendapat mengatakan jika alat bukti sebagaimana yang diatur dalam pasal 164 HIR tersebut dirasa kurang dapat memberikan kekuatan dan kejelasan pada hakim dalam mengambil keputusan, maka pembuktian dapat dilakukan dengan cara lain yaitu Pemeriksaan Setempat yang diatur dalam Pasal 153 HIR dan Pasal 180 Rbg atau Keterangan Ahli yang diatur dalam Pasal 154 HIR dan Pasal 181 Rbg.

Berbeda dengan pemeriksaan setempat dalam perkara pidana dan tujuannya bahwa, Meski tidak diatur di dalam KUHAP, namun, dalam praktiknya, pemeriksaan setempat boleh dilakukan untuk perkara pidana jika ada alasan-alasan khusus untuk melakukannya.

Pemeriksaan ini merupakan diskresi majelis hakim. Salah satu tujuan pemeriksaan setempat dalam perkara pidana, yaitu agar hakim memperoleh keterangan yang jelas dalam perkara yang diperiksanya.

Pemeriksaan setempat dilakukan untuk mengklarifikasi suatu alat bukti guna menemukan fakta hukum.

Bac juga ;Diduga Akibat Jalan Tanjak Dan Licin, Pasien Di Lembata Hembus Nafas Terakhir Sebelum Tiba Di Faskes

Kehadiran tim Tipikor Kupang juga ingin memastikan kecocokan antar jawaban terdakwa dan kondisi kapal ini

“Namanya terdakwa itu bilangnya sudah beres, jadi kita cocokan yang benar itu yang bagaimana, sesuai dakwaan, benar tidak “, kata Wari.(mst)

By media surya.com

Ungkap Realita Sosial

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *