Sab. Apr 20th, 2024

Fakta Sidang Lanjutan Pembangunan Kantor Camat Buyasuri Lembata, Kerugian negara 16 Juta Lebih

By media surya.com Mar 26, 2022

#MEDIASURYAS.COM

Kupang,25 Maret 2022

Sidang Lanjutan Dugaan Penyalahgunaan keuangan pembangunan Kantor Camat Buyasuri Berjalan Alot. Kerugian Negara Hanya Rp.16.637.987, 84. ada prestasi yang belum dibayar kepada penyedia sebesar 11,94℅



Mediasurya.com, Kupang_ Sidang Perkara Pembangunan Gedung Kantor Kecamatan Buyasuri, kabupaten Lembata berjalan alot pada Jumat (25/3/2022) di Pengadilan Tipikor Kupang. Sidang dimulai sekitar pkl 14.00 wita hingga pkl 20.00 wita. Sidang dipimpin Hakim Ketua Anak Agung Oka Mahardika, SH, dihadiri Jaksa Penuntut Umum Isfardi, SH, MH. Para terdakwa didampingi pengacara Rizal Simon Thene, SH.,M.Hum, Ahmad Azis Ismail, SH dari Firma Hukum ABP dan Berto, SH.

Baca juga ; Fakta Menarik Disidang Perkara Pembangunan Kantor Camat Buyasuri, Lembata.

Desa Roho Dan Loyobohor Kecamatan Buyasuri,Lembata Minta Pemda Koneksikan Jaringan Air Bersih Dari Pipa Induk Weilain

Ketua PAC Partai Demokrat Buyasuri ; “Semoga Tidak Ada Persekongkolan Anggaran Antara Pemerintah Dan DPRD Lembata”

Sidang berjalan alot, saling sahut antara ahli dan kuasa hukum terdakwa terkait kerugian negara sebesar Rp.139.161.850,04,- (seratus tiga puluh sembilan juta seratus enam puluh satu ribu delapan ratus lima puluh koma nol empat rupiah) sesuai perhitungan ahli.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lembata menghadirkan tiga ahli yakni ahli Pengadaan Barang dan ahli Konstruksi dari Poltek Negeri Kupang, serta ahli Akuntan Publik Independen I Gede Oka dari Bali.

Kuasa Hukum terdakwa Rizal Simon Thene, SH, M.Hum dan Ahmad Azis Ismail, SH dari Firma Hukum ABP secara bergantian melontarkan pertanyaan secara beruntun kepada ahli.

Ahli Bill Noni Nope, ST., MT dari Poltek Negeri Kupang, dalam keterangannya menjelaskan, dalam perkara ini yg direkomendasi ke Penyidik terkait perubahan jenis kontrak lumpsum menjadi kontrak harga satuan, adendum yang di laksanakan tidak prosedural, dan yang berhak menilai jaminan pelaksana adalah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Ahli menilai semua itu berdasarkan dokumen yang diserahkan Penyidik.



Saat Melakukan pemeriksaan fisik pekerjan, kenapa ahli tidak menghitung atap pekerjaan yang telah di kerjakan? di LHP yang ahli buat, dari 44 item pekerjaan, ada 10 item pekerjaan yang kurang, berapa prosentase kekurangan itu? Dan kenapa saat pemeriksaan tidak melakukan konfirmasi kepada penyedia terhadap pekerjaan yang ahli temukan kurang dilapangan, padahal ahli menggunakan Laporan Perkembangan Pekerjan Penyedia untuk melakukan pemeriksaan?, tanya Rizal.

Baca juga ; Persoalan Kades Rumang, Benedikta Da Silva ; ” Sebaiknya Kades Terpilih Jujur Dan Mundur Dari Jabatan”.

Konflik Rusia-Ukraina Memanas, Mentri Keuangan ; “Jika Terjadi Perang Bisa Mempengaruhi Prospek Pertembuhan Ekonomi Indonesia”

Atas pertanyaan Rizal, ahli Aloysius dari Poltek Negeri Kupang menerangkan ”kami tidak periksa atap pekerjaan karena yang kami periksa sesuai keuangan yang sudah keluar 50℅ tidak termasuk atap. Pekerjaan yang kami temukan berdasarkan laporan sebesar 51,17℅, kami hanya 1 hari saja di lapangan, kami sudah minta Penyidik untuk hadirkan penyedia saat kami di lokasi tapi tdak hadir, kami melakukan pemeriksaan selain di lapangan juga berdasarkan dokumen yang di serahkan dan menurut data yang kami dapat dari PPK, gedung sudah di manfaatkan untuk kegiatan karena dekat dengan pasar, dan berdasarkan keterangan PPK, banyak item yang terpasang tapi karena gedung sudah lama mangkrak sehingga ada pekerjaan yang sudah terpasang tapi tidak kami temukan, dan terhadap pekerjaan yang kurang dalam LHP untuk perhitungan tidak kami prosentasekan berapa”, jelas Aloysius.

Ahmad Azis Ismail, SH melontarkan pertanyaan pada ahli Akuntan Publik Independen I Gede Oka dari Bali yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. Berdasar fakta sidang yang telah terungkap jelas Azis, fisik pekerjaan sudah mencapai 61,94℅, realisasi keuangan 50℅. Masih ada prestasi yang belum dibayar kepada penyedia sebesar 11,94℅ (61,94℅ – 50℅).

Prestasi yang belum dibayar 11,94℅ dikalikan dengan pagu proyek senilai Rp.1.026.163.000 sama dengan Rp. 122.523.862,2.

Kerugian negara yang ahli hitung sebesar Rp. 139.161.850,04 jika dikurangi Rp. 122.523.862,2 (11,94℅) sama dengan Rp. 16.637.987, 84. Berarti kerugian negara hanya Rp. 16.637.987, 84, bukan Rp. 139.161.850,04, ini fakta yang sudah terungkap.

Baca juga ; Dikritik Soal Jagung Hibrida, Kadis Pertanian Lembata ; Lahan Pertanian Eksisting kita, 14 Ribu Hektar Dan Yang di Tanam Jagung Hibrida Hanya 2Ribu Hektar”

Di Duga Akibat Penjadwalan ulang APBD 2022, Orang Kurang Mampu Di Lembata Dilarang Sakit.

BMI Organisasi Sayap Partai Demokrat Minta Pemda Lembata, Merespon Keluhan Warga Terkait Proyek Air Bersih Wei lain, Di Kecamatan Omesuri

Bagaimana menurut ahli terkait fakta yang sudah terungkap ini? Atau ahli menghitung menggunakan rumus lain? Ini soal nasib tiga terdakwa yang sudah ditahan. Mohon penjelasan dan pendapat ahli, tanya Azis dengan nada tegas.

Terhadap pertanyaan Ahmad Azis Ismail, ahli I Gede Oka menjelaskan ”berdasarkan waktu yang di berikan oleh Penyidik 30 hari, saya hanya menghitung kerugian berdasar dokumen yang di serahkan Penyidik, kami tidak turun audit fisik secara langsung, saya melakukan perhitungan dengan cara Net Los dan berdasar surat tugas dari Kejaksaan Negeri Lembata, dan itu sudah menjadi perhitungan akhir saya”, jelas ahli I Gede Oka.

Hakim Ketua Anak Agung Oka Mahardika, SH sempat menegur Kuasa Hukum dan Ahli, karena saling ngotot dengan argumentasi masing-masing, terhadap pertanyaan tersebut, Hakim Ketua Anak Agung Oka Mahardika, SH meminta Kuasa Hukum untuk tuangkan dalam Pledoi, karena ahli periksa hanya berdasar dokumen yang diberikan, ahli tidak lakukan audit fisik dilapangan.

Baca juga :Diduga Sibuk Urus Mutasi Pejabat, Pemda Lembata Lambat Kirim Data Perencanaan Pembangunan Jalan Ke BNPB

Rizal Simon Thene, SH, M.Hum mencecar lagi pertanyaan pada ahli I Gede Oka, terkait prosedur, rumus yang di gunakan dan legal standing ahli sebagai Akuntan Publik untuk melakukan audit terhadap tindak Pidana Korupsi dalam perkara ini, dan terhadap kerugian Negara sebesar Rp.139.161.850,04,- (seratus tiga puluh sembilan juta seratus enam puluh satu ribu delapan ratus lima puluh koma nol empat rupiah), siapa yang bertanggung jawab terhadap itu, dalam hitungan ahli distribusikan perhitungan kerugian negara pada terdakwa yang mana? Terhadap pertanyaan Rizal ini, ahli Akuntan Publik I Gede Oka tidak menjawab dan tidak melakukan distribusi perhitungan menjadi tanggung jawab terdakwa yang mana. Sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.(*)

By media surya.com

Ungkap Realita Sosial

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *