Jum. Apr 19th, 2024

Ganu Maran Buronan Korupsi Bantuan Selisih Harga Benih Ikan (BSHBI) dan Rumput Laut, Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata Di Tangkap

By media surya.com Agu 28, 2022

Mediasurya.com,Jakarta || Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil melakukan penangkapan dan eskekusi Terhadap Terpidana atas nama, Yohanes Ganu amaran, Spi yang menjadi DPO perkara Tipikor asal Kejari Lembata sejak tahun 2007 lalu.

Baca juga ; 10 Tahun Jadi DPO, Yohanes Gadu Maran Ditangkap Kejagung. Petrus Bala Pattyona Tanya, Kapan Jaksa Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kapal Aku Lembata.

TEGAS! Kapolri Jawab soal Perang Tagar #PercumaLaporPolisi Vs #PolriSesuaiProsedur

Setelah Buron selama kurang lebih 11 ( sebelas ) Tahun
Akhirnya pada hari ini Kamis tanggl 25 Agustus 2022 sekitar jam 13.15 wib bertempat di Penjaringan Jakarta Utara, Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil mengamankan DPO an. Yohanes Ganu amaran, S.Pi.(55 Tahun).

Bahwa Yohanes Ganu Maran, SPi merupakan Terpidana dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Program Bantuan Selisih Harga Benih Ikan (BSHBI) dan Rumput Laut pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2007 yang menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp. 2.060.801.000,- (dua milyar enam puluh juta delapan ratus satu ribu rupiah).

Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1697 K/PID.SUS/2011 tanggal 14 Desember 2011, Terpidana Yohanes Ganu Maran, S.Pi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 Tahun dan membayar denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Terpidana juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 276.628.000 (dua ratus tujuh puluh enam juta enam ratus dua puluh delapan ribu rupiah), yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi ini jika terpidana tidak dapat membayar jumlah uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut tetapi dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan.

Selanjutnya telah dilakukan eksekusi Terhadap Tepidana oleh Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lembata dan Kejaksaan Tinggi NTT pada hari Sabtu tgl 27 Agustus 2022 di Lapas klas 1 Cipinang Jakarta Timur.

By media surya.com

Ungkap Realita Sosial

Related Post

30 thoughts on “Ganu Maran Buronan Korupsi Bantuan Selisih Harga Benih Ikan (BSHBI) dan Rumput Laut, Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata Di Tangkap”
  1. Martin RJ, Valkanov MA, Dale VM, Robertson AP, Murray I location levitra In the placebo controlled trials, the discontinuation rate due to adverse reactions was 5 for patients treated with VOLTAREN GEL, and 3 for patients in the placebo group

  2. Thank you for sharing superb informations. Your website is very cool. I am impressed by the details that you’ve on this web site. It reveals how nicely you perceive this subject. Bookmarked this website page, will come back for extra articles. You, my pal, ROCK! I found just the information I already searched all over the place and just couldn’t come across. What a perfect web-site.

Tinggalkan Balasan ke play game Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *