Rab. Apr 24th, 2024

Inilah Kriteria Penerima BLT Dana Desa

By media surya.com Apr 30, 2020

Mediasurya.com,Lewoleba_Wabah korona virus yang melanda dunia, berdampak hingga keseluruh lapisan masyarakat, pasalnya covid 19 ini, bisa mengenai siapapun tanpa membedakan satu dengan yang lain.

Baca juga ; Kadis Sosial, PMD Lembata, Semua Masyarakat Desa Bisa Dapat BLT Dana Desa Namun, Pendataan Harus Sesuai, Permendes PDTT Nomor 6 Tahun 2020.  -. Sidak Harga Sembako, Wabup Flotim Berang Pedagang Nakal, Naikan Harga.

Covid 19 melumpuhkan hampir seluruh sektor kehidupan masyarakat, karenanya pemerintah negara Republik Indonesia melalui kementrian Desa mengeluarkan, Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020, Tentang Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Lembata pun mengambil langkah agar, masyarakat desa bisa menikmati bantuan langsung tunai sebagai konsekwensi dari pandemik korona yang menggangu stabilitas ekonomi.

Bupati Lembata, Eliaser Yentji Sunur, berulang kali menekankan agar pemberian BLT kepada masyarakat desa, tidak hanya semata pada kriteria yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat namun, juga pada masyarakat kecil yang terkena dampak dari wabah Korona ini.

Bupati mencontohkan misalnya yang terkena dampak seperti, mereka yang karena Korona tidak bisa menjual ayamnya, ubi atau hasil kebun lainnya untuk kehidupan.

Berikut kriteria penerima BLT Dana Desa ;

1. Luas lantai <8m/orang

2. lantal tanah/bambu/kayu murah

3. Dinding bambu/rumbia/kayu murah tambok tanpa plester

4. Buang air besar tanpa fasilitas/bersama orang lain

5. Penerangan tanpa Listrik

6. Air minum dari sumur/mata air tidak terllndungi/sungai/air hujan

7. Bahan bakar kayu bakar/arang /mlnyak tanah

8. Konsumsi daging/susu/ayam hanya 1 kaIi/minggu

9. Satu stel pakaian setahun

10. Makan 1 – 2 kali/harl

11. Tidak sanggup berobat ke Puskesmas/Poliklinik

12. Sumber penghasilan KK petani berlahan <500m2. buruh tanl. buruh nelayan buruh bangunan. buruh perkebunan. pekerjaan lain berupa

12. Sumber penghasilan KK petani berlahan <500m2. buruh tani. buruh nelayan buruh bangunan. buruh perkebunan. pekarjaan lain serupa <Rp.600/bulan

13. Pendidikan KK tidak sakolah/tldak tamat SD/tamat SD

14. tidak memiliki tabungan/barang mudah di jual minimal Bp. 500 Ribu

Sementara yang tidak berhak menerima BLT adalah ;

1. PNS
2. Pegawai BUMN/BUMD
3. Pegawai Kontrak Pemerlntah.
4. Pegawai Kontrak Swasta .
5. TNI/POLRI
6. Kepala Desa dan Perangkat Desa.

7. PKH, Bantuan Pangan Non Iunai (BPNT), KIS, KIP atau yang Mendapat Bantuan dari Pemerintah Daerah Kabupaten, Provinsi, Pusat dll. sm

By media surya.com

Ungkap Realita Sosial

Related Post

One thought on “Inilah Kriteria Penerima BLT Dana Desa”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *