Sab. Apr 20th, 2024

Jaksa Tahan Sekda PIG Terkait Kasus Korupsi Dana Covid 19

By media surya.com Sep 22, 2022

Mediasurya.com,Flotim || Dugaan penyalahgunaan dana penanggulangan percepatan penanganan covid 19 kabupaten Flotim, memasuki babak baru setelah kepala badan penanggulangan bencana daerah kabupaten Flotim dijebloskan ke sel selama 20 hari kini giliran Sekda Flotim yang merupakan, Ex Officio pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah serta Ketua Gugus Pelaksana Satuan Gugus Penanganan Covid -19 tahun 2020, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana Covid-19, resmi ditahan Kejaksaan Negeri Flores Timur pukul 17:30 Kamis, 22 September 2022.

Baca juga ; Sekda Jadi Tersangka, Warga Lewoleba Berikan Apresiasi Atas Kerja Tim Kejaksaan Negeri Larantuka.

PPK Proyek Puskesmas Bean Jadi Tersangka, Jaksa Sampaikan Tidak Menutup Kemungkinan Akan ada Tersangka Baru

Langkah penyidik Kejaksaan tersebut didasarkan pada Sprint Penahanan Nomor: Print-02/N.3.q6/Fd.1/09/2022. Dengan alasan telah menuhi syarat obyektif dan subyektif Penahanan.

“Bahwa alasan penahanan karena terhadap PIG telah memenuhi syarat obyektif dan subyektif Penahanan,” ungkap Kejari Flotim Bayu Setio Pratomo melalui Kasi Pidsus Cosmas Oematan didampingi Kasi Intel Taufiq Tadjudin dan Devis Buni Lele.

Selain itu, Oematan juga menjelaskan terkait hasil pemeriksaan kesehatan tersangka PIG meskipun hasilnya belum keluar namun berdasarkan pemeriksaan Puskemas Nagi kondisinya dalam keadaan sehat.

“Iya hasil pemeriksaan belum keluar dari RSUD, namun hasil dari Puskesmas Nagi, kondisinya dalam keadaan sehat, sehingga tersangka PIG untuk sementara ditahan di Rutan Kelas II Larantuka sambil menunggu hasil pemeriksaan di RSUD keluar,” jelas Oematan.

Terhadap ke tiga (3) tersangka dugaan korupsi, diancam primair Pasal 2 Subsidiair Pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Pantauan media, keluar dari ruang Kejaksaan tepatnya dibagian lobi, mengenakan rompi orange tahanan Jaksa, PIG digiring menuju mobil operasional bukan pada mobil tahanan pada umumnya.

Baca juga ; Diduga Ada Tindakan Melawan Hukum, Jaksa Tetapkan Tersangka Pembangunan Pusekmas Wowong.

Tak Dapat Pertangungjawaban Penggunaan Dana Covid 19,Sekda Flotim Ditetapkan Jadi Tersangka.

Tersangka PIG, dalam dugaan korupsi Dana Covid-19 tahun 2020 hingga merugikan keuangan negara sebesar 1, 6 M saat ini, ditahan pada Rutan Kelas II Larantuka bersama tersangka lainya AB, Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD yang telah ditahan pada Kamis, 15 September 2022 lalu.

Sementara tersangka PLT selaku Bendahara Pengeluaran BPBD setempat belum, memenuhi panggilan jaksa tanpa keterangan yang jelas. Untuk itu, Kejaksaan akan melakukan pemanggilan untuk ke dua kalinya

By media surya.com

Ungkap Realita Sosial

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *