Sab. Apr 20th, 2024

Jika Terbukti Palsukan Dokumen, Karyawan BPR Larantuka Bakal Di Penjara

By media surya.com Mei 15, 2022

Mediasurya.com,Larantuka, Flotim || Upaya mencari keadilan yang dilakukan nasabah BPR Larantuka Elisabet Ede Keraf belum berakhir. Sebelumnya Keraf melaporka empat karyawan BPR ke polres Flotim karena di duga lakukan penyebaran berita hoax kali ini Lilis datang lagi ke Polres Flotim karena dirinya dan keluarga baru mengetahui ada dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan karyawan BPR.

Baca juga ; Diduga Sebarkan Berita Hoax, Empat (4) Karyawan BPR Larantuka di Polisi kan.

Sosialisasi pengolahan daun Kelor dengan menggunakan metode Mesin pengering Daun Kelor (Nutrition Lock Metode System) di wilayah kodim 1624/Flotim

Gelar Operasi Simpati, Polres Flotim Berikan Edukasi Antisipasi Lakalantas.

Polemik panjang hingga diduga terjadi pemalsuan ataupun Rekayasa Dokumen yang di lakukan oleh Pihak BPR, Kuasa hukum PT BPR Larantuka,Pihak Pengadilan Negeri Larantuka beserta tim perhitungan (Apraisal) yang menghitung tidak sesuai dengan tanggal Kunjungan memantik kemarahan dari Pihak Debitur BPR Larantuka Riky Leo sehingga, Elisabet Ede Keraf melaporkan ke pihak Kepolisian Polres Flores Timur atas dugaan Pemalsuan Dokumen yang di lakukan Oleh Tim Apraisal dari Bali atas Papan sita lelang yang di kirimkan ke KPKNL Kupang.

Pihak BPR, Pengadilan,Kuasa Hukum harus bertanggung jawab atas Rekayasa dokumen yang ada Hal ini di sampaikan oleh Elisabeth Keraf saat usai membuat Laporan Polisi Jumat,13 Mei 2022.

Berdasarkan Laporan Kepolisian Nomor: LP/B/110/V/2022/SPKT/Polres Flores Timur
Yang di terima oleh Kanit III SPKT Berty Hatalaibessy, Elisabeth Keraf mengatakan saya minta pihak Kepolisian agar serius tangani Kasus ini sampai tuntas karena saya juga tetap akan pantau dugaan rekayasa dokumen perhitungan dari Tim Apraisal.

Baca juga ; Jufri Lamablawa ; “Pemda Lembata Segera Lakukan Kajian dan Temukan Solusi Terkait Kecamatan Ile Ape Timur”

Pemda Lembata Lakukan Pelecehan Terhadap Budaya Lembata?

Tahun 2022 mereka tidak turun ke tempat saya bagaimana mungkin, perhitungan kan ada susutnya. Tahun 2021 benar mereka tim Apraisal turun ke rumah saya tetapi tahun ini tidak ada,
Jelas saya di rugikan.

Saya minta secara Tegas Pihak Kepolisian Polres Flotim Tuntaskan Kasus ini.

Sejumlah spekulasi berkembang dimasyarakat, Jika terbukti palsukan dokumen, bukan tidak mungkin karyawan BPR Larantuka Bakal di penjara.

By media surya.com

Ungkap Realita Sosial

Related Post

14 thoughts on “Jika Terbukti Palsukan Dokumen, Karyawan BPR Larantuka Bakal Di Penjara”
  1. The other day, while I was at work, my cousin stole my apple ipad and tested to see if it can survive a forty foot drop, just so she can be a youtube sensation. My apple ipad is now destroyed and she has 83 views. I know this is entirely off topic but I had to share it with someone!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *