Jum. Apr 19th, 2024

Jurnalis Lembata Kutuk Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan Di Kupang.

By media surya.com Apr 29, 2022

Mediasurya.com,Lembata || Tindakan tidak terpuji dan tak berakhlak yang dilakukan orang bercadar terhadap Fabian Latuan, jurnalis dan pemimpin redaksi suaraflobamora.com pada Selasa, 26 April 2022. Dikutuk sejumlah pihak.

Wartawan Lembata mendesak polisi mengusut tuntas kasus ini dan menghukum para pelaku.

Baca juga ;Wartawan Papua Minta Polisi Usut Tuntas Aksi Premanisme Terhadap Wartawan Di NTT

Lecehkan Wartawan Pos Kupang, Awak Media Lapor Polisi. Wakapolres Flotim, Janji Segera Ditindaklanjuti.

Aleksander Paulus Taum usai menyerahkan pernyataan sikap jurnalis Lembata kepada Wakapolres Lembata di Mapolres Lembata, Rabu, 27 April 2022 menegaskan, mengutuk dan mengecam keras dugaan tindak kekerasan fisik pada oknum wartawan auaraflobamora.com, Fabian Latuan yang tidak hanya melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers tetapi juga mengganggu Hak Dasar Hidup setiap manusia.

“Tindak kekerasan fisik ini telah melanggar Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 khususnya Pasal 4 tentang kemerdekaan pers dan Pasal 8 tentang Perlindungan Hukum wartawan saat melaksanakan tugasnya,” tegas Aleksander Taum.

Tindak kekerasan fisik yang menimbulkan dampak luka pada sejumlah anggota Tubuh Fabian Latuan, telah melanggar aturan hukum dalam Kitab Undang undang Hukum Pidana khususnya Pasal 351 terkait pengamaaan yang menimbulkan luka dan juga pasal pasal terkait lainnya.

Awak media di Lembata mendukung sepenuhnya langkah hukum yang telah ditempuh Fabianus Latuan, untuk mendapatkan hak perlindungan hukum dari negara baik sebagai wartawa Maupun sebagai manusia warga negara Indonesia pada umumnya.

“Melalui Kepolisian Resor Lembata jurnalis mendesak dan mendukung Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur untuk segera melakukan langkah hukum penyelesaian kasus dugaan tindak kekerasan fisik yang dialami wartawan suaraflobamora.com Saudara Fabian Latuan,” katanya.

Dukungan diberikan kepada Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur untuk mengusut tuntas dan menindak jaringan dan mafia yang bertujuan mengganggu tugas pers dalam memberikan informasi yang informatif, edukatif, persuasif, menghibur dan berimbang

Pernyataan sikap jurnalis Lembata ditandatangani oleh, Aleksander Paulus Taum (Media Indonesia), Sandro Wangak (Weeklyline), Hiero Bokilia (Victory News), Ricko Wawo (Pos Kupang) Freddy Wahon (Aksinews), Eman Bataona (Vivatimur), Andri Atagoran (TVRI), Broin Tolok (Audiens), Ben Assan (Audiens), Maksi Gantung (Flores Pos), Asten Kares (Fajarpedia), Willi Kali (Infokini), Teddy Lagamaking (Kumparan), Roy Rusgola (Lidiknews), Steny Leuweheq (Mediasurya), dan Ahmad Mas (Jurnalpolri).

Wakapolres Lembata Kompol Johanes Christian Tanauw saat menerima para jurnalis Lembata mengatakan, atas nama Kapolres dan seluruh jajaran di Polres Lembata menyampaikan keprihatinan atas kejadian penganiayaan yang menimpa rekan jurnalis di Kupang.

Ia berharap, kasus yang langsung ditangani jajaran Polda NTT ini bisa ditindaklanjuti.

“Saya yakin Polda tidak main-main dalam kasus ini. Mudah-mudahan bisa cepat ditangani,” katanya.

Ia juga berjanji, pernyataan sikap yang disampaikan awak media di Lembata akan diteruskan kepada Kapolres yang saat ini sedang bertugas di Kupang.

Kepada para jurnalis
Wakapolres menyampaikan untuk selalu berkoordinasi, terutama dalam setiap kegiatan yang dapat mengancam keselamatan para jurnalis.

“Jangan sampai saat kegiatan rekan-rekan langsung turun dan kami tidak monitor rekan-rekan pers ada di dalamnya. Insan pers adalah mitra, kami tidak boleh lepas,” kata Tanauw.

Sebab, lanjutnya, terkadang dalam kegiatan di lapangan, ada yang bukan wartawan namun mengambil gambar dan lainnya di lokasi. Sehingga ia mengingatkan agar dalam menjalankan tugas-tugas peliputan, para wartawan juga harus dilengkapi tanda pengenal

By media surya.com

Ungkap Realita Sosial

Related Post

4 thoughts on “Jurnalis Lembata Kutuk Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan Di Kupang.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *