Jum. Apr 19th, 2024

Kapolres Lembata, ; “Hukum Pidana Merupakan Upaya Terakhir Dalam Penegakan Hukum”

By media surya.com Mei 19, 2021

Mediasurya.com,Lewoleba – AKBP Yoce Marten, SH, S.I.K.,M.I.K kepada media ini (18/5/2021) ketika dikonfirmasi terkait penerapan restorasi justice di kabupaten Lembata menjelaskan bahwa, pada prinsipnya pihak Kepolisian berupaya meminimalisir persoalan hukum bahwa tidak semua masalah harus diselesaikan di meja sidang pengadilan. Ada hal yang bisa kita selesaikan diluar sidang dan ini terus kita lakukan edukasi kepada masyarakat.

Baca juga ; Di Lembata, Covid 19 Telah Rengut 10 Nyawa

“Penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara” terang Kapolres.

Kapolres Yoce Marten mengatakan, ada masalah atau laporkan yang bisa diselesaikan dengan jalan damai,dan kita punya kriteria yang menjadi rambu-rambu yang dijadikan acuan pihak penyidik bahwa Kita memang mengupayakan pendekatan yang lebih humanis, kekeluargaan namun tetap tidak keluar dari tata aturan yang berlaku.

Persoalan yang bisa diselesaikan dengan restorasi justice misalnya tindak pidana ringan, persoalan hutang piutang, penganiayaan itupun mesti ada kesepakatan dari pihak-pihak yang bersengketa dan penyidik akan melihat dan tingkat kerugian serta ancaman.



Terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice, kecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), radikalisme, dan separatisme.

Ditanya terkait kasus IT, dijelaskan Kapolres yang murah senyum ini bahwa, aparat penegak hukum akan langsung menindak tegas hal-hal yang berbau sara dan pornografi, sementara jika ada laporan lainnya pihaknya akan dalami.

Sementara itu kasat reskrim polres Lembata, terkait jumlah perkara yang telah diselesaikan dengan jalan restorasi justice mengatakan bahwa untuk tahun 2021 hingga bulan april ini sudah ada, 43 laporan yang diselesaikan diluar pengadilan.

Dari 43 laporan dikategorikan dalam 16 kasus diantaranya ada kasus penipuan , penyerobotan, pengerusakan, pengelasan dan lain-lain dan setelah di panggil para pihak mereka mau berdamai dan diselesaikan secara kekeluargaan (sten)

By media surya.com

Ungkap Realita Sosial

Related Post

2 thoughts on “Kapolres Lembata, ; “Hukum Pidana Merupakan Upaya Terakhir Dalam Penegakan Hukum””
  1. Wow! This can be one particular of the most beneficial blogs We’ve ever arrive across on this subject. Actually Fantastic. I am also an expert in this topic so I can understand your effort.

  2. I do agree with all of the ideas you’ve presented in your post. They’re very convincing and will definitely work. Still, the posts are very short for newbies. Could you please extend them a little from next time? Thanks for the post.

Tinggalkan Balasan ke zorivare worilon Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *