Jum. Apr 19th, 2024

Kasat Reskrim Polres Lembata “Proyek dalam Masa Pekerjaan atau Pemeliharaan Tidak Bisa di Priksa”

By media surya.com Mar 9, 2020

Baca juga ;  Alami Gangguan Mesin, Kapal Phinisi Aku Lembata Terlambat Tiba Di Lewoleba. .- PPK Se Kabupaten Lembata, Mundur Dari Jabatan . –  BOP Labuan Bajo ; Pariwisata Lembata,Sudah Siap di Jual

Mediasurya.com, Lewoleba_Kapolres Lembata, melalui kasat Reskrim Polres Lembata, Iptu. Komang Sukamara,SH kepada media diruang kerjanya (9/3/2020) terkait mundurnya 17 PPK dinas PUPRP Lembata mengatakan, sepanjang ini pihaknya belum pernah melakukan pemanggilan terhadap PPK atau Pokja proyek pembangunan di Lembata.
Kami tidak pernah lakukan pemanggilan terhadap PPK. Sukamara mengatakan, bahwa polri terutama polres Lembata sangat setuju dan mendukung pembangunna di Lembata.
Sejak tahun, 2017-2018 belum pernah ada pemanggilan terhadap PPK. Bahwa mundurnya PPK sesuai dalam surat mereka memang tidak ditulis tentang polres Lembata namun, ada media juga yang menyebut bahwa ada polres Lembata juga.
Kasat Reskrim Polres saat ketemu awak media didampingi Kanit Tipikor, Viktor Lai menerangkan bahwa, memang pihak Tipikor polres sempat melakukan pulbaket terkait kasus awololon namun, kemudian kami limpahkan ke Polda.
Sementara terkait pembangunna, kedepan akan kami liat bila ada kerugian maka akan kami tindak lanjuti.
Memang disebut adalah polri namun kejadian ini di Lembata jadi itu sepertinya mengarah ke kami.
Jika ada penyimpangan maka akan kami Lidik. Anggota Tipikor 4 orang jika ada yang melakukan sesuatu di luar prosedur maka kami laporkan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti.
Sejauh ini polres Lembata belum pernah melakukan pemanggilan terhadap PPK. Kalau proyek masih dalam pekerjaan atau masih dalam masa pemeliharaan kami Tidak lakukan pemanggilan karena kita belum tahu akna adanya kerugian.
Penyidikan apa saja itu biasanya di sampaikan ke saya jadi, dan sepanjang ini, tidak  ada penyidikan yang dilaporkan ke saya.
Kalau PPK berjalan sesuai rel kenapa mesti takut. Pemanggilan itu untuk klarifikasi tentang laporan, apakah dari masyarakat atau LSM itu di lakukan pemanggilan. Penyelidiknya dulu, apakah bisa naik atau tidak, dengan melihat tingkat kerugian. Tapi yang pasti kami Tidak menghambat pembangunan.
Kami hadir agar Tidak ada korupsi dan penyimpangan. 4 kami anggota kami selalu berjalan sesuai dengn prosedur yang ada.
Saat ini yang sudah kami tetapkan jadi tersangka adalah kepala desa kolipadan. Dengan kerugian 260 juta lebih, thaun 2018. Atas nama, Sumarmo Boli dan Sudah dikembalikan 43juta.
Sementara itu Viktor Lai, kanit Tipikor polres Lembata yang diberi kesempatan bicara mengatakan, kalau ada data dan laporan maka kami akan pulbaket namun, kita koordinasi dengan APIP. Dan kami bertindak selalu mengedepankan pencegahan penyelamatan uang negara.(SM)

By media surya.com

Ungkap Realita Sosial

Related Post

One thought on “Kasat Reskrim Polres Lembata “Proyek dalam Masa Pekerjaan atau Pemeliharaan Tidak Bisa di Priksa””

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *