Mediasurya.com,Lewoleba || Tim Jaksa Penuntut Umum yang di Pimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Pande Ketut Suastika,SH pada Kejaksaan Negeri Lembata beserta Kepala Seksi Intelijen Teddy Valentino,SH pada Kejaksaan Negeri Lembata dengan dibantu Anggota Reskrim Polres Lembata berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Lembata.
Praktisi Hukum Petrus Bala Pattyona Soroti Dua Kasus di Kejaksaan Negeri Lembata
Tim Kejaksaan Negeri Lewoleba, berhasil menciduk DPO tersebut pada, Jumat, 26 Agustus 2022 kurang lebih pukul pukul 12.30. WITA bertempat di Rayuan Kelapa Barat, Kel. Lewoleba Utara, Kec. Nubatukan Kab. Lembata,
Berdasarkan informasi pihak kejaksaan pelaku berinisial PPK adalah warga Rayuan Kelapa Barat, Kel. Lewoleba Utara, Kec. Nubatukan Kab. Lembata merupakan DPO pihak kejaksaan.
Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Lembata Nomor : 38/Pid.B/2021/PN Lbt tanggal 4 Oktober 2021, PPK merupakan Terpidana yang telah terbukti melakukan tindak pidana “Perzinahan” dalam Pasal 284 ayat (1) ke-1 KUHP dan dijatuhi pidana penjara selama (5) lima bulan.
Bahwa selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Lembata telah menindaklanjuti penangkapan tersebut dengan menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor : PRINT-10/N.3.22/Eku.3/08/2022 tangga 26 Agustus 2022 dan kelengkapan Administrasi pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Lembata Nomor : 38/Pid.B/2021/PN Lbt tanggal 4 Oktober 2021 yang dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 26 Agustus 2021 di Lapas Kelas III Lembata.
I am really enjoying the theme/design of your blog. Do you ever run into any browser compatibility issues? A few of my blog readers have complained about my website not operating correctly in Explorer but looks great in Firefox. Do you have any suggestions to help fix this issue?