Jum. Apr 19th, 2024

KSP Kopdit Ankara Lewoleba Terancam Bangkrut?

By media surya.com Jun 13, 2020

Mediasurya.com,Lewoleba_ Pengadilan Negeri Lewoleba telah memutuskan perkara yang melilit tubuh KSP kopdit Ankara Lewoleba, antara kubu Karolus Tue Lejab Cs dan Pius Suban Raya CS, dimana Majelis Hakim PN Lembata menghukum tergugat (Pius Suban Raya, Cs) membayar 31 juta rupiah, biaya sewa kantor selama 18 bulan. Sedangkan substansi gugatan Perdata yang dilayangkan penggugat, Karolus Tue Lejab, Cs, senilai 47 miliar rupiah, atas tudingan penyalahgunaan keuangan Kopdit Ankara oleh kubu Pius Suban Raya,Cs di tolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri setempat.


Baca juga ; https://www.mediasurya.com/2020/06/10/melorot-akibat-covid-19-pemda-lembata-siapkan-skema-naikan-pad/

https://www.mediasurya.com/2020/06/09/bupati-lembata-minta-kontraktor-segera-selesaikan-pembagunan-puskesmas-weirian/

https://www.mediasurya.com/2020/06/04/dua-kali-rapid-tesdan-satu-kali-swab-negatif-syarat-masuk-lembata/

“Gugatan Penggugat senilai 47 miliar rupiah, ditolak majelis hakim PN Lembata, artinya substansi gugatan soal penyalahgunaan keuangan tidak terbukti. Di dalam gugatan mereka (Karolus Tue Lejab, Cs) menilai Kubu Pius Suban Raya, Cs, menyalahgunakan keuangan di cabang dan kantor cabang senilai 5 miliar rupiah lebih, dan kerugian imaterial 41 Miliar rupiah,” ujar Frans Nurani, Jumad (12/6/2020).

Kubu, Kornelis Tue Lejab menggugat Perdata Kubu Pius Suban Raya, Fransiskus Nurani, Albertus Boro Lamablolu dan Sarlota Ota Wahon (mantan pengurus KSP Kopdit Ankara). Permata Perdata itu didaftarkan pada 5 Februari 2020. Dalam amar putusannya PN Lembata memenangkan sebagian tuntutan penggugat dan mewajibkan tergugat untuk membayar sejumlah kerugian materiil dan biaya perkara.

Sidang dengan agenda pembacaan amar putusan PN Lembata dipimpin Hakim-hakim Ketua, Ngurah S. Dharmaputera, SH. MH, dibantu hakim anggota, Triadi A. Purwanto, SH. MH. dan Artha Ario Putranto, SH., MHum., menolak seluruh eksepsi dari para tergugat.

Menurut Frans Nurani, pihaknya menerima amar putusan Majelis Hakim PN Lembata yang dibacakan Rabu (10/6/2020) lalu.



“kami siap membayar ganti rugi senilai Rp.31 Juta Rupiah. Itu Perhitungan kerugian akibat kami menggunakan kantor KSP, asset Kopdit Ankara. Ketika persoalan inti ini selesai, kami bayar Rp. 31 juta, itu perhitungan biaya sewa kantor selama 18 bulan. Tetapi kami akan tuntut pengurus untuk bayar seluruh simpanan karyawan dengan PHK dan pesangon yang sudah ditetapkan oleh Nakertrans. Tidak bayar, tinggal diputuskan Pengadilan. Mereka menang 31 juta sewa kantor, tetapi kerugian sesungguhnya, Rp. 47 Miliar ditolak Majelis Hakim,” ujar Frans Nurani.

Dikatakan, kubu Pius Suban Raya tidak mau banding, karena teman-teman punya simpanan sudah lama tersimpan di Kopdit Ankara.

“Kami Siap bayar 31 juta rupiah, maka setelah 14 hari, kami proses penarikan simpanan, kalau tidak dilayani maka kita akan proses pidanakan karena penggelapan. Itu hak pribadi orang perorang, diputuskan di pengadilan,” ujar Frans Nurani.

Pengurus KSP Ankara, Karolus Tue Ledjab, SPd, menggugat Frans Nurani, Pius Suban Raya, Albertus Boro, Sarlota Ota Wahon ke Pengadilan Negeri Lembata karena dituding melakukan penyalagunaan keuangan senilai Rp. 47 M.

Kubu Pius Suban Raya cs, dituding menyalahgunaan keuangan di kantor cabang senilai 5 miliar rupiah lebih, dan kerugian immaterial senilai 41 miliar rupiah.

Tue Ledjab, Cs menggugat para tergugat telah melakukan sejumlah tindakan yang merongrong eksistensi usaha dari KSP Ankara dengan:

Melakukan provokasi terhadap anggota untuk keluar dari keanggotaan KSP Ankara;
Memaksa serta mempengaruhui anggota untuk melakukan penarikan Simpanan;
Melakukan pungutan-pungutan liar pada anggota dan selanjutnya tidak disetor pada lembaga;
Menggunakan aset KSP Ankara tanpa ijin Dewan Pengurus;
Membentuk kelompok-kelompok kepentingan (kubu-kubuan);
Melakukan pencatutan atau sabotase nama Lembaga dengan menggunakan
Logo, Stempel, Program Keuangan Sikopdit CS dan mengeluarkan surat seolah-olah atas nama General Manager KSP Ankara kepada anggota untuk mendapatkan keuntungan pribadi bagi Para Tergugat.
Penggugat juga menuntut agar tergugat membayar kerugian yang diderita oleh KSP Ankara, namun atas tuntutan ini tidak dikabulkan PN Lembata.

“Jumlah gugatan 47 miliar Rupiah itu, termasuk bayar pengacara senilai ratusan juta rupiah pada tahun 2017 saat mereka lakukan gugatan pidana, itu di masukan sebagai kerugian yang di sebabkan oleh kubu kami. Biaya yang ditimbulkan karena menggelar rapat luar biasa juga dituding akibat perbuatan Pius Suban Raya cs. Tetapi dalam putusannya, Majelis Hakim tidak pernah mengabulkan dalil yang menuduh kami makan uang, penyalahgunaan keuangan atau penggelapan keuangan. Mereka menang Rp.31 Juta tetapi mereka kalah 47 miliar rupiah yang mereka harap kami bayar, ” ujar Frans Nurani.

Kini Kubu Pius Suban Raya, siap menggugat pengurus KSP Kopdit Ankara senilai 159 juta 400 ribu Rupiah atas seluruh simpanan mantan karyawan, PHK dan pesangon yang telah ditetapkan oleh Nakertrans Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Apakah KSP kopdit Ankara Lewoleba akan bangkrut dengan persoalan ini? manajemen KSP Ankara belum berhasil ditemui untuk dimintai komentarnya.

By media surya.com

Ungkap Realita Sosial

Related Post

7 thoughts on “KSP Kopdit Ankara Lewoleba Terancam Bangkrut?”
  1. Thank you great post. Hello Administ .Dünyanın her yerinden kalite puanı yüksek sitelerden hacklink almak için bizimle iletişim kurabilirsiniz. Hacklink ihtiyaçlarınledebilirsiniz.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *