Kam. Apr 25th, 2024

Masif Peredaran Rokok Ilegal Di Lembata, Ama Raya Tegaskan Distributor Dan Penjual Dapat Dikenai Sanksi Hukum

By media surya.com Mei 4, 2023

Mediasurya.com,Lembata _ Maraknya peredaran rokok ilegal dengan cukai yang diduga abal-abal cukup meresahkan warga Lembata pasalnya, rokok ilegal memiliki kandungan yang berbahaya juga merugikan negara.

Baca juga ; Gila! Pemilihan Legislatif Tahun 2024, Calon Anggota DPR Rebutkan 20.462 Kursi.

Periksa Kesehatan Ke Puskemas Wulandoni, Seorang Ibu 43 Tahun Dinyatakan Positif Terpapar Covid 19.

Ama Raya pengacara muda Lembata menegaskan, rokok ilegal telah beredar di Lembata secara masif, telah meresahkan masyarakat dan ini bisa berdampak hukum bukan hanya pada produsen atau distributor tapi juga pada para penjual seperti kios dan toko.

“bagi saya saat ini kami memberikan peringatan kepada para pedagang rokok ilegal di Lembata. Kita sudah punya cukup bukti dimana toko atau kios yang menjual rokok ilegal. Jika fenomena ini semakin meresahkan masyarakat maka, kita akan bawa para distributor dan penjual (toko/kios) ke ruang Hukum” tegas Ama Raya.

Sederhananya begini agar masyarakat gampang bedakan mana roko legal dan ilegal. Rokok Ilegal gunakan pita cukai rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) untuk rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM).

Selain itu, ada manipulasi cukai dimana cukai yang dibayar tidak sesuai dengan jumlah isi batang rokok dalam satu bungkus Rokok. pada pita cukai rokok terhitung untuk 12 batang tetapi digunakan untuk rokok berisikan 20 batang dalam satu bungkus

Modus penggunaan cukai yang tidak sesuai dengan produk rokok banyak ditemukan pada Kios dan Toko-toko. Nampaknya pada rokok merek Seven, Rastel, Capucino, X9, dan beberapa jenis lain yang beredar luas di masyarakat Lembata.

Oleh karena itu, perlu adanya tindakan tegas dari pemerintah dan penegak hukum untuk memberantas peredaran rokok ilegal ini.

Baca juga ; Kapolres Tjangkung ; Data Pedanganhan Orang Tinggi Tapi Aneh Tidak Ada Masyarakat Lembata Melaporkan Persoalan Ini.

Sementara itu, para pengusaha yang memperjual belikan rokok legal di Kabupaten Lembata, Provinsi NTT merasa dirugikan dengan semakin meningkatnya peredaran rokok ilegal ini.

Mereka meminta kepada pemerintah dan penegak hukum untuk mengambil tindakan yang lebih serius dalam mengatasi permasalahan ini.

Diharapkan, dengan adanya perhatian dan tindakan yang lebih tegas dari pemerintah dan penegak hukum, peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lembata, Provinsi NTT dapat segera diatasi. Sehingga harapan untuk dapat membantu meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat setempat serta mengurangi dampak negatif dari peredaran rokok ilegal di wilayah Indonesia secara keseluruhan bisa terjawab.

Secara rinci, dikutip dari laman Bea Cukai.go.id, berikut ini adalah perbedaan – perbedaan mendasar rokok legal dengan rokok-rokok illegal:

Baca juga ; Bencana Dan Kontroversi Penyebab Tsunami Tahun 1979 Di Waiteba Kecamatan Atadei Lembata

1. Rokok legal memiliki pita cukai yang dilekati pada kemasannya sedangkan rokok illegal merupakan rokok polos yang tidak dilekati pita cukai pada kemasannya.

2. Rokok legal memiliki pita cukai asli merupakan pita cukai yang sesuai dengan Desain Pita Cukai (dibuat khusus dengan ciri-ciri tertentu) salah satu ciri-cirinya yaitu memiliki hologram dan cetakannya jelas dan tajam sedangkan rokok illegal merupakan rokok yang pita cukainya sulit untuk dikenali. Biasanya desain dan warnanya akan memudar atau terlihat tidak jelas, terlihat seperti kertas print biasa

4. Rokok legal memiliki pita cukai yang masih dalam kondisi yang baik sedangkan Rokok Illegal merupakan rokok yang dilekati dengan pita cukai yang telah digunakan sebelumnya. Biasanya akan terlihat sobek, berkerut dan tidak rapi.

5. Rokok Legal juga dilekati oleh pita cukai yang sesuai dengan peruntukannya, sedangkan rokok illegal merupakan rokok dengan pita cukai yang salah peruntukannya, dilekati pita cukai yang tidak sesuai dengan nama perusahaannya, jumlah batangnya atau jenis produknya.

Baca juga ; Sambut Peringatan Hardiknas, Dinas Pendidikan Lembata Gelar Karnaval Budaya Dan Expo SMK

Pengacara Mudah Ama Raya ketika di temui awak media menjelaskan, Perlu Publik Lembata tahu bawah dengan penggunaan pita cukai yang tidak sesuai dengan produk rokok atau bisa disebut pita cukai bodong ini, negara mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran Pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Pasal 54 Juncto Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang Kaidah Hukumnya sebagai berikut:

Pasal 54; Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

Pasal 56 ; Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar;

Tambah Advokat Muda Ama Raya, rokok dengan pita cukai bukan keperuntukannya, pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 50 UU Cukai).

Rokok dengan pita cukai bukan haknya. Pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 58 UU Cukai).

Raya juga menjelaskan, ciri-ciri rokok ilegal, yakni tidak mencantumkan kota produksi, harga rokok SKM sekitar Rp5.000,00 atau kurang dari Rp10.000,00.

“Peran kita, punya izin (NPPBKC) jika ingin memproduksi/mengimpor rokok. Tidak membeli rokok ilegal. Tidak menjual rokok ilegal. Laporkan atau beritakan informasi adanya peredaran nrokok ilegal di sekitar kita kepada aparat penegak hukum terkait atau kepada Bea Cukai setempat,”

By media surya.com

Ungkap Realita Sosial

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *