Jum. Apr 19th, 2024

Masyarakat Kecamatan Nagawutun Dan Wulandoni Bisa Ajukan Gugatan Class Action Jika Hak Dasarnya Tidak Di Penuhi Pemda Lembata

By media surya.com Apr 28, 2021

Mediasurya.com, Lewoleba – Kabupaten Lembata menjadi Daerah Otonom sejak Tahun 1999 namun demikian, Persoalan Infrastruktur dasar seperti jalan masi menjadi kendala Utama dalam usaha memajukan sektor ekonomi rakyat, Padahal kita tahu, Infrastruktur jalan merupakan nadi dari pembangunan itu sendiri. Jika infrastruktur masih seperti zaman kolonial sudah tentu pembanguan ekonomi juga akan menghadapi kendala.

Baca juga ; Sekda Lembata, ; “Kami Tidak Pernah Belajar Khusus Soal Penangan Bencana”

Di Lembata khususnya kecamatn Wulandoni dan pedalaman kecamatan Nagawutung, infrastruktur jalan masi sangat jauh dari kata layak.

Bisa diamati Jalan yang menghubungkan Kota Lewoleba ke Desa-desa yang berada di Wulandoni dan pedalaman Nagawutung saat ini, sangat memprihatinkan, rusaknya infrastruktur jalan ini selain berdampak pada lambatnya usaha pemajuan ekonomi rakyat juga dapat menimbulkan akibat yang lebih fatal terhadap para penggunanya.

Baca juga ; Paulus Lembata, Direktur PT.Global Lembata KSO Proyek Jalan APBN Lembata, : ” Kami Gunakan BBM Industri”

Baru-baru ini, 1 iunit mobil Truk yang membawa sekian warga dari Kota Lewoleba menuju ke Desa Lamalera, Kecamatan Wulandoni terbalik di wilayah pedalaman kecamatan Nagawutung. Hal ini bukan baru pertama kali terjadi namun suda sering terjadi dan Masyarakat juga suda sering datangi Pemerintah Daerah untuk menyampaikan kondisi Jalanan dan sekaligus meminta Pemerintah Daerah agar memperbaiki Jalanan tersebut agar tidak ada lagi korban akibat Jalanan yang rusak namun Pemerintah Daerah belum merespon pengelurah rakyat ini secara serius.

Atas tidak tersedianya infrastruktur jalan yang layak ini, Ketua Bidang Study Kebijakan Publik LBH SIKAP Lembata Gaspar Sio Apelaby angkat bicara.



Ketika dimintai komentrnya apakah pemerintah dapat digugat bila dinilai lalai atau mengabaikan hak-hak dasar rakyat seperti tidak membangun infrastruktur jalan dengan baik, Apelaby menyampaikan bahwa jika kebutuhan dasar rakyat yang menjadi tanggungjawab Pemerintah tidak diberikan oleh pemerintah, masyarakat dapat layangkan gugatan _class action_ kepada Pemerintah melalui Pengadilan Negeri, di pengadilan tempat kita menguji apakah tindakan pemerintah itu melanggar hak-hak dasar rakyat atau tidak. di beberapa kabupaten di pulau Jawa gugatan kelompok masyarakat kepada Pemerintah sering terjadi, jelas Pengacara asli Desa Leuwayan Kecamatan Omesuri Kabupaten Lembata ini.

Senada dengan Apelaby, Ketua Bidang Advokasi LBH SIKAP Lembata Rafael Ama Raya, juga menerangkan bahwa soal mekanisme gugatan _class action_ diatur dalam Peraturan Mahkama Agung (PERMA) R.I Nomor 1 Tahun 2002.

Baca juga ; Ricuh Di Sidang DPRD Lembata, Frans Gewura ; “Ribut Hari Pertama dan Hari Kedua itu Beda, Terkesan Ada Setingan”

Jika terdapat kelompok masyarakat yang merasa hak-haknya diabaikan Pemerintah, boleh menggunakan haknya melalui gugatan _class action_ ke Pengadilan Negeri, di Pengadilan Negeri akan diuji apakah Pemerintah telah lalai dan mengabaikan hak-hak rakyat yang berdampak pada rakyat dirugikan atau tidak, Semua akan di uji di Pengadilan. Di Jogjakarta, LBH Jogja pernah mengadvokasi rakyat jogja melayangkan gugatan _class action_ kepada Presiden SBY karena dinilai lamban dalam penanganan bencana gempa bumi jogja pada tahun 2006 silam. Jadi gugatan _clss action_ itu ruang yang negara berikan buat rakyat untuk memperjuangkan hak-haknya jika dianggap tidak dipenuhi Pemerintah, ungkap Pengacara muda lulusan Kota Yogyakarta ini.

By media surya.com

Ungkap Realita Sosial

Related Post

6 thoughts on “Masyarakat Kecamatan Nagawutun Dan Wulandoni Bisa Ajukan Gugatan Class Action Jika Hak Dasarnya Tidak Di Penuhi Pemda Lembata”
  1. Wonderful work! This is the type of info that should be shared around the internet. Shame on the search engines for not positioning this post higher! Come on over and visit my website . Thanks =)

  2. Someone essentially help to make seriously articles I would state. This is the very first time I frequented your website page and thus far? I surprised with the research you made to create this particular publish incredible. Great job!

Tinggalkan Balasan ke zorivareworilon Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *