Kam. Apr 25th, 2024

Masyarakat Wajib Tahu Jika Ingin Kredit Kendaraan. Berikut 24 Leasing Yang Telah Di Cabut Izin Usahanya Oleh OJK

By media surya.com Des 26, 2022

Mediasurya.com || Kendaraan Bermotor baik roda dua dan roda empat, bukan lagi menjadi barang mewah tetapi telahenjadi kebutuhan yang bisa membantu masyarakat dalam mempermudah usaha dan kerja namun demikian, Masyarakat Indonesia yang mau kredit mobil atau motor patut berhati-hati memanfaatkan perusahaan pembiayaan (multifinance) atau lazim disebut perusahaan leasing di Indonesia yang memang menyediakan layanan pembiayaan bagi masyarakat yang ingin memiliki kendaraan bermotor dengan cara mencicil.

Baca juga ; Ama Raya Pengacara Muda, Ajak Masyarakat Untuk Tidak Takut Hadapi Debt Colektor

DEBT COLECTOR BODONG TERANCAM HUKUMAN PIDANA, JIKA DEBITUR MELAPOR

Perusahaan pembiayaan, sesuai definisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memiliki empat bidang usaha yakni pembiayaan konsumen (consumer financing), sewa guna usaha (leasing), anjak piutang (factoring), dan kartu kredit.

Sebetulnya leasing adalah satu dari empat bisnis multifinance yang berarti sewa guna usaha, tapi masyarakat Indonesia biasa menyebut perusahaan pembiayaan adalah leasing.

Layanan kredit motor atau mobil atau cicil beli barang elektronik ini termasuk kategori layanan pembiayaan konsumen yang bisa dilayani oleh perusahaan multifinance.

Nama-nama multifinance yang terkenal, berizin OJK, dan masuk anggota Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) di antaranya ACC (Astra Credit Companies), Federal International Finance (FIF), Adira Multifinance, WOM Finance, BFI Finance Indonesia, hingga Oto Multiartha, dan lainnya.
Namun ada pula multifinance yang izinnya dicabut OJK lantaran tidak memenuhi ketentuan dari regulator termasuk kepatuhan dan soal ketentuan minimum permodalan.

Baca juga ; TJPS Program Bagus Untuk Wiman, Petani Lembata Diajarkan Berhutang Ke Bank NTT

Dikutip dari AyoBandung, beberapa nama multifinance yang izin usaha pembiayaannya dicabut OJK dalam setahun terakhir per Desember 2020, dikutip dari situs OJK.

Dengan dicabut izin usaha, maka multifinance tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan, termasuk memberikan pembiayaan atau kredit barang/kendaraan kepada konsumen.

“Perusahaan yang izinnya dicabut juga diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tulis OJK, dikutip Jumat (23/12/2022).

Ketentuan itu antara lain penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan, memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban, dan menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di internal perusahaan.

Baca juga ; Di Duga Cacat Prosedural Warga Lewoleba, Gugat Polres Lembata

Masyarakat Minta Jaksa Tidak Tebang Pilih Dalam Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Phinisi Aku Lembata

Selain itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan.

Berikut daftar 24 perusahaan multifinance yang izin usahanya dicabut OJK, sejak Desember 2020, mengacu data OJK:

PT Mandiri Finance Indonesia, 25 November 2022
2. PT Maxima Inti Finance, 22 Agustus 2022
3. PT Danasupra Erapacific Tbk, 22 Agustus 2022
4. PT Mashill Internasional Finance, 16 Agustus 2022
5. PT Amanah Finance, 23 Mei 2022
6. PT Andalan Finance Indonesia, 22 Maret 2022
7. PT Inti Artha Multifinance, 13 Januari 2022
8. PT Trevi Pelita Multifinance, 22 Desember 2021
9. PT Ridean Finance, 22 Oktober 2021
10. PT OVO Finance Indonesia, 19 Oktober 2021
11. PT Group Lease Finance Indonesia, 9 September 2021
12. PT Otomas Multifinance, 28 Juli 2021
13. PT Bringin Indotama Sejahtera Finance, 11 Juni 2021
14. PT Sadira Finance, 7 Juni 2021
15. PT Intensif Multi Finance, 17 Mei 2021
16. PT Daya Sembada Finance, 10 Mei 2021
17. PT Panen Arta Indonesia Multi Finance, 20 April 2021
18. PT Staco Estika Sedaya Finance, 6 April 2021
19. PT Dian Mandiri Multifinance, 22 Februari 2021
20. PT Swadharma Nusantara Pembiayaan, 22 Februari 2021
21. PT Bringin Srikandi Finance, 29 Januari 2021
22. PT Wannamas Multi Finance , 30 Desember 2020
23. PT Mirasurya Multi Finance, 29 Desember 2020
24. PT Star Finance, 7 Desember 2020
Demikian informasi soal mau kredit mobil dan motor dan informasi soal 24 leasing yang sudah dicabut izin usahanya oleh OJK.***

By media surya.com

Ungkap Realita Sosial

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *