Kam. Apr 18th, 2024

Merasa Dirugikan, Direktur CV. Lembah Ceremai Gugat Bupati Lembata, Kadis Kesehatan Dan PPK

By media surya.com Agu 9, 2022

Mediasurya.com,Lembata|| Johansah Direktur PT.Lembah Ceremai yang mengerjakan bangunan puskesmas Weirian di Bean Dan Puskesmas Baleuring di Wowong mengugat Bupati Lembata, kepala dinas kesehatan dan Penjabat Pembuat Komitmen.

Baca juga ; Boni Jebarus Dampingi Ketua Asprov PSSI NTT Chris Mboeik ke Lembata Launching ETMC.

Launching ETMC Lembata, Tepat Di 57 Tahun Ulang Tahun Marsianus Jawa Penjabat Bupati Lembata

Langkah hukum yang diambil direktur Lembaga Ceremai ini karena merasa dirugikan akibat tidak dibayar Haknya atas Pekerjaaan Pembangunan Puskesmas Baru Weiriang di Bean dan Pembangunan Puskesmas Baru Balauring di Wowong.

Menurut Kuasa Hukum Penggugat Bertolomeus Take,SH Gugatan dilayangkan karena Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata, tidak melakukan pembayaran Kepada CV. Lembah Ciremai, atas Pembangunan 2 (dua) unit Puskesmas tersebut sementara Pekerjaan telah dinyatakan 100% yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO)

Sidang gugatan tersebut akan mulai digelar di Pengadilan Negeri Lembata Selasa, 9 Agustus 2022.

Sidang pertama hanya dengan agenda Pemeriksaan Identitas Para Pihak oleh Majelis hakim. Para Tergugat yang Hadir adalah Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Lembata mewakili Tergugat I Bupati Lembata, Plt. Kepala Dinas Kesehatan sebagai Tergugat II, sementara Tergugat III Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak hadir Karena Sakit. sidang ditunda Selasa, 23 Agustus 2022 dengan Agenda Mediasi dengan Perintah Kepada Juru Sita PN Lembata melalui Panitera Pengganti untuk menghadirkan Tergugat III;

Berto Take mengatakan, berdasarkan Syarat Umum Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak) pada poin 68.2 huruf g dan h yang pada pokoknya menyatakan “Pembayaran hanya dilakukan setelah pekerjaan 100% (seratus persen) dan berita acara penyerahan pertama pekerjaan diterbitkan; dan PPK dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan permintaan pembayaran dari penyedia harus sudah mengajukan surat permintaan pembayaran kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM)”

Lanjut Berto, prinsipnya jika pekerjaan tersebut sudah dinyatakan 100% dan dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO), Pemerintah Daerah wajib melakukan pembayaran;

By media surya.com

Ungkap Realita Sosial

Related Post

2 thoughts on “Merasa Dirugikan, Direktur CV. Lembah Ceremai Gugat Bupati Lembata, Kadis Kesehatan Dan PPK”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *