Jum. Apr 19th, 2024

MGPR Oknum Anggota DPRD Lembata, Terduga Pelaku Tindak Kekerasan Terhadap Anak Di Bawah Umur, Bakal Di Tahan Pihak Berwajib?

By media surya.com Jul 8, 2021

Mediasurya.com, Lembata – Kasus dugaan tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oknum anggota DPRD Lembata, berinisial MGPR kini bergulir di jalur hukum dan seperti disampaikan Kapolres Lembata pada berita media ini sebelumnya, ( Di Duga Aniaya Anak Di Bawah Umur, Oknum Anggota DPRD Lembata Di Polisi kan) menadapat tanggapan beragam.

Baca juga ; Penyidik Polres Lembata, Akan Lakukan Gelar Perkara Dan Membuat Kesimpulan Terkait Misteri Kematian Agustinus Tolok

Sekretaris DPD II Partai Golkar Lembata Petrus Bala Wukak kepada media ini melalui pesan singkat WA mengatakan, hukum tidak mengenal status dan jabatan.

Jadi terkait dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oknum anggota DPRD Lembata menurut Bala Wukak Jika memenuhi unsur pidana maka harus di proses.

Tidak ada perlakuan khusus terhadap semua warga negara, siapapun sama di mata hukum tegas anggota DPRD Lembata Petrus Bala Wukak,SH.

Sementara itu, Pengecara Muda Emanuel Blida Wagon SH kepada media ini (7/7/2021) mengatakan, Proses hukum untuk kasus kekerasan atau penganiayaan terhadap terhadap anak, tak bisa dihentikan. Walaupun korban dan pelaku berdamai atau sudah saling memaafkan, hal ini dikarena kasus kekerasan terhadap anak bukanlah delik aduan.

Baca juga ; Petrus Bala Wukak Laporkan Dua Akun FB Ke Polisi

Nandes Wahon demikian sang pengecara ini disapa mengatakan, beberapa kasus yang masuk dalam delik aduan dan prosesnya bisa dihentikan ketika korban mencabut laporannya. Seperti kasus perzinahan, pencurian atau penggelapan barang di lingkungan keluarga. Termasuk pidana pencemaran nama baik dan fitnah. Kasus tersebut bisa dihentikan apabilah antara korban dan pelaku telah ada perdamaian dan saling memaafkan. Delik aduan adalah delik yang hanya dapat diproses jika orang yang merasa dirugikan atau korban melaporkannya ke polisi. Karena kepolisian tidak dapat berinisiatif untuk menindaklanjuti suatu kasus, seperti dalam delik biasa.

Kalau bukan delik aduan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur masuk delik apa tanya media ini.



Wahon menerangkan bahwa, Yang dimaksud dengan delik aduan adalah tindak pidana yang hanya dapat dilakukan penuntutan setelah adanya laporan dengan permintaan untuk dilakukan penuntutan terhadap pelaku. Yang berhak mengajukan aduan diatur dalam Pasal 72 KUHP antara lain :
1. Wakilnya yang sah dalam perkara sipil, atau wali, atau pengaduan orang tertentu misalnya kuasa hukum, wali dan pengampu (khusus untuk korban di bawah umur).
2. Orang yang langsung dikenai kejahatan (korban). Terkait tentang tindak pidana anak itu diatur khusus dalam UU perlindungan anak dan masuk dalam kategori delik khusus bukan delik aduan dan penanganan masuk dalam delik biasa. Jadi dalam perkara tindak pidana anak tidak perlu ada aduan untuk diproses hukum yang artinya apabila pihak kepolisian mendengar informasi atau laporan terkait adanya kekerasan terhadap anak dibawah umur maka dapat dilakukan proses penyelidikan.

Lalu bagaimana jika, yang lakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur adalah pejabat publik? Tanya media ini.



Penanganan untuk suatu perkara pidana tidak memandang status sosial biar pejabat maupun masyarakat biasa tetap sama di mata hukum (equality before the law).

Baca juga ; Warga asal NTT di Jakarta Demo Mabes Polri

Kapolres Lembata, AKBP Yoce Marten SH,S.I.K.,M.I.K dikonfirnasi media ini melalui sambungan seluler [7/7/2021] membenarkan bahwa ada laporan warga terhadap oknum anggota DPRD Lembata yang di duga melakukan tindak kekerasan penganiayan terhadap anak di bawah umur.

AKBP Yoce Marten SH,S.I.K.,M.I.K, menjelaskan bahwa semua masih dalam proses pemeriksaan jika semua sudah lengkap pemeriksaan dan pasal yang disangkakan sudah memenuhi unsur maka pihaknya bisa tentukan upaya-upaya lain nya.

Apakah upaya -upaya lain yang dimaksudkan kapolres adalah penahanan terhadap oknum anggota DPRD tersebut?

By media surya.com

Ungkap Realita Sosial

Related Post

5 thoughts on “MGPR Oknum Anggota DPRD Lembata, Terduga Pelaku Tindak Kekerasan Terhadap Anak Di Bawah Umur, Bakal Di Tahan Pihak Berwajib?”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *