Sab. Apr 20th, 2024

Nasib Tenaga Non ASN Pemda Lembata Belum Pasti, Diduga Surat Sekda Lembata Tak Searah Edaran Kemenpan-RB

By media surya.com Sep 6, 2022

MediaSurya.com,Lembata || Tenaga Kerja Pemda Lembata non ASN hingga kini belum jelas tentang siapa yang diterima dan proses berkasnya dan siapa yang harus menerima pil pahit tidak masuk dalam ruang kerja di opd lingkup pemda Lembata.

Baca juga ; Penjabat Bupati Lembata Ajak Seluruh Masyarakat Agar Menjadi Tuan Rumah ETMC Yang Baik

Penjabat Bupati Lembata ; “ETMC Sarana Pupuk Persaudaraan & Memicu Geliat Ekonomi Masyarakat”

Informasi didapat media ini menyebutkan di lingkup pemda kabupaten Lembata, beredar 2 surat yang berbeda yang menimbulkan berbagai tanda tanda dan sejumlah spekulasi ?

Ada pihak mengatakan jika dilihat dari surat edaran sekda Lembata pertanggal 08 agustus 2022 , yang isinya menindaklanjuti surat KEMENPAN-RB, dimana substansinya, meminta kepala OPD untuk, mendatakan kembali seluruh tenaga non ASN dilingkup OPD terhitung masa kerja 31 desember 2021, namun belum selesai pendataan dilakukan, tetiba para non ASN dikejutkan dengan surat edaran pertanggal 01 September 2022, dimana OPD diminta menidaklanjuti surat edaran sekda, berdasarkan hasil rapat sosialisasi pendataan ulang pegawai non ASN dilingkup OPD secara virtual per tanggal 24 Agustus 2022, dengan menghasilkan 6 poin yang sangat kontradiktif dengan edaran sebelumnya.

Yoan Lucano salah satu warga Lewoleba kepada media ini menjelaskan tentang urusan ini, bahwa dalam pekerjaan pemerintah non ASN menarik untuk diulas terhadap point-point yakni :
1.surat Kemenpan Teleh diterima Pemda pertanggal 22 Juli 2022, namun baru ditindak lanjuti pertanggal 08 Agustus 2022 maka sekitar,16 hari lamanya tersimpan, sehingga baru didatakan terhitung pertanggal 17 sampai memasuki bulan September maka ada penabahan waktu 7 hari lagi baru dilakukan rapat sosialisasi pertanggal 24 Agustus yang mana, lewat sosialisasi pendataan ulang yang dikeluarkan dalam surat edaran ke 2 pertanggal 01 September 2022 dimana pada poin 3 memerintahkan untuk mendatakan non ASN yang dianggap bekerja per 31 Agustus sampai hari ini.


Pada poin 4 nya dipertanyakan mengapa pemerintah menyebut soal waktu menjadi alasnya pasalnya dalam surat edaran dikatakan, mengingat singkatnya waktu. Ada apa ini?


2. jika dikaji dari kedudukan hukum perturan Mentri merupakan undang – undang karena itu, melaksanakan perintah undang-undang yang lebih tinggi dalam hal ini pepres yang sifatnya mengikat, sehingga tidak dapat dibatalkan oleh surat edaran sekda, karena hanya instrumen administratif yang bersifat internal tidak masuk dalam praturan perundang – undangan, dapat dikatagorikan sebagai Legislasi semu, salah satu bentuk dari instrumen hukum publik yang digunakan oleh pemerintah untuk menjalankan tugas-tugas umum pemerintahan.


Lucano mengatakan, Pertimbangan untuk membentuk legislasi semu haruslah benar-benar cermat karena keadaan mendesak dan mengharuskan pemerintah segera mengeluarkan sebuah legislasi (aturan). Mengingat semua tindakan pemerintah harus berdasarkan pada asas legalitas, artinya harus berdasarkan peraturan perundang-undangan. Meskipun dasar penerbitan legislasi semu adalah kewenangan diskresioner (discretionary power) atau freies ermessen, namun tidaklah berarti kewenangan tersebut dapat digunakan secara sewenang-wenang.


Aturan kebijakan atau legislasi semu harus memenuhi syarat: Legislasi semu dibentuk dalam keadaan mendesak, karena pemerintah memerlukan suatu peraturan untuk menjalankan tugas umum pemerintahan;
legislasi semu dapat dipertanggungjawabkan secara etika dan moral.sehingga diduga ada bentuk ketidak patuhan Pemda atas aturan yang lebih tinggi diatasnya.dengan alasan sepihak melakukan pendataan tersebut.


3.mengapa dalam edaran awal dicantumkan mereka yang bekerja per 31 Desember 2021 untuk didatakan jika dibatalkan maka Kemenpan akan mengeluarkan SK pembatalan mana SK pembatalan surat mentri tersebut,apakah kami hanya di preng kah ? Tanya pemuda Lembata ini.


4. yang memberhentikan kami adalah Pemda dengan alasan defisit anggaran sehingga kami tidak diperpanjang kembali diduga karena situasi politis semata. Jika kami diperpanjang walaupun dengan upah kecil maka saat ini kami bisa diakomodir berdasarkan surat KEMENPAN RB, kalau edaran pada poin 3 jelas sangat melukai hati kami dikarenakan kami dianggap tidak bekerja padahal kami juga anak tanah Lembata yang selama ini mengabdikan diri ditanah kami, kalau urusan seperti ini jadi tanda tanya adalah, yang memberhentikan kami siap ? bukankah Pemda? namun diduga ada nama-nama tenaga non ASN yang diperpanjang justru diambil dari luar mereka yang sudah bekerja selama ini ,yang masa kerjanya baru 1 tahun ada apa ini?


5. hasik rapat BANGGAR DPRD bersama Pemda diseving sekitar 2 miliar lebih anggaran untuk keseatraan non ASN saat ini. Loh katanya devisit tapi anggaran tetap diseving ya?


“untuk itu,kami memohon kepada bapak gubernur NTT untuk membatalkan surat edaran sekda karena bertentangan dengan amanat konstitusi,dan sangat melukai hati kami anak tanah lembata urai Lucano.


“kami meminta kepada bapak penjabat bupati untuk mengevaluasi jajaran dibawa Agara tidak menyalagunakan kewenanganya demi citra Pemda yang dipimpin bapak lebih berwibawa kedepannya
“Kami memohon kepada para pimpinan lembaga DPRD dan para anggota sebagai resprenstatif suara rakyat dan komisi yang membidang BKDPSDM, agar dimintai data-data nama Para non ASN yang diperpanjang per 31 Agustus sampai hari ini serta melakukan rapat kerja dan menghasilkan solusi berupadilakukan konsultasi bersama ke kekemenpan,

apakah sudah sesuai dengan aturan ataukah diduga ada yang berkepentingan menghilangkan hak kami para non ASN yang hari ini ingin diselamatkan,

” Kepada bapak gubernur dan penjabat bupati Lembata yang sangat kami hormati Jika diduga ada aparat sipil negara yang terlibat dalam persolan ini diharapkan agar dapat ditindak sesuai UUD yang berlaku.pemuda lembata

By media surya.com

Ungkap Realita Sosial

Related Post

One thought on “Nasib Tenaga Non ASN Pemda Lembata Belum Pasti, Diduga Surat Sekda Lembata Tak Searah Edaran Kemenpan-RB”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *