Kam. Apr 18th, 2024

Oknum Polisi Lapor Balbo ODGJ Yang Dianiaya Ke Polisi

By media surya.com Des 30, 2022

Mediasurya.com,Lembata || Baolbo Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang diduga dihajar anggota Polisi Polres Lembata dilaporkan oleh onkum polisi ke SPKT atau Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu polres Lembata.

Baca juga ; Terkait Pemukulan ODGJ Di Lembata, Ahmad Bumi.,SH ; “Kita Berharap Virus Sambo Jangan Ditiru Oleh Oknum Polisi Di Daerah

Diduga Aniaya Orang Gila Hingga Terkapar di Rumah Sakit, Diaspora Lembata Sedunia Sebut, Perilaku Polisi di Lembata Seperti Kasus Ferdi Sambo


Laporan ini dilakukan seorang anggota polisi yang tidak disebutkan namanya. Balbo diduga melakukan pemukulan terhadap salah satu anggota Polisi tersebut.

Hal ini disampaikan Kapolres Lembata AKBP Dwi Handono Prasanto.,S.IK dalam konferensi pers pada hari Kamis (29/12/2022) di loby kantor Polres Lembata.

Ada dua perkara yang disampaikan Handono dalam konferensi pers. Pertama, laporan yang disampaikan oleh salah satu anggota polisi pada pukul 21.30 WITA. Laporan ini berisi tentang pemukulan yang dilakukan oleh Balbo terhadap anggota polisi.

“Jadi anggota melaporkan, dia dipukul oleh saudara Balbo,” ungkap Handono.

Ketika ditanya wartawan terkait siapa anggota polisi yang melaporkan peristiwa pemukulan terhadap polisi, Handono enggan untuk menjawab.


Petrus Bala Pationa.,SH.M.H melalui pesan singkat Whatsup kepada media ini menjelaskan bahwa, dari informasi awal yang dimuat media saja sudah bisa diketahui dengan jelas terkait kasus ini, hanya saja Kapolres mau muter-mutar seperti kote — gansing tapi juga tidak bisa lagi mengelak. Ikbal yang cari gara- gara sama Bala ya daripada dipukul dulu ya Bala melakukan Pembelaan diri.

Patyona menjelaskan, Seseorang waras yang melakukan Pembelaan diri saja dibenarkan KUHP apalagi seorang Balbo Bala OGDJ yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kejiwaan sesuai Pasal 44 KHUP. ya tidak bisa dimintai Pertanggungjawabannya.
Orang waras yang membela diri saja dibenarkan oleh Pasal 49 KUHP, apalagi seorang OGDJ seperti Bala ini.

Pembelaan diri, Pembelaan darurat (noodwear) apalagi terukur seperti yang dilakukan Bala sah-sah saja, untungnya Bala tidak bunuh polisi itu, kalau pun dibunuh, Bala tak dapat dimintai Pertanggungjawabannya tegas Bala Patyona.

Pasal 49 KUHP: Barang Siapa melakukan perbuatan untuk Pembelaan diri karena ada serangan atau ancaman kekerasan ketika itu melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, terhadap kehormatan atau kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana.

Diakhir pesan whatsup tersebut Pengacara ibu kota Jakarta ini berharap agar, Kapolres dan Kasatserseum tolong baca ini, demi keadilan untuk Balbo Bala Lejap supaya Lembata adem, sejuk dan damai.***

By media surya.com

Ungkap Realita Sosial

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *