Sel. Apr 23rd, 2024

Pemerintah Hapus Syarat Tes PCR dan Antigen untuk Perjalanan Domestik

By media surya.com Mar 8, 2022

ket. Foto situasi pelabuhan laut Lewoleba,Lembata.

MEDIA SURYA–
Selasa,8 Maret 2022
Rapat Terbatas Evaluasi, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pemerintah menghapus syarat tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan domestik.
Ket.foto Dermaga penyebrangan laut Lembata.

Mediasurya.com,Jakarta, CNN Indonesia — Pemerintah menghapus syarat tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan domestik. Hal itu diputuskan setelah Rapat Terbatas Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga ; Di Duga Akibat Penjadwalan ulang APBD 2022, Orang Kurang Mampu Di Lembata Dilarang Sakit.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan ketentuan baru berlaku bagi penumpang jalur darat, laut, dan udara. Ketentuan itu berlaku bagi orang yang telah menerima dua dosis vaksin Covid-19.

“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi dosis dua sudah tidak perlu menunjukkan bukti antigen maupun PCR negatif,” kata Luhut dalam jumpa pers via kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (7/3).

Luhut menyampaikan aturan baru itu akan dituangkan dalam surat edaran. Aturan baru akan terbit dan berlaku dalam waktu dekat.

Ketum PAN Zulhas Bantah Bertemu Jokowi Bahas Reshuffle Pekan Lalu
Pada saat yang sama, pemerintah mendorong masyarakat untuk mengikuti vaksinasi hingga tuntas. Luhut mengatakan vaksinasi menjadi salah satu upaya pemerintah mengakhiri pandemi.

Baca juga ; Pemda Lembata Hutang 7Miliar Lebih Ke BPJS

“Pemerintah mendorong booster di Jawa-Bali yang di bawah 10 persen, kami mendorong agar masyarakat untuk mendatangi gerai-gerai vaksin yang tersedia demi membaiknya pandemi ini,” tuturnya.

Selain itu, pemerintah juga melonggarkan kebijakan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Pemerintah menghapus syarat karantina bagi orang yang baru datang dari luar negeri ke Bali.

PPLN itu, kata Luhut, harus menunjukkan pemesanan hotel untuk menginap 4 hari. Mereka juga wajib telah mengikuti vaksinasi Covid-19 sebanyak dua dosis

“PPLN melakukan entry PCR tes dan menunggu di kamar hotel hingga hasil negatif keluar,” ujarnya.

Baca juga ; Putin Ancam Status Negara Ukraina Bisa Hilang Jika Terus Melawan

Pemerintah Tetapkan Jabodetabek dan Surabaya Raya PPKM Level 2
(dhf/kid) sumber;CNN Indonesia.

berita lainnya ; Agustinus Payong Boli Wakil Bupati Flotim, Dipuji Warga Lembata Saat Bawakan Sambutan Di Puncak Acara Explorasi Budaya Lembata.

Proyek Pembangunan Jety Apung Awololon Lembata, Tak Rampung Dikerjakan, PPK Dan Kontraktor Diputuskan Bersalah.

By media surya.com

Ungkap Realita Sosial

Related Post

13 thoughts on “Pemerintah Hapus Syarat Tes PCR dan Antigen untuk Perjalanan Domestik”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *