Rab. Apr 24th, 2024

Penantian 29 Warga Wairiang Berbuah Manis, Bupati Lembata Serahkan Sertifikat Tanah

By media surya.com Mar 18, 2023

Mediasurya.com,Lembata_, Perjuangan yang cukup melelahkan kurang lebih 42 tahun dari 26 kepala keluarga asal Desa Umaleu, Kecamatan Buyasuri akhirnya berbuah manis. Dengan diserahkannya 29 buah sertifikat dari Bupati Marsianus Jawa kepada ke-26 pedagang ini menjadi kebahagiaan tersendiri bagi mereka.

Baca juga ; BPH Migas Janji Akan Urai Benang Kusut Sulitnya BBM Di Lembata

Sosialisasi Aturan BPH Migas, Abdul Halim : Dengan Sistem Yang Baik Segala Yang Bengkok Akan Lurus

Kebahagiaan ini diucapkan oleh H. Syamsudin seorang kepala keluarga yang menempati lokasi pasar Wairiang sesaat setelah penyerahan sertifikat tersebut.

Ia dalam keharuan karena bahagia menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ibu Kakan Pertahanan Lembata dan terkhusus Bupati Lembata Marsianus Jawa. “Terima kasih bapa dan ibu berdua, karena bantuan dari kalianlah sertifikat hak kepemilikan atas tanah kami ini dapat kami peroleh pada hari ini,” ungkap Syamsudin dengan ekspresi bahagia di wajahnya.

Terhadap peristiwa ini, Bupati Jawa menyampaikan bahwa sebenarnya hal ini tidak terlalu sulit kalau didekati dengan ketulusan hati. Walaupun sudah sekian tahun tapi kalau kita datang dengan kerendahan hati dan kekeluargaan, pasti persoalan akan semakin lebih mudah. Ini terbukti kan pada hari ini 26 kepala keluarga mendapatkan sertifikat dari pemerintah.

Oleh karena itu, kepada bapa mama semua penerima sertifikat, ia menyampaikan ucapan selamat dan sekaligus mengingatkan kepada mereka agar pergunakan sertifikat ini secara baik sesuai pesan dari ibu Kakan tadi supaya bisa memberikan kepastian hukum kepada anak cucu.

“Tidak ada yang ganggu bapa mama lagi. Sudah kunci hari ini, kreeeek. Tidak ada lagi o… kami mau ini, a… tidak ada. Saya pastikan tidak,” jelas Bupati Jawa menyakinkan penerima sertifikat itu.

Sementara terhadap ibu Kakan Pertahanan bersama para staf, Bupati Jawa menyampaikan terima kasih atas bantuannya. Terima kasih atas kerja-kerja kolaboratif dengan pemerintah, dan ia berharap kerja-kerja seperti ini akan terus dipertahankan. Ia kemudian selanjutnya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kadis Permukiman bersama timnya serta Kadis Koperindag bersama stafnya yang tak kenal lela terus membantu segala keperluan untuk proses penerbitan sertifikat ini.

“Bukti bahwa kita bekerja untuk masyarakat tadi, itu ya, yang capek tadi, bolak-balik Lewoleba-Wairiang, Wairiang-Lewoleba,” kata Marsianus Jawa.

Baca juga ; BPH Migas Sebut Pom Mini Secara Hukum Ilegal, Masyarakat Minta APH Tertibkan.

Luncurkan Buku Yakobus Dumupa Pemimpin Muda Papua Awal 2022

Hal yang sama juga diucapkan kepada Camat Buyasuri dan kepada Kepala Desa Umaleu. “Pa Camat, Kepala Desa, kalian luar biasa,” ungkap Bupati Jawa.

Sementara terkait Kantor Camat Buyasuri, dan lahan reklamasi pantai di Kecamatan Omesuri, Bupati Jawa meminta ibu Kakan untuk bisa membantu menyelesaikannya.

Sedangkan Kakan dalam sambutannya menyampaikan bahwa proses penerbitan sertifikat ini panjang tapi cepat. Panjang karena proses ini dimulai sudah sekian lama dan cepat karena dua hari diproses di kantor pertanahan, sertifikat sudah bisa diterbitkan. Ini semua juga berkat campur tangan Pemerintah baik di tingkat Kabupaten, Kecamatan ataupun di tingkat Desa.

Karena itu kepada penerima ia mengingatkan untuk mengenali sertifikatnya secara baik. Baik dari aspek nama si penerima harus sesuai, dari aspek luas objek bidang tanahnya dan berbatasan dengan pihak siapa saja. Itu semua harus betul-betul diperhatikan.

Sementara terkait kemungkinan adanya gugatan dari pihak lain pasca penerimaan sertifikat ini, ibu Kakan secara tegas meyakinkan bahwa hal itu sulit untuk dibatalkan setelah adanya kepastian hak atas bidang tanah tersebut. Namun demikian tidak berarti tidak bisa dibatalkan. Pembatalan sertifikat oleh para pihak, menurut ibu Kakan harus memenuhi beberapa unsur diantaranya melalui jalur pengadilan.

Sepanjang dia bisa membuktikan dengan hak-hak keperdataan mereka, sertifikat itu bisa batal apabila, pertama, ketentuan undang-undang, kedua, karena musnah dan yang ketiga karena putusan pengadilan. Kalau mereka bisa membuktikan lebih dari itu maka silahkan tapi kalau tidak maka sertifikat itu tetap kuat.

Dan sudah menjadi rahasia umum, polemik tanah di pasar Wairiang ini dari masa ke masa dan dari periode satu ke periode berikutnya, semuanya terus meninggalkan persoalan. Menurut penuturan Kepala Desa Umaleu, Bahrun Amin bahwa persoalan tanah ini sudah berjalan lama, sejak jamannya Camat Frans Making tahun 1972. Dari situ, kemudian pergantian kepemimpinan dari periode satu ke periode lainnya, persoalan ini terus diangkat namun tidak juga ditemukan kata sepakat.

Baru di zamannya Penjabat Bupati Marsianus Jawa, persoalan bidang tanah ini bisa terselesaikan. Ini merupakan sebuah pencapaian yang sungguh luar biasa dari seorang Bupati yang bukan asli Lembata tetapi mampu menyelesaikan persoalan tersebut dengan tangan dingin atau dengan mudah. Hal ini menunjukkan kualitas seorang pemimpin yang cerdas dan tanggap terhadap keadaan.

Maka tidak mengherankan apabila Bupati Jawa menekankan bahwa untuk menjadi seorang pemimpin harus rendah hati, jangan hanya melihat tinggi ke atas, lupa lihat ke bawah. Karena bagaimanapun juga masih banyak persoalan masyarakat yang butuh sentuhan dari pemerintah.

Kepala Desa pun kemudian sedikit berkisah bahwa persoalan tanah ini baru bisa terselesaikan setelah ke-26 kepala keluarga bersepakat membeli sebuah lokasi baru yang ukuran luasnya sama persis dengan tanah di pasar Wairiang. Tanah yang dibeli itu, yang sekarang menjadi Mapolsek Buyasuri ini sebelumnya adalah tanah pemerintah namun diberikan kepada Polres Lembata untuk dijadikan markas Polsek Buyasuri.

Kini setelah ke-26 warganya mendapatkan sertifikat, Kepala Desa merasa lega atau merasa plong. Dia merasa bahagia karena dengan demikian salah satu beban masalah di desa sudah terselesaikan. Hal ini merupakan pencapaian yang luar biasa dan sekaligus menjadi sejarah bahwa di tangannya lah persoalan tanah di pasar Wairiang terselesaikan. (Prokompim Setda Lembata)

By media surya.com

Ungkap Realita Sosial

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *