Jum. Apr 19th, 2024

Penerapan New Normal di Lembata, Tetap Perhatikan Edaran Bupati.

By media surya.com Jun 19, 2020

Mediasurya.com,Lewoleba_Sekretaris Daerah (sekda) Lembata, Pasklis Tapobali memimpin raoat (18/6/2020) di Aula Kantor Bupati Lembata, tentang teknis pemberlakuan new normal dan pembukaan pembatasan covid 19.

Baca juga ; https://www.mediasurya.com/2020/06/10/melorot-akibat-covid-19-pemda-lembata-siapkan-skema-naikan-pad/

https://www.mediasurya.com/2020/06/15/bupati-lembata-surat-gubernur-ini-tidak-tegas/

https://www.mediasurya.com/2020/06/15/arisan-bahan-bangunan-cara-warga-desa-roho-saling-melengkapi/

Hadir dalam rapat tersebut, Danramil 1624 -03 Lewoleba, Mayor CHB. Ikhsan, Danpos AL Lembata,Letda Laut A. Triawa, Kepala Bandara Wunopito Lewoleba, Muhamad Syaiful Zuhri, S.Sit, Kepala ASDP Lembata, Julius Charles Djara Mone, Kepala UPP Lewoleba, I Wayan Adi Sucipto, Para Asisten Lingkup Setda Lembata, Para Pimpinan OPD Lingkup Setda Lembata dan Para Camat Se Kabuoaten Lembata.


Ketua pelaksana harian tim gugus tugas Lembata iniemaparkan bahwa untuk Pemberlakuan New Normal, Gubernur NTT telah mengeluarkan Peraturan Nomor 26 Tahun 2020, tentang Pembukaan segala Aspek Kehidupan ditengah Pendemi Covid -19 diantaranya Pembukaan Akses Transportasi.

Tapobali mengatakan, Peraturan Gubernur tersebut, Membebaskan seluruh administrasi Kesehatan termasuk Rapid Tes untuk Pelaku perjalanan antar Wilayah NTT karenanya, untuk Menindak lanjuti Peraturan tersebut Bupati Lembata telah mengeluarkan Edaran yang mengatur tentang perjalanan orang dari Luar Wilayah NTT termasuk Luar Negeri ke Lembata. Dengan Edaran terbaru Bupati tersebut maka edaran sebelumnya yang mewajibkan Administrasi Rapid Tes di nyatakan di cabut. Namun tetap melakukan Protokoler Kesehatan di pintu masuk Lembata dengan pemberlakuan Rapid Tes bagi pelaku perjalanan yang masuk ke Kab. Lembata.


Mantan kadis PU Lembta ini mengatakan, terhadap Pelaku Perjalanan yang masuk ke Kab. Lembata, harus mengikuti / membuat Pernyataan, kesediaan untuk mengikuti Protokoler kesehatan, Bertanggungjawab terhadap diri sendiri dan keluarga apabila terkontaminasi Covid -19. Kesediaan untuk berlaku disiplin dalam mengikuti Protokoler Covid-19, yakni Menggunakan masker, menjaga jarak serta membiasakan diri selalu Mencuci tangan.


Sekda mengatakan, Pelaksanaan Rapid Tes tidak di fasilitasi oleh Posko sehingga apabila Kedepan terdapat masyarakat yang terkonfirmasi Covid akan menjadi tanggung jawab sendiri. Para Camat di minta untuk melakukan sosialisasi kepada Pemerintah Desa untuk menyiapkan Tempat / Rumah Karantina. Karena berdasarkan pengamatan pelaksanaan Karantina Mandiri tidak maksimal karena pada umumnya pelaku Perjalanan yang menjalani karantina mandiri tergolong liar.


Untuk Pelaku Perjalanan dari Luar Wilayah NTT maka, Edaran Gugus Tugas No. 7 Tahun 2020 msih berlaku hal tersebut diatur / diperkuat dalam Peraturan Gubernur No. 26 Tahun 2020 sementara Pelaku Perjalanan dari luar negeri, maka perlu dilengkapi dengan Keterangan Hasil Swab Negatif Edaran Gugus Tugas No. 7 Tahun 2020 diberlakukan.


Kadis Pariwisata selaku Koordinator Karantina mengatakan, Pemberlakuan New Normal maka Terhadap Pelaku Perjalanan dengan hasil Rapid Tes Reaktif tidak di lakukan Karantina terpusat namun dikembalikan ke Desa / Kelurahan Wilayah masing – masing.


apabila rapid dilakukan hanya satu kali sedangkan masa Inkubasi Covid -19 antara 7 -10 Hari. Apakah harus di biarkan dan tidak dilakukan Rapid tes Lanjutan / Swab? Tanya apol.


Dengan pemberlakuan New Normal maka Tempat Karantina Terpusat di Puskesmas Pada dan Rumah Sakit Meru kosong dan menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa / Kelurahan untuk melakukan Pemantauan / Pengawasan terhadap Pelaku Perjalanan dari luar Kab. Lembata. Sementara terkait adanya Pernyataan Dari Pelaku perjalanan untuk bertanggung jawab pada Kesehatan Pribadi dan Keluarga apabila terkonfirmasi Covid -19 berpotensi pada adanya penghakiman dari warga masyarakat lainnya sehingga dapat menimbulkan permasalahan di lapangan.

Dan Edaran Bupati Lembata, perlu di sosialisasikan Ke tingkat bawah, sehingga tidak menimbulkan salah penerjemahan dari masyarakat.

Kadis kesehatan mengungkapkan bahwa, Pelaku Perjalanan yang terkonfirmasi Covid menjadi tanggung jawab Pemerintah apabila dirawat di Rumah sakit Pemerintah namun apabila di rawat di Rumah sakit swasta maka menjadi tanggung jawab sendiri.


Dijelaskan kadis kesehatan, Terhadap Pelaku Perjalanan, apabila semua di lakukan Rapid maka Akan Kewalahan dilapangan, apabila pada nantinya Kapal Pelni sudah beroperasi di Lembata, karena keterbatasan alat dan sarana Pendukung lainnya. dimana apabila yang harus melakukan Rapid Tes perlu di pertimbangkan karena Inkubasi Covid – 7-10 hari sehingga apabila di berlakukan satu kali Rapid. Maka berpotensi pada Adanya Penyebaran Covid yang tidak termonitor. Dan perlu adanya Kerjasama Antara ASDP, Pelni dan Perihal Bandara terkait Manifest penumpang sehingga dipersiapkan lebih awal.

Kepala badan kesebngpol El Mandiri pada kesempatan tersebut menyampaikan, selain Pelaku Perjalanan secara pribadi , terdapat juga Pelaku Perjalanan bisnis sehingga akan berdampak pada adanya kenaikan harga barang yang diterapkan oleh pelaku perjalanan.

Camat Wulandoni, Fransiskus Dangkur pada kesempatan tersebut mengatakan, apabila Tanggung jawab Penanganan Covid / Pelaku perjalanan di bebankan ke Desa maka dipastikan akan terjadi kendala karena kurang adanya kesiapan dari Pemerintah desa baik dalam hal anggaran maupun Tempat Karantina terpusat.

Terkait anggaran Pihak Pemerintah Desa sudah Mengalokasikan anggraan untuk BLT selama 3 bulan sehingga kondisi keuangan Desa sudah cukup minim.

“Kondisi di Desa sulit untuk mengendalikan Pergerakan orang kecuali dilakukan pengawasan secara ketat” ucap Dangkur.

Camat Wulandoni meminta pemerintah kabupaten untuk pertimbangkan apabila Pelaku Perjalanan dengan hasil Rapid Reaktif agar, di Fasilitasi pihak Kabupaten Karena, apabila di kembalikan ke Desa tanpa ada tindak lanjut dari Pihak Kabupaten, dikhawatirkan adanya penyebaran melalui Transmisi lokal. Dan Pemerintah kabupaten menyiapkan Mobil ambulance untuk mengantar pelaku Perjalanan dimaksud karena untuk Angkutan umum kemungkinan besar tidak akan di layani.
Sekda menjawabi apa yang disampaikan, bahwa dalam setiap Kesempatan sudah disampaikan oleh Bupati Lembata bahwa Kesiapan Pemda Lembata dalam Menangani Covid -19 di Kab. Lembata sangat rendah. Di tambah dengan Edaran Gubernur NTT, Bupati Lembata telah mengeluarkan edaran terkait pelaksanaan New Normal dan ditekankan kepada para Camat untuk melakukan sosialisasi.
Penanganan covid ini menjadi tangungjawab kita bersama, jadi dijalankan sesuai kebijakan yang ada.

Kepala ASDP dalam kesempatan tersebut mengatakan, terkait Edaran Nomor 1120 Tahun 2020, Masyarakat terbantu karena selama ini terdapat banyak Keluhan dari Masyarakat terkait Edaran Bupati Lembata sebelumbnya.

ASDP, Posko diberlakukan secara terpusat di Bolok untuk melakukan Screening awal di Bolok.

Danramil 1624-03 Lewoleba mengatakan, Pihak TNI selama ini sudah secara Full bersama pihak Pemerintah Daerah Kab. Lembata dalam upaya penanganan Covid -19 termasuk dalam Pengawasan BLT.

Dijelaskan Dandramil, sudah ada Penanganan dari Komando atas, dalam Penerapan New Normal diantara nya Sosialiasi / Edukasi dan himbauan ke semua Kalangan masyarakat untuk tetap memperhatikan Protokoler Pencegahan Covid -19. Secara Instansi, Pihak Koramil Lewoleba tetap mendukung Program Pemerintah melalui Peraturan Gubernur NTT maupun Edaran Bupati Lembata dalam pemberlakuan New Normal.

Dandramil menegaskan, Penerapan New Normal sudah terdapat kelonggaran namun bukan selonggar longgarnya karena Penerapan Protokoler Covid -19 tetap di terapkan.

Sementara itu, Danpos AL Lembata menjelaskan, selaku Penanggung Jawab Posko Pelabuhan Lewoleba, sudah maksimal dalam melakukan Upaya Pencegahan Covid -19 di Wilayah Kab. Lembata.

Dengan adanya Pemberlakuan New Normal di Wilayah Kab. Lembata agar Pihak Pemerintah Daerah dapat memberikan gambaran tentang Jadwal pelayaran Ke Wilayah Kab. Lembata. Selain itu perlu Penjelasan dari Pemda terkait Kehadiran Kapal Barang apakah perlu diterapkan Protokoler Covid-19 serta terkait edaran Bupati Lembata dalam hal larangan terhadap ABK Kapal untuk turun ke Darat.
Sementara Kepala UPP Pelabuhan Lewoleba mengatakan, penyebrangan Lewoleba – Larantuka, Lewoleba -Weiwerang perlu dijadwalkan kembali sehingga lebih terpantau.

Untuk Jumlah Penumpang harus dilakukan Pembatasan untuk menghindari terjadinya Physical Distancing pada saat Pelayaran.

Menanggapi hal tersebut, Sekda Lembata menjelaskan,terkait Posko terpusat ASDP di Pelabuhan Bolok akan dikomunikasikan dengan Bupati lembata, sehingga bila perlu di tempatkan Dokter dan Tenaga Medis yang melayani pelaku Perjalanan ke Kab. Lembata.

Terhadap keberadaan kapal barang tetap dilakukan pemantauan sedangkan terhadap edaran yang berisi larangan terhadap ABK untuk turun ke Darat akan di laporkan kepada Bupati Lembata untuk peninjuauan kembali. Pelayaran Rakyat sedang di siapkan Edaran dimana Jadwal yang disepakati adalah 2 kali seminggu. Dimana draft jadwal yang disiapkan adalah Hari Senin & Kamis atau Selasa & Kamis.
Bahwa penertiban terhadap Operator Pelayaran rakyat, juga akan di lakukan dengan Melakukan Penertiban terhadap jumlah Penumpang, dengan memperhatikan kapasitas kursi sesuai Edaran Menteri Perhubungan RI serta Pihak Operator harus menyiapkan Desinfektan untuk penyemprotan kapal serta menyediakan Tenaga Penyemprot yang di lengkapi dengan APD.
Terhadap Penerapan Protokoler di Pelabuhan Lewoleba, agar segera di tindaklanjuti dengan menyiapkan ruangan / tempat bagi Penumpang baik dalam hal pelayanan Tiket dll sehingga harus di beri tanda.

Berupa Penyampaian – Penyampaian dari Para Camat sesuai dengan Pengalaman dan Kondisi yang ada di Wilayah Kecamatan Masing – masing menjelang maupun pada saat Penerapan New Normal.

By media surya.com

Ungkap Realita Sosial

Related Post

3 thoughts on “Penerapan New Normal di Lembata, Tetap Perhatikan Edaran Bupati.”

Tinggalkan Balasan ke cell phone hackers for hire Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *