Jum. Apr 26th, 2024

Pengguna Kendaraan Bermotor Di Lembata Perlu Tahu, Polisi Akan Mulai Tertibkan 12 Hal Ini Dalam Lulintas Kendaraan Bermotor

By media surya.com Mei 12, 2023

Mediasurya.com,Lembata_ Menanggapi Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/830/IV/HU.6.2./2023, tanggal 12 April 2023. Untuk pelanggaran lalu lintas yang belum tercakup dalam sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau tilang elektronik dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas akan diberlakukan kembali sistem tilang manual.

Baca Juga ; Penjabat Bupati Lembata Lantik 25 Pajabat Esolon III Lingkup Pemda Yang Disetarakan

Banyak Keluhan Terkait POM Mini, Penjabat Bupati Lembata Akan Sikapi Secara Tegas

Kapolres Lembata melalui Kasatlantas Abdul Malik kepada media ini melalui pesan singkat Whatsup (wa) mengatakan pihaknya tetap mengedepankan pendekatan humanis kepada masyarakat pengguna kendaraan dijalan raya tapi kita ingin meminimalisir semua lakalantas dan semua kejadian yang tidak kita inginkan bersama dijalan raya.

Abdul Malik mengatakan, pesan saya seperti biasa tiada lain hanya mengajak masyarakat Lembata umumnya dan khususnya masyarakat kota Lewoleba, untuk selalu patuhi rambu dan aturan dalam berlalu lintas.

Kapan lagi kalau bukan sekarang dan dimana lagi kalau bukan di lewotana,leuauq Lembata yang kita cintai ini ujar Kasatlantas Polres Lembata.

Untuk diketahui terdapat 12 tindakan lalu lintas yang akan diterapkan oleh Polisi lalu lintas (Polantas) diantaranya ;

Baca juga ; Kukuhkan 128 ASN, Penjabat Bupati Lembata Tegaskan Bahwa ANS Itu Pelayan Masyarakat

Pertama, Pengendara dibawah umur. Kedua, Berboncengan lebih dari 1 orang. Ketiga, menggunakan ponsel saat berkendara. Keempat, menerobos lampu merah. Kelima, Tidak memakai Helm SNI (Standar Nasional Indonesia). Keenam, melawan arus lalu lintas. Ketujuh, melampaui batas kecepatan. Kedelapan, berkendara dibawa pengaruh alkohol. Kesembilan, kelengkapan kendaraan bermotor (Ranmor) tidak sesuai. Kesepuluh, memakai kenalpot Brong/Racing. Kesebelasan, kendaraan over load dan over dimension. Keduabelas, Ranmor tanpa plat nomor atau nomor palsu.***mst.

By media surya.com

Ungkap Realita Sosial

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *