Jum. Apr 19th, 2024

Peringati Hari Pers, Jurnalis Lembata Menolak Pembungkaman

By media surya.com Feb 9, 2023

Kawan, Kawan terkasih.
Selamat Pagi. Selamat Hari Pers Nasional tahun 2023.

Mestinya saat ini kita boleh menikmati jalan panjang perjuangan atas kemerdekaan pers.

Lahirnya UU Pers nomor 40 tahun 1999 mestinya diikuti profesionalitas wartawan juga menciptakan iklim pemerintahan amanah di negeri ini.

Tetapi apa lacur. Kemerdekaan pers di Lembata masih menjadi momok yang masih terus membelenggu. Ia membelenggu karena terbelenggu kepentingan para pengambil kebijakan.

“Khusus di di bidang penegakan hukum di Lembata, masih diliputi teka teki. Akuntabilitas dalam penanganan sejumlah kasus hukum di Kepolisian resort Lembata, meninggalkan catatan buram. Mestinya kasus kasus yang menyita perhatian publik harus ditangani secara profesional dan kita siap menyampaikan kepada publik, sebagai bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas lembaga,” Alex Taum- Ketua FJL.

Kemerdekaan pers yang profesional mestinya di ikuti pula oleh iklim kebijakan yang memerdekakan. Sebab pers hadir guna memastikan rakyat sudah menikmati kemaslahatan itu.

Namun di Kabupaten Lembata, kemerdekaan pers kita malah dibungkam. Relasi kemitraan yang dibangun selama ini bersama seluruh lembaga negara yang ada di daerah ini seperti runtuh karena terganggunya kepentingan oknum.

Kasus penganiayaan terhadap ODGJ yang diduga dilakukan sekelompok oknum polisi di Lembata, justru menyebabkan kemitraan pers dengan Lembaga kepolisian terjerembab pada titik nadir.

Disusul pula kasus dugaan penyelundupan BBM yang di back up oknum polisi. Dua kasus ini sudah cukup menunjukan keberpihakan petinggi di Mapolres Lembata.

Para petinggi memilih menutup keran informasi kepada publik melalui pers.

Namun di sisi lain, pers juga mesti terus menjaga kualitas, integritas dan independensinya. Dua sisi yang berat namun itulah yang membedakan pers dengan pihak lain.

Karena itu Forum Jurnalis Lembata menyerahkan

1. Pers Lembata dan Pengambil kebijkan di daerah ini perlu membaca dan menelaah serta menjalankan UU Pers nomor 40 tahun 1999. Dari situ, kita dapat menempatkan diri dalam mengemban tugas, peran, fungsi dan tanggung jawab masing masing.

2. FJL Lembata menolak upaya pembungkaman saluran informasi terhadap publik oleh Lembaga atau oknum siapapun.

3. Meminta pihak Mapolres Lembata untuk terbuka dan secara elegan menjelaskan perkembangan penanganan tindak pidana pengeroyokan ODGJ dan Penyelundupan BBM yang diduga melibatkan oknum aparat penegak hukum di Polres Lembata

4. Menolak segala bentuk usaha dan tindakan yang dilakukan oleh oknum atau lembaga yang menghalang halangi pekerjaan jurnalis di Lembata


Lewoleba, 9 Februari 2023.


Forum Jurnalis Lembata

Alexander Taum
Ketua

Sandro Balawangak
Sekretaris

By media surya.com

Ungkap Realita Sosial

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *