Ketua Tim Penyidik perkara tersebut,Cornelis Oematan,S.H yang didampingi Humas Kejari Flotim, Taufik Tahjuddin,S.H kepada wartawan,Selasa,31 Mei 2022 memaparkan, peningkatan status dari tahap Penyelidikan ke tahap Penyidikan itu berlangsung sejak tanggal 11 Februari 2022 lalu.
“Terkait perkembangan penanganan dugaan tindak pidana korupsi anggaran percepatan penanganan Covid-19 pada OPD BPBD Flores Timur Tahun 2020 dapat kami jelaskan, tahapannya sudah kita tingkatkan ke tahap Penyidikan.Tahapan Penyidikan itu terhitung sejak tanggal 11 Februari 2022 sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur Nomor PRINT-01/N.3.16/Fd.1/02/2022,”ungkap Cornelis Oematan yang adalah Kasie Pidana Khusus pada Kejari Flotim itu.
Sejak naik ke tahap Sidik, barisan Cornelis Oematan telah mengebutkan pemeriksaan terhadap 120 saksi.
Ke-120 saksi tersebut terdiri dari 54 orang penyedia barang habis pakai (pihak ke-3) ,51 orang penerima Uang Lelah dan Honor Satuan Gugus Tugas, serta 15 orang penerima Uang Lelah dari OPD BPBD Flotim.
Sehubungan dengan pendalaman pada ruang Sidik itu, TimPenyidik Kejari Flotim pun telah menyita 177 dokumen. Penyitaan dokumen tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur Nomor PRINT-01/N.3.16/Fd.1/04/2022, tanggal 19 April 2022.
“Tidak menutup kemungkinan,kedepannya kami akan melakukan penyitaan dokumen lagi yang jumlahnya melebihi dari penyitaan sebelumnya. !”tandas Cornelis.
Hello! I just would like to give a huge thumbs up for the great info you have here on this post. I will be coming back to your blog for more soon.
I reckon something really special in this site.