Kam. Apr 18th, 2024

POT Lolos Dari Lubang Jarum Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Phinisi Aku Lembata. Warga Lewoleba Berikan Apresiasi Atas Kerja Jaksa.

By media surya.com Okt 28, 2022

Mediasurya.com,Lembata || Tim Kejaksaan Negeri Lembata mendapat apresiasi atas upaya membuka tabir dugaan korupsi Pengadaan kapal wisata, phinisi aku Lembata tahun anggaran 2019, yang merupakan bantuan kementrian desa pengembangan daerah tertinggal dan transmigarasi (Kemendes PDTT) dengan nomenklatur pengadaan kapal rakyat.

Baca juga ; Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Phinisi “Aku Lembata,” Pengguna Anggaran (PA) Belum Tentu Jadi Tersangka.

Anggota Fraksi Partai Demokrat Lembata Minta, Pemda Lakukan Pengawasan Melekat Terhadap Pelaksanaan Proyek PEN.

Kapal rakyat yang berubah wujud jadi kapal wisata yang diadakan tahun 2019 dengan Pejabat Pembuat komitmen (PPK) Fajar Muhamad dan Kepala Dinas Paskalis Ola Tapobali dibawah kepemimpinan Bupati Alm.Eliaser Yentji Sunur dan Wakil Bupati Thomas Ola Langoday, akhirnya oleh kejaksan negeri Lembata tanggal, 27 Oktober 2022 menetapkan sejumlah tersangka dugaan korupsi

Eduardus Leu salah satu warga Lewoleba kepada media ini memberikan apresiasi kepada tim kejaksaan yang telah menetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan kapal wisata phinisi aku Lembata. Apresiasi juga atas lolosnya POT salah satu mantan Kepala dinas Perhubungan Lembata dari lubang jarum dugaan korupsi pengadaan kapal rakyat tersebut.

Bagi Eduard dengan ditetapkan FM Dan PBL dua ASN lingkap Pemda Lembata, sebagai tersangka maka publik Lembata pun akhirnya tau bahwa siapa yang salah dan siapa yang benar terlepas belum adanya keputusan tetap dari pengadilan.

Kami seluruh masyarakat Lembata berharap agar apa yang diputuskan jaksa hari ini merupakan hasil kerja yang jujur dan penuh tangungjawab. Secara pribadi saya punya keyakinan Lewotanah, Leuauq tidak tutup mata dengan hasil kerja hari ini.

Baca juga ; Pemda Lembata Akan Wajibkan Sekolah Gunakan Bahasa Daerah Sebagai Bahasa Pengantar Dalam Proses KBM

Sementara itu Stefen Lelangwayan tokoh muda Lewoleba mengatakan bahwa yang dirinya bayangkan, kapal rakyat adalah kapal yang bisa dimanfaatkan untuk membantu masyarakat Lembata membangun konektivitas antar pulau baik untuk orang maupun barang. Tapi kalau yang dimaksud kapal rakyat adalah kapal wisata, saya kira itu juga patut diluruskan namun, kita patut berikan aplous kepada tim kerja kejaksaan negeri Lembta yang sudah tetapkan tersngka juga apresiasi kepada Mantan kadis perhubungan POT yang lolos dari dugaan korupsi kasus ini.

Stefen kepada media ini mengatakan, beragam informasi beredar di kalangan kami masyarakat. Seperti kapal wisata phinisi aku Lembata dalam nomenklatur awal dari pemberi bantuan yakni Kemendes PDTT itu adalah Kapal rakyat untuk membangun konektivitas antar pulau. Pertanyaannya kalau kapal rakyat oleh kemendes tapi dirubah menjadi kapal wisata oleh Pemda Lembata, itu atas rekomendasi siapa? Siapa yang memberikan kuasa kepada Pemda Lembata untuk merubah nomenklatur tersebut?

Buku Lembata Dalam Pergumulan Sejarah dan Perjuangan Otonomi, Karya Intelektual Anak Lembata Beraroma Diskrimintif?

Transportir Sekaligus Distributor BBM Lembata, PT Hikam Akui Ada Masalah Keuangan. Mungkinkah PT. Hikam Terancam Bangkrut?

Soal kerugian negara terang Stefen itu disebabkan berbagai hal salah satunya rekomendasi PPK untuk mencairkan uang. Siapa yang mencairkan tentu kepala dinas. Yakni Paskalis Tapobali sebesar 450 juta dan Petrus Bote Leni 1.5 miliar. Memang angka yang dicairkan bote Leni lebih besar tapi Paskalis tapobali lah yang pertama mencairkan uang. Lantas kenapa hanya Bote Leni yang jadi tersangka? Ini hendaklah dijelaskan oleh pihak penyidik kejaksaan kepada masyarakat karena kami awam hukum dan tidak paham sehingga bisa menimbulkan kegaduhan baru ditengah masyarakat pinta Stefen.

Dikutip dari berbagai sumber, Dirjen Pengembangan Daerah Tertentu (PDTU) Kementerian Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Yohozua M Yoltuwu mengatakan daerah terluar, terdepan dan terpencil (3T) sangat membutuhkan alat transportasi layak untuk menghubungkan antarpulau. Pertanyaannya apakah kapal wisata menjadi kapal rakyat yang menjadi penghubung antar pulau?

Azrijal., SH.M.Hum Kepala kejaksaan Negeri Lembata (Kejari) kepada media dalam keterangan Pers menjelaskan, bahwa pada Tahun 2019, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Lembata mendapatkan alokasi DAK Affirmasi Transportasi dari Kemendes RI senilai Rp. 2.508.056.000,00.

Dalam kasus ini terdapat 3 (tiga) orang Pengguna Anggaran dengan inisial:
1. POT Tanggal 5 Juli 2019 s.d tanggal 10 Januari 2020;
2. PB Tanggal 11 Januari 2020 s.d tanggal 11 Maret 2021;
3. EM bulan April 2021 s.d tanggal Desember 2022;
4. MF sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
5. ALT sebagai Konsultan Perencana adalah PT. Media Spasial-Makasar.
6. H. AM sebagai Penyedia jasa (Kontraktor) adalah CV. Fajar Indah Pratama-Makasar.
7. FAG sebagai Konsultan Pengawas adalah CV. Multi Rekayasa-Makasar.

Bahwa Pekerjaan sejak tanggal 05 Juli 2019 – 1 Desember 2019, namun pekerjaan tersebut tidak dapat diselesaikan tepat waktu dan PPK bersama Penyedia bersepakat melakukan addendum sebanyak 4 (empat) kali yang terdiri dari Addendum penambahan waktu dan perubahan tahun anggaran hingga akhirnya pekerjaan tersebut diserahterimakan tanggal 12 Maret 2020 tanpa disertai dengan dokumen-dokumen kelengkapan kapal (Surat Ijin tersebut merupakan pekerjaan finishing dan menjadi bagian dari kontrak yang harus diselesaikan oleh Penyedia), serta dokumen dan uji berlayar, surat ukur, gros akta. Dan keterlambatan pekerjaan tersebut PPK hanya mengenakan denda keterlambatan kerja selama 21 (dua puluh satu) hari yang dihitung setelah tanggal 19 februari 2020 sebesar Rp.52.413.900,00- (lima puluh dua juta empat ratus tiga belas ribu sembilan ratus rupiah) yang diperhitungkan pada saat pembayaran 90%;.

Selanjutnya pekerjaan di serah terima akhir (FHO) pada tanggal 23 November 2021, dan pembayaran yang dilakukan 90% Senilai Rp.2.121.515.000, dan sisa sebesar Rp.374.385.000 yang terdiri dari 10% untuk fisik pekerjaan dan 5% Jaminan Retensi.

Dalam tahap penyidikan telah diperiksa sebanyak 33 orang saksi, 6 orang ahli, dan menyita beberapa dokumen terkait pengadaan Kapal Rakyat (DAK) Transportasi pada Dinas PUPRP Kabupaten Lembata TA.2019, dan ditemukan beberapa item-item pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak dan berdasarkan penghitungan kerugian Negara oleh Akuntan Publik terdapat kerugian keuangan Negara senilai Rp.700.595.100,00 (Tujuh Ratus Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Seratus Rupiah).

Selanjutnya Penyidik menyimpulkan dan menetapkan tersangka atas nama MF selaku PPK, PB selaku Pengguna Anggaran, dan H.AM selaku penyedia yang saat ini sedang menjalani pidana di Lapas Kelas 1 Makasar dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UURI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UURI nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UURI nomor 31 tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Selanjutnya tersangka MF dan PaB dilakukan penahanan rutan untuk 20 hari kedepan yang dititipkan di Polres Lembata. Sedangkan untuk tersangka H.AM Tidak dilakukan penahanan karena sedang menjani pidana dilapas klas 1 makasar.***

By media surya.com

Ungkap Realita Sosial

Related Post

1,489 thoughts on “POT Lolos Dari Lubang Jarum Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Phinisi Aku Lembata. Warga Lewoleba Berikan Apresiasi Atas Kerja Jaksa.”

Tinggalkan Balasan ke pahjab Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *