Kam. Apr 25th, 2024

Prima Gugat KPU 4 Kali hingga Menang di PN Jakpus

By media surya.com Mar 5, 2023

Mediasurya.com,Jakarta-politik _. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menjadi buah bibir setelah gugatan perdatanya atas jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dimenangkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan putusan yang berpotensi berimbas pada penundaan Pemilu 2024.

Baca juga ; Petrus Bala Wukak.,SH Minta Penjabat Bupati Lembata Tindak Tegas Birokrat Yang Jadi Partisipan Politik.

Program Perpustakaan Nasional Transformasi Berbasis Inklusi Sasar Empat Desa Di Lembata

Ini merupakan langkah hukum keempat yang ditempuh Prima sejak partai besutan Agus Jabo itu dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Berikut perjalanannya: Sengketa di Bawaslu Ketika gugur dalam tahapan verifikasi administrasi pada 14 Oktober 2022, yang membuat mereka gagal melaju ke tahapan verifikasi faktual sebelum dapat ditetapkan sebagai peserta pemilu, Prima menggugat sengketa KPU RI ke Bawaslu RI.

Prima juga menganggap KPU tidak profesional karena beberapa hal sehingga mereka menolak hasil verifikasi administrasi KPU yang menyatakan keanggotaan Prima tidak memenuhi syarat di 22 provinsi.

Pertama, Prima menilai ada standar ganda KPU dalam proses ini. Mereka memberi contoh, dua anggota mereka yang tak tercatat dalam daftar pemilih berkelanjutan, satu dinyatakan memenuhi syarat sedangkan satu lainnya tidak. Mereka juga mempersoalkan data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) mereka yang diklaim telah mencapai 100 persen, mendadak turun jadi 97,06 persen ketika Sipol kembali dibuka untuk perbaikan administrasi. KPU juga dituduh tak profesional karena masih melakukan verifikasi administrasi ketika tahapan itu seharusnya sudah selesai saat masa perbaikan menyebabkan data-data yang harus diperbaiki tak kunjung final.

Baca juga ; Kadis PUPR Lembata Sebut, Progres Fisik Pekerjaan Proyek Yang Dilaksanakan, PT. 51 Merdeka Dan CPJ, Lamban.

“KPU RI masih terus menambah jumlah anggota yang dinyatakan belum memenuhi syarat sampai 3 September 2022 pukul 23.00 WIB,” bunyi permohonan Prima. “Ini membuktikan bahwa KPU tidak sanggup menjalankan tahapan-tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU sendiri, di mana KPU tidak secara profesional mengupdate data-data anggota yang belum memenuhi syarat pada masa partai politik harus melakukan klarifikasi.”

Atas uraian di atas, Prima beranggapan bahwa berita acara dari KPU RI yang menyatakan mereka tidak lolos verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024, cacat formil. Bawaslu RI memenangkan Prima dalam persidangan sengketa dan memerintahkan KPU RI membuka kesempatan Prima mengunggah data ulang untuk perbaikan verifikasi administrasi. Namun, setelah unggah ulang, pada 18 November 2022, Prima kembali dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.

Prima mencoba kembali menggugat sengketa KPU RI ke Bawaslu RI, tetapi berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022, “tindak lanjut atas putusan Bawaslu” tidak dapat menjadi obyek sengketa.

Baca juga ; Anda Perlu Tahu, Delapan (8) Manfaat Kumis Kucing Untuk Kesehatan

Propaganda, unjuk rasa, dan 2 kali kandas di PTUN

Dalam UU Pemilu, saluran yang diperbolehkan untuk mengajukan sengketa atas KPU adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Di PTUN, Prima telah dua kali melayangkan sengketa.

Sengketa pertama dilayangkan pada 30 November 2022. Mereka meminta majelis hakim PTUN Jakarta membatalkan atau menyatakan tidak sah berita acara KPU RI per 18 November 2022 dengan nomor 275/PL.01.1-BA/05/2022 beserta lampirannya, yang menyatakan mereka tidak lolos verifikasi.

Hukum KPU Tunda Pemilu dalam Gugatan Perdata Mereka juga meminta majelis hakim PTUN Jakarta memerintahkan KPU RI menerbitkan berita acara baru yang menetapkan Prima sebagai peserta Pemilu 2024. Permohonan sengketa itu oleh PTUN Jakarta dinyatakan tidak dapat diterima karena objeknya bukan Keputusan KPU soal penetapan partai politik peserta Pemilu 2024. Sengketa kedua dilayangkan ke PTUN Jakarta pada 26 Desember 2022 dengan obyek Keputusan KPU soal penetapan partai politik peserta Pemilu 2024, tetapi Prima tetap kalah di meja hijau. Hingga akhir 2022, Prima rutin menggalang propaganda. Mereka, misalnya, membentuk aliansi bernama “Gerakan Melawan Political Genocide” yang mayoritas berisi partai-partai yang tidak lolos tahap pendaftaran 15 Agustus 2022, yakni Partai Masyumi, Perkasa, Pandai, Kedaulatan, Reformasi, Pemersatu Bangsa, dan Berkarya, serta Partai Republik Satu yang tak lolos verifikasi administrasi. Mereka menuding KPU sengaja melakukan pembegalan politik yang menyulitkan partai-partai kecil ikut pemilu dan oleh karena itu mendesak tahapan Pemilu 2024 dihentikan karena merasa dicurangi, serta meminta lembaga penyelenggara pemilu itu diaudit.

Audit yang dituntut Prima adalah KPU harus diaudit secara legal maupun teknologi informasi. Sebab, proses verifikasi administrasi ini dilakukan menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).



Juru Bicara Prima Farhan Dalimunthe juga menyinggung temuan Bawaslu RI di beberapa daerah yang menemukan indikasi beberapa partai yang datanya tidak memenuhi syarat, tetapi jadi memenuhi syarat ketika direkapitulasi sistem. “Ini menandakan bahwa KPU benar-benar perlu diaudit sekarang dan hentikan semua proses pendaftaran partai politik. Hentikan proses pemilu agar KPU bisa diaudit. Biar negara membuat lembaga independen untuk mengaudit KPU secara keseluruhan,” ujar Farhan kepada wartawan, Kamis (8/12/2022).

Sementara itu, KPU RI meyakini telah bekerja obyektif dalam proses verifikasi administrasi 5 partai politik calon peserta Pemilu 2024 pascaputusan Bawaslu RI, meski empat partai di antaranya menggugat mereka ke PTUN, termasuk Prima. Selain propaganda, Prima juga beberapa kali menggeruduk kantor KPU RI, membawa massa yang diklaim sebagai kader dan simpatisan. Puncaknya terjadi pada Rabu (14/12/2022), jelang pengumuman dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024 oleh KPU RI. Bahkan, Ketua DPW Prima DKI Jakarta Nuradim sempat meloncat pagar tinggi kantor KPU RI dan merangsek ke halaman, sebelum diamankan tim Jagat Saksana yang notabene tim pengamanan dalam (pamdal) KPU. Hal ini terjadi setelah massa Prima sempat berupaya mendorong-dorong gerbang kantor KPU RI karena tak kunjung bisa menemui pimpinan.

Partai Prima Menang di PN Jakpus, KPU Pastikan Peserta Pemilu 2024 Masih 24 Parpol “Biar saya jemput, biar saya jemput,” ungkap Nuradim ketika dihalau tim pamdal KPU. “Komisioner harus menyampaikan harus berani diaudit dan harus berani transparan terhadap publik,” ungkap Nuradim.

Menang di PN Jakpus

Dalam gugatannya ke PN Jakpus pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi. Menurut Prima, setelah dipelajari dan dicermati oleh mereka, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat, ternyata juga dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan. Prima juga menyebut KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotannya dinyatakan tidak memenuhi syarat di 22 provinsi.

Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama sekitar dua tahun empat bulan dan tujuh hari sejak putusan dibacakan, yang belakangan dikabulkan majelis hakim.

Berikut putusan lengkapnya: Dalam Pokok Perkara: 1. Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat; 3. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; 4.Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat; 5.Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari 6.Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad); 7.Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).Artikel ini telah tayang di Kompas.com.

By media surya.com

Ungkap Realita Sosial

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *