Sel. Apr 16th, 2024

“Proses Hukum KSP Moeldoko: Akal-akalan Bulus”

By media surya.com Okt 4, 2021

Mediasurya.com,Jakarta _ DPP Partai Demokrat menilai proses hukum yang diajukan KSP Moeldoko yang berkoalisi bersama Yuzril hanya akal-akalan bulus yang tidak sehat, hal ini terungkap dalam konferensi pers di auditorium Yudoyono (3/10/2021). Baca juga ; “Demokrat berkoalisi dengan Rakyat VS Moeldoko berkoalisi dengan Yusril”
Dalam pres rilis yang copyan diterima media ini, DPP Partai Demokrat menilai bahwa ;
1. Hukum itu akal sehat, jadi harus masuk diakal. Proses Hukum yang ditempuh oleh Moeldoko ini tidak masuk diakal, alias Akal Bulus atau Tipu Muslihat atau Upaya
Pembodohan Publik. #LawanUpayaPembodohan.


2. Pertama, gugatan di PTUN Nomor 150, gugatan KSP Moeldoko dan dokter hewan Johny Allen Marbun. Objeknya adalah surat penolakan Menkumham tertanggal 31 Maret 2021.Mereka bertanya kenapa KLB nya ditolak oleh Pemerintah. Gugatan ini sudah pasti akan ditolak juga oleh PTUN. Mengapa? Sudah jelas-jelas dikatakan dalam AD ART 2020, maupun AD ART sebelumnya, AD ART 2015 dan 2013,bahwa syarat sahnya KLB itu dihadiri oleh minimal 2/3 DPD dan ½ DPC. Syarat ini tidak terpenuhi. Tidak ada satu pun Ketua DPD yang hadir. Ketum AHY itu terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat berdasarkan AD ART 2015, yang dipilih secara aklamasi dan dihadiri oleh semua Ketua DPD dan semua Ketua DPC. Jadi gugatan ini adalah akal-akalan KSP Moeldoko untuk
mendapatkan jabatan Ketua Umum Partai Demokrat dengan memutarbalikan fakta hukum melalui PTUN, setelah sebelumnya melalui KLB gatot, alias gagal total. Baca juga ; Judicial Review AD/ART DPP Partai Demokrat Tahun 2020 Ke MA Jangan Gunakan Hukum Meneror Partai Politik
3. Kedua, gugatan di PTUN Nomor 154, penggugatnya adalah proxy KSP Moeldoko, tiga orang mantan kader Demokrat. Objeknya adalah pembatalan SK Kemenkumham terkait AD ART 2020 dan SK Kepengurusan Ketum AHY. Sesuai Pasal 55 UU PTUN, sejak diumumkan oleh Pejabat TUN, untuk mengajukan keberatan itu, jangka waktunya adalah 90 hari.
Sementara gugatan ini diajukan sudah lebih dari setahun. Artinya gugatan ini pun tidak ada gunanya karena kadaluarsa. Kami bersyukur, salah seorang Penggugat mencabut gugatannya, karena dia sadar, upaya hukum ini adalah akal bulus KSP Moeldoko saja untuk mengambil alih kepemimpinan dengan mempengaruhi para Hakim di PTUN. Ini lagi-lagi pukulan telak bagi KSP Moeldoko, karena yang mencabut gugatan adalah Saudara Yosef Badeoda. Saudara Yosef ini adalah salah satu penasihat hukum internal KSP Moeldoko yang
suaranya paling didengar. Bahkan Saudara Yosef juga ikut memberi pendapat hukum atau affidavit untuk perkara Judicial Review (JR). Tapi dalam perkara JR ini pun, saudara Yosef mencabut affidavitnya. (Tunjukkan surat pencabutan Sdr. Yosef kepada wartawan). Ketiga, Perkara Judicial Review Nomor (JR) 39, pemohonnya adalah proxy KSP Moeldoko, empat mantan kader Demokrat. Objeknya adalah beberapa pasal yang dianggap
bertentangan dengan UU Parpol. Menurut Peraturan Mahkamah Agung atau Perma Nomor
1 tahun 2011, hak uji materiil adalah Hak MA untuk menilai materi muatan peraturan perundang-undangan dibawah Undang-undang terhadap peraturan Undang-undang tingkat lebih tinggi dan menurut UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3), pasal 7 ayat 1 dan Pasal 8 ayat 1, jelas dikatakan bahwa AD ART bukan objek yang dapat dilakukan JR. Ini juga kembali merupakan akal-akalan KSP Moeldoko untuk mengacaukan sistem dan tatanan hukum di negeri ini. KSP Moeldoko mendapat ide bahwa JR di MA adalah ruang gelap. Cukup diajukan. Tidak ada peradilannya. Tidak ada sidangnya, tiba-tiba nanti ada keputusan. KSP Moeldoko lupa bahwa masih ada keadilan dan akal sehat yang tidak bisa dipermainkan dengan uang dan kekuasaan. Bahkan KSP Moeldoko dan pengacaranya, Yusril, mendapat banyak kritikan dari para pakar hukum tata negara; dua diantaranya adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi. Baca juga ; Andi Arief Tuding Yusril Patok Rp100 Miliar Tangani Demokrat
5. Terkait semua tuduhan KSP Moeldoko kepada kami terkait proses Kongres 2020, bahwa ada tahapan Kongres yang tidak dilalui, maka dengan senang hati, kami putarkan Video 15 Menit proses Kongres V Partai Demokrat yang diselenggarakan pada 15 Maret 2020. Dalam video ini jelas-jelas semua persyaratan terpenuhi, berlangsung demokratis dan semua tahapan dilaksanakan. (Video Kongres V 2020 diputar sebagi bukti)
6. Untuk memperkuat video yang kami tampilkan tadi, kami juga tunjukkan surat pernyataan dari seluruh Peserta Kongres V Partai Demokrat yang bersedia bersaksi dan menyatakan bahwa faktanya semua persyaratan Kongres V 2020 terpenuhi, berlangsung demokratis dan semua tahapan dilaksanakan, baik saat aklamasi memilih Ketum AHY maupun saat penetapan AD ART. Surat pernyataan yang sudah masuk ini sekitar 90%. Sudah lebih dari cukup untuk membuktikan kebenarannya.
Bagian Ketiga, ”Koalisi KSP Moeldoko: Yusril Berjuang Demi Rupiah”
1. Pada bagian ketiga ini, kami katakan bahwa kami tidak terkejut kalau dalam mencapai
ambisinya, KSP Moeldoko berkoalisi dengan Yusril. Kedua orang ini sama-sama ambisiusnya. Egomania. Mereka akan melakukan apa saja untuk mencapai ambisinya.Kami sudah mendapatkan informasi koalisi mereka berdua ini, sejak tiga bulan lalu. Sudah ada pembicaraan diantara mereka berdua ini, melalui zoom meeting, dari rumahnya KSP
Moeldoko di Menteng, pada awal Agustus 2021.
2. Strategi mereka, Dalangnya Moeldoko, Wayangnya Yusril, dengan pemeran pembantu
para pemohon tersebut. Kita tahu, bahwa yang namanya kontrak profesional, pasti ada rupiahnya. Itu wajar. Tapi kami minta agar Yusril mengakui saja. Jangan berkoar-koar demi demokrasi.Wajar kalau kader Demokrat marah ketika Yusril katakan: upayanya membela Moeldoko adalah berjuang demi demokrasi. Kalau benar demi demokrasi, benarkan dulu AD ART Partainya. Itu baru masuk akal. Selain itu, Yusril tidak paham aturan atau belum baca aturannya. Jika keberatan dengan AD ART, ajukan ke Mahkamah Partai, bukan ke
Mahkamah Agung.


4. Kami juga memperhatikan instabilitas emosi pak Yusril. Ketika kader Demokrat katakan bahwa kok aneh, pak Yusril sekarang menggugat AD ART, yang tahun lalu telah dijadikan dasar, untuk mengusung Anaknya menjadi Calon Bupati di Belitung Timur; lalu apa respons pak Yusril? Dia katakan, Pak SBY tidak akan bisa maju Nyapres 2004, kalau tanpa dukungan PBB. Sungguh Pembodohan Publik. Sangat tidak intelek. Perlu diragukan intelektualitasnya. Tanpa PBB, Pak SBY dengan dukungan Demokrat tetap bisa maju Nyapres. Karena baik dilihat dari perolehan suara maupun kursi, sudah memenuhi syarat untuk Nyapres. Tapi bukan itu persoalannya. Kami mempersoalkan intelektualitas dan respons Yusril. Kurang cerdas dan terlalu emosional.
5. Karena itu, kami juga bertanya, lagi-lagi soal kemampuan intelijen KSP Moeldoko. Begini rekan-rekan wartawan; seperti yang kami sampaikan sebelumnya, bahwa seminggu sebelum putusan dari Kemenkumham, ada pertemuan antara Tim DPP Partai Demokrat
dengan Tim Yusril. Saat itu penawarannya, benar 100 milyar. Ada buktinya. Ada tulisan tangannya. Kami tentu saja menolak halus karena melampaui batas kepantasan, seolah-
olah hukum bisa diperjualbelikan. Bayangkan, kami yang berada di pihak yang benar saja dimintai tarif 100 milyar.
6. Faktanya, seminggu kemudian, tanpa Yusril, kami memang benar menang. Pengajuan KSP
Moeldoko ditolak oleh Pemerintah. Sekarang, kami tidak bisa membayangkan, berapa KSP
Moeldoko harus membayar Yusril pada posisi KSP Moeldoko yang salah dan kalah.
7. Sebagai latar belakang penunjukkan Yusril ini, Tim KSP Moeldoko terbelah tiga. Dokter
hewan Johny Alen dan Nazarudin menghendaki Saudara Yosef Badeoda sebagai pengacaranya. Marzuki Ali menghendaki Rusdiansyah. Tapi KSP Moeldoko menghendaki dan akhirnya memutuskan Yusril sebagai Pengacaranya. Awalnya, Tim KSP Moeldoko mengatur pertemuan rahasia di kawasan Ampera, di Jakarta Selatan, dengan orang yang
dipercaya bisa mengatur-atur hukum. Tapi rencana rahasia ini bubar karena Rusdiansyah
diduga membocorkan pertemuan ini kepada pihak lain. KSP Moeldoko marah besar mengetahui hal ini. Nah, apakah intelijen KSP Moeldoko tidak bekerja, untuk mengetahui
bahwa setelah beliau diporotin sekian milyar untuk KLB yang gagal, bukankah kali ini terbuka lebar lagi, untuk KSP Moeldoko diporotin milyaran rupiah dalam proses hukum yang prematur, cacat logika, cacat yuridis, dan cacat etika.
8. Saat ini, semua kembali ke KSP Moeldoko. Beliau punya dua pilihan. Pertama, menghentikan semua ambisinya untuk mengambilalih Partai Demokrat. Mengakui
kesalahannya. Meminta maaf kepada seluruh kader Partai Demokrat. Kami yakin, masih
ada ruang perbaikan bagi siapapun manusia di muka bumi ini yang telah berbuat khilaf atau salah. Bukankah saat ini Tim KSP Moeldoko pun sudah cerai-berai. Max Sopacua mundur
teratur. Cornel Simbolon mundur. Nazarudin pun sebagai salah satu investor keluar dari koalisi. Mereka marah karena diduga ulah Rusdiansyah yang memalsukan tanda tangan Kader Partai Demokrat, untuk menggugat Ketum AHY. Kader tersebut sekarang sudah melaporkan Rusdiansyah ke Polisi pada tanggal 18 April 2021. Kami meminta agar pihak
Polda Metro Jaya memprosesnya segera. Posisi Nazarudin digantikan oleh Muhamad Azhari, mantan kader yang sudah menjadi anggota partai lain. Keuangan tim pun sudah
seret. Karena argometer jalan terus, tapi hasil tak kunjung tiba. Bahkan KSP Moeldoko sudah tidak mempercayai tim Marzuki Alie, dan menggunakan orang-orang terdekatnya di KSP, inisal ES. Baca juga ; Demokrat: Bukti yang diberikan Moeldoko di Pengadilan Tidak Nyambung!
9. Pilihan kedua, KSP Moeldoko melanjutkan ambisinya dan siap-siap kehilangan, bukan
saja uangnya, tetapi juga nama baik dan kehormatannya. Bukan saja kehormatan pribadi, tetapi juga kehormatan keluarganya. Kami yakin, insyaallah, bersama Tuhan dan dukungan rakyat Indonesia, kami dapat memenangkan proses hukum ini.Akhirnya, kami mengingatkan kepada KSP Moeldoko, tempuhlah cara-cara yang demokratis dan beradab. Jika memang ada ambisi jadi Presiden, dirikanlah Partai sendiri.
Sudah ada contohnya Jenderal mendirikan Partai. Jenderal Edi Sudrajat mendirikan PKPI,
Jenderal SBY mendirikan Demokrat. Jenderal Wiranto mendirikan Hanura, dan Letjen Prabowo
mendirikan Gerindra.Itulah sejatinya Jenderal, mendayagunakan kemampuan dan sumber daya yang dimiliki untuk tegak berdiri di atas kaki sendiri. Untuk itu, kepada KSP Moeldoko, jika benar mengaku Jenderal, dirikanlah Partai sendiri. Jangan mengganggu Partai orang lain. Kepada seluruh rakyat Indonesia, Para tokoh nasional, akademisi, LSM, dan seluruh elemen masyarakat; atas nama Pimpinan, Pengurus, Kader dan Simpatisan Partai Demokrat, kami
mengucapkan terima kasih atas seluruh bantuan, perhatian dan dukungannya kepada kamidalam upaya menyelamatkan demokrasi dan demokrat dari para begal politik.Demikian penjelasan kami, jika ada yang mau bertanya kami persilakan.
Tertanda,
Herzaky Mahendra Putra
Kepala Badan Komunikasi Strategis
DPP Partai Demokrat.

By media surya.com

Ungkap Realita Sosial

Related Post

16 thoughts on ““Proses Hukum KSP Moeldoko: Akal-akalan Bulus””
  1. Hello tһеre! I could have sworn I’ve been tߋ thіs website befoгe but after
    checking through some of the post I rеalized it’s new to me.
    Anyhow, I’m definitely glad I found it and I’ll be book-marking and checking back often!

Tinggalkan Balasan ke zorivare worilon Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *