Mediasurya.com,Lembata || Sekda Flores Timur ditetap sebagai tersangka dugaan korupsi dana covid 19, dimana setelah dilakukan pemeriksaan saksi hingga ratusan orang, tim kejaksaan telah menemuka dua alat bukti yang cukup untuk penetapan sekda sebagai tersangka.
Baca juga ; Tak Dapat Pertangungjawaban Penggunaan Dana Covid 19,Sekda Flotim Ditetapkan Jadi Tersangka.
Pengelolaan Dana Covid 19 Flotim, Negara Diduga Rugi Rp.1.5 M Lebih, Sekda Flotim Ditetapkan Jadi Tersangka
Yoan lucano, salah satu warga Lewoleba memberikn apresiasi atas kerja tim kejaksaan negeri Larantuka yang tidak tebang pilih dalam penetapan tersangka dugaan korupsi dana covid 19 yang diduga telah merugikan negara 1.5miliar..
kepada media ini ia mengatakan, setiap aparat penegak hukum terikat secara konstitusional dengan nilai keadilan yang harus diwujudkan dalam praktik penegakan hukum, penerapan terahadap asas (equality before the law).
Siapapun dia baik,masyarakat arus bawah , maupun pejabat negara sejatinya memiliki persamahan hak – haknya di hadapan hukum termasuk penegak hukum itu sendiri.
Sebagai masyarakat kami mengapresiasi Keja cermat dan cepat kejaksaan negeri Larantuka dalam penegakan kasus dugaan korupsi dana covid 19 tersebut.
Yoan Lucano menambahkan bahwa korupsi merupakan suatu kejahatan (Extra Ordinary Crime ) atau kejahatan luar biasa. Bagi orang muda Lewoleba ini, korupsi bukan hanya kejahatan yang merugikan uang negara, tetapi dampaknya dapat berakibat buruk bagi , seluruh program sentralis negara yang berdampak kerugian serta kemiskinan bagi rakyat pada umumnya.
order levofloxacin 250mg without prescription oral levaquin