Kam. Apr 25th, 2024

Sekda Lembata,; ” Terkait Besaran Honor Bupati, Ditetapkan Sesuai Perpres 33 Tahun 2020″

By media surya.com Jan 3, 2021

Mediasurya.com,Lewoleba-Sekretaris Daerah Kabupaten Lembata, Paskalis Ola Tapobali angkat bicara ketika ditanya terkait besaran honor bupati Lembata yang kini jadi perdebatan dan perbicangan hangat di masyarakat yang di nilai terlampau tinggi.

Baca juga ; https://www.mediasurya.com/2020/12/30/dinas-pertanian-dan-ketahanan-pangan-lembata-lakukan-pengendalian-hama-tanaman-jagung/

Kepada media ini melalui pesan singkat whatsup, Sekda Tapobli mengurai bahwa, Terkait penetapan besaran honor, harga satuan pengadaan barang/jasa/modal, harga satuan sewa gedung/bangunan, harga satuan pemeliharaan, harga satuan pengadaan kendaraan, harga satuan perjalanan dinas, hal ini sudah menjadi kewajiban setiap Pemda untuk menetapkannya setiap awal tahun saat penyusunan anggaran.

Baca juga ; https://www.mediasurya.com/2020/12/14/bupati-lembata-minta-agar-masyarakat-ile-ape-timur-yang-ke-kampung-di-data-dan-dikontrol-secara-baik/

Tapobali mengatakan, Tujuan penetapan ini adalah sebagai batas tertinggi perencanaan anggaran, dan sebagai batas tertinggi pelaksanaan anggaran. Terkait ketentuan nomor 2 ini, dapat dilampaui dan dapat pula tidak dilampaui. Yang dapat dilampaui karena sifatnya estimasi, sesuai perkembngan harga pasar di lapangan juga Berkaitan dengan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan dan kewajaran. Hal ini selalu menjadi pertanyaan semua pihak terutama soal ukurannya apa?

Paskal mengatakan, Dalam setiap asistensi Ranperda APBD ke Pemerintah propinsi, maupun dalam setiap kesempatan dengan Kemendagri, jawabannya yang diberikan adalah kembali kepada prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan dan kewajaran dan menjadi kewenangan kepala daerah untuk menetapkannya.

Sekda mengatakan, Mungkin karena besaran yang absurd sehingga menjadi debatable di antara para pihak. Namun Jika ukurannya jelas, maka pemerintahan siapapun sudah pasti tidak akan melanggarnya jelas Tapobali.

Baca juga : https://www.mediasurya.com/2020/12/28/dandim-1624-flotim-lakukan-pemeriksaan-kendaraan-anggota-tni/

Di tingkat Propinsi maupun kabupaten, pasti menetapkan standar-standar tersebut. Dan bisa dicek, sudah pasti bahwa besarannya berbeda-beda setiap daerah. Ada yang melambung tinggi, ada yang jauh di bawah.

Hal yang pasti, bahwa tidak ada alokasi anggaran yang tanpa standar harga. Dalam rangka perencanaan anggaran, setiap daerah pasti menetapkan terlebih dahulu standar harga tersebut. sehingga dasar dalam perencanaan anggaran, untuk memperoleh pagu indikatif setiap SKPD.

Untuk TA 2021, Dalam menetapkan Standar Harga Satuan, setiap Pemda mengacu kepada Perpres 33 Th 2020. Dalam Pasal 3 ayat 2, kepala daerah diberi ruang untuk menetapkan standar harga.

Sementara untul tahun-tahun sebelumnya, dalam rangka perencanaan dan pelaksanaan anggaran, kepala daerah menetapkan standar harga satuan sesuai dengan perkembangan harga pasaran di lapangan, yang didahului dengan survey harga dan untuk TA 2021, Presiden telah menetapkannya, sehingga daerah diperintahkan untuk mempedomaninya.(MST)

By media surya.com

Ungkap Realita Sosial

Related Post

2 thoughts on “Sekda Lembata,; ” Terkait Besaran Honor Bupati, Ditetapkan Sesuai Perpres 33 Tahun 2020″”
  1. Hi there just wanted to give you a brief heads up and let you know a few of the images aren’t loading correctly. I’m not sure why but I think its a linking issue. I’ve tried it in two different browsers and both show the same results.

  2. I am often to blogging and i really appreciate your content. The article has really peaks my interest. I am going to bookmark your site and keep checking for new information.

Tinggalkan Balasan ke Jacques Schmand Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *