Sab. Apr 20th, 2024

Setelah 10 Bulan Berproses, Polres Lembata Serahkan Lima Tersangka Kasus Pembunuhan Di Watodiri Ke Kejaksaan Negeri Lewoleba.

By media surya.com Mar 8, 2021

Mediasirya.com,Lewoleba-Proses penyelidikan dan penyidikan atas kasus kematian Kanisus Tupen, warga Desa Watodiri, Kecamatan Ile Ape yang digulir Mapolres Lembata sejak 16 Juni 2020 berakhir hari ini, Senin, 8 Maret 2021 dengan pelimpahan tersangka, barang bukti dan saksi ke Kejaksaan Negeri Lembata.

Baca juga ;Dandim Dan Kapolres Berkomitmen Menjaga Keamanan Dan Ketertiban Malam Pergantian Tahun

Dalam Konverensi Pers yang berlangsung Senin (8/3/2021) dipimpin Kapolres Lembata, AKBP Yoce Marten didampingi Kasatreskrim Polres Lembata, Iptu I Komang Sukamara, dijelaskan bahwa setelah berproses 10 bulan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya Penyidik Polres Lembata, melimpahkan 5 tersangka, barang bukti serta saksi kasus Pembunuhan berencana di Desa Watodiri, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata kepada Kejaksaan Negeri Lewoleba (8/3/2021).

Dalam kesempatan itu Kapolres Lembata, AKBP Yoce Marten menjelaskan, pihak Polres mendapat pengaduan dari pihak korban tanggal 16 Juni 2020 tentang dugaan pembunuhan, namun belum ada tersangka.

Baca juga ; Bumdes Macet, Warga Desa Kolontobo Ile Ape Adukan Ke Inspektorat, Kepolisian Dan Kejaksaan.

“Kami lakukan penyelidikan, antara lain melakukan otopsi tanggal 16 juli 2020, kemudian tanggal 5 November 2020, kami menilai sudah cukup bukti, baik saksi maupun alat bukti lain. Kami kemudian meningkatkan kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Kemudian laporan polisi yang dibuat, kami rubah menjadi laporan polisi model C, dengan Tindakan pembunuhan berencana,” ujar Kapolres Lembata, AKBP Yoce Marten.

Proses Pemberkasan selesai, kemudian tanggal 21 Januari 2021 digelar rekonstruksi di TKP. Selesai pemberkasan, penyidik Polres Lembatapun mengirim berkas ke pihak Kejaksaan Negeri Lembata.

“Kemarin, Senin 1 Maret 2021, kami mendapatkan balasan dari Jaksa bahwa berkas sudah dinyatakan lengkap atau dinyatakan p21. Hari ini tahap 2 atau mengirim Tersangka, barang bukti dan saksi ke Kejaksaan Negeri Lembata guna menjalani persidangan,” ujar Kapolres Lembata, AKBP Yoce Marten

Baca juga ; Demokrat Lembata Konsisten Dukung Kepemimpinan AHY

“Klemens Kewaaman, Fransiskus Dokan dan Petrus ditetapkan tersangka pada 28 November 2020, Tanggal 12 Desember 2020 Penyidik menetapkan lagi satu tersangka yakni Saudara Yustinus Sole, 21 Desember 2020 Penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama Mateus Lengari. Jadi ada lima tersangka dalam kasus ini,” ujar Kapolres Lembata, AKBP Yoce Marten.

Para tersangka kasus pembunuhan berencana itu di jerat Pasal berlapis, pasal 340 KUHP pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun, pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun, Pasal 351 masalah penganiayaan menyebabkan meninggal dunia, ancaman 7 tahun, juga Pasal 55 mengenai orang yang melakukan, menyuruh dan turut serta menghabisi nyawa korban.

By media surya.com

Ungkap Realita Sosial

Related Post

One thought on “Setelah 10 Bulan Berproses, Polres Lembata Serahkan Lima Tersangka Kasus Pembunuhan Di Watodiri Ke Kejaksaan Negeri Lewoleba.”

Tinggalkan Balasan ke Manuel Bakken Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *