Sel. Apr 23rd, 2024

Tak Dapat Pertangungjawaban Penggunaan Dana Covid 19,Sekda Flotim Ditetapkan Jadi Tersangka.

By media surya.com Sep 15, 2022

Mediasurya.com,Larantuka || Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Flores Timur Telah Menetapkan 3 (Tiga) Orang Tersangka Atas Nama 1. PLT selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur, 2. AHB selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur, 3. PIG selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur/ Ex-Officio Kepala BPBD Kab. Flores Timur / Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kab Flores Timur Tahun 2020.

Baca juga ; Pengelolaan Dana Covid 19 Flotim, Negara Diduga Rugi Rp.1.5 M Lebih, Sekda Flotim Ditetapkan Jadi Tersangka

Nasib Tenaga Non ASN Pemda Lembata Belum Pasti, Diduga Surat Sekda Lembata Tak Searah Edaran Kemenpan-RB

Bedasarkan siaran pers kejaksaan negeri Larantuka nomor, ; 01/N.3.16/Dek.1/09/2022 Tim kejaksan Melakukan Penahanan Terhadap 1 (Satu) Orang Tersangka nama AHB selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur.
Dalam Dugaan Tindak
Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Percepatan Penanganan Covid-19 pada Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Flores Timur Tahun Anggaran 2020.
Pada Hari ini Kamis, 15 September 2022, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri
Flores Timur berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur
Nomor: Print 01/N.3.16/Fd.1/02/2022 tanggal 11 Februari 2022, berdasarkan 2 (dua) alat bukti telah menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Pengelolaan Anggaran Percepatan Penanganan Covid-19 Di Badan Penanggulangan Bencana
Daerah Flores Timur Tahun Anggaran 2020.

Tiga tersangka tersebut antara lain ;
1. PLT selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur, berdasarkan
Surat Penetapan Tersangka Nomor : B- 01/N.3.16/Fd.1/09/2022 tanggal 15 September 2022;
2. AHB selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B- 02/N.3.16/Fd.1/09/2022 tanggal 15 September 2022;
3. PIG selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur/ Ex-Officio Kepala BPBD Kab. Flores Timur / Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-
19 Kab Flores Timur Tahun 2020, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-03/N.3.16/Fd.1/09/2022 tanggal 15 September 2022.

untuk mempercepat proses Penyidikan, berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP ada kekhawatiran
tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak
pidana, selanjutnya terhadap tersangka AHB dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 15 September 2022 s/d 04 Oktober 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan)
Kelas IIB Larantuka berdasarkan:
1. Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-01 /N.3.6/Fd.1/09/2022, tanggal 15 September
2022 terhadap tersangka AHB
Terhadap 2 (dua) orang Tersangka yakni Tersangka PLT dan Tersangka PIG akan kami jadwalkan Pemanggilan sebagai tersangka dan dilakukan Pemeriksaan Sebagai Tersangka.

Adapun kasus posisi singkat dijelaskan sebagai berikut:
– Berdasarkan hasil Refocusing Kegiatan dan Realokasi anggaran untuk Percepatan
Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur, Kantor Badan Penanggulangan Bencana
Daerah Kabupaten Flores Timur mendapat Alokasi Dana Belanja Tidak Terduga sejumlah
Rp. 6.482.519.650 (Enam miliar empat ratus delapan puluh dua juta lima ratus sembilan belas ribu enam ratus lima puluh rupiah), yang diperuntukan untuk Penanganan Darurat Bencana.
– Bahwa dalam proses pengajuan pencairan Anggaran Belanja Tidak Terduga oleh BPBD Kab Flores Timur dilakukan tidak sesuai dengan Peraturan-peraturan perundang-undangan, kemudian anggaran BTT tersebut digunakan lalu dibuatkan pertanggungjawaban namun dalam pertanggungjawaban tersebut tanpa didukung bukti
yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
– Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP
nomor PE.03.03/SR-294/PW24/5/2022 tanggal 16 Agustus 2022 atas Dugaan Tindak
Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Covid-19 pada BPBD Kab. Flores Timur TA. 2020, yang
diterima oleh Penyidik Kejari Flores Timur pada tanggal 05 September 2022, yang
menyatakan bahwa terdapat Penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan
negara sebesar Rp.1.569.264.435,- (satu milyar lima ratus enam puluh Sembilan juta
dua ratus enam puluh empat ribu empat ratus tiga puluh lima rupiah)
Perbuatan para tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana
– Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU
No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP
– Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP.
Siaran pers kejaksan Larantuka,dikeluarkan tertanggal 15 September 2022 atas nama, KEPALA SEKSI INTELIJEN TAUFIK TADJUDIN, S.H. dalam jabatan JAKSA PRATAMA

By media surya.com

Ungkap Realita Sosial

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *