Rab. Apr 24th, 2024

Terdakwa Dugaan Korupsi Kapal Rakyat Phinisi Aku Lembata Di Pindahkan Ke Rutan Kelas IIB Kupang

By media surya.com Des 9, 2022

Mediasurya.com,Lembata || Kejaksaan Negeri Lembata memindahkan Penahanan Terdawa dugaan korupsi kapal rakyat phinisi aku Lembata ke Rutan kelas IIB Kupang guna mempermuda proses peradilan yang akan memasuki masa sidang pada pengadilan tindak pidana korupsi Kupang Nusa tenggara Timur.

Baca juga ; Di Duga Cacat Prosedural Warga Lewoleba, Gugat Polres Lembata

Masyarakat Minta Jaksa Tidak Tebang Pilih Dalam Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Phinisi Aku Lembata

Dalam siaran pers Nomor: PR- 08/ N.3.22 /Dek/12/2022 yang copyan diterima media ini dijelaskan bahwa, ada tiga orang Terdawa yang dilimpahkan ke Kupang.

Pelimpahan tiga orang Terdakwa Tindak Pidana Korupsi tersebut diantaranya, dugaan korupsi Pengadaan Kapal Rakyat Phinisi aku Lembata, Pembangunan Puskesmas Wairiang di Bean, dan Pembangunan Puskemas Balauring di Wowon.

Pemindahan penahanan terhadap para terdakwa telah dilaksanakan Pada, hari Kamis, tanggal 08 Desember 2022, sekitar pukul 10.00 Wita, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lembata telah memindahkan 3 (tiga) orang Terdakwa yaitu dengan Inisial MF, PB, dan PKTM dari Lapas Kelas III Lembata ke Rutan Kelas IIB Kupang dengan dibantu pengawalan dari 2 anggota Polres Lembata.

Masyarakat Minta Tim Inspektorat Lakukan Audit Di Desa Belobao Lembata

Kejaksaan Negeri Lembata Setor Uang Senilai 300 Juta Lebih, Dalam Kasus Korupsi Pembangunan Jeti Apung Di Awololon Ke Kas Negara

Bahwa selanjut pada hari yang sama Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lembata melaksanakan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang perkara sebagai berikut:
1. Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Kapal Rakyat (DAK) transportasi pada Dinas PUPRP Kabupaten Lembata T.A. 2019, atas nama terdakwa : MF., PB dan H.Am (sedang menjalani pidana penjara di Lapas kelas I Makassar).
2. Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Puskesmas Wairiang di Bean T.A. 2019, atas nama terdakwa : PKTM
3. Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Puskemas Balauring di Wowon T.A. 2019, atas nama terdakwa : PKTMP

Bahwa selanjutnya Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lembata menunggu penetapan hari sidang dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang untuk melaksanakan persidangan dalam perkara tersebut.

masyaraag berharap agar terkait dugaan korupsi pengadaan kapal phinisi aku Lembata Jaksa tidak tebang pilih.*** Semoga.

By media surya.com

Ungkap Realita Sosial

Related Post

One thought on “Terdakwa Dugaan Korupsi Kapal Rakyat Phinisi Aku Lembata Di Pindahkan Ke Rutan Kelas IIB Kupang”
  1. I’ve been browsing online more than three hours today, yet I never found any interesting article like yours. It’s pretty worth enough for me. In my opinion, if all site owners and bloggers made good content as you did, the net will be much more useful than ever before.

Tinggalkan Balasan ke zoritoler imol Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *