Kam. Apr 25th, 2024

Terkait Pemukulan ODGJ Di Lembata, Ahmad Bumi.,SH ; “Kita Berharap Virus Sambo Jangan Ditiru Oleh Oknum Polisi Di Daerah”

By media surya.com Des 30, 2022

Mediasurya.com,Kupang || Kasus penganiayaan terhadap orang dengan Ganguan jiwa (ODGJ) di Lewoleba kecamatan Nubatukan Kabupaten Lembata yang diduga dilakukan oleh oknum anggota polres Lembata menjadi catatan kelam prilaku polisi nakal yang harus ditertibkan.

Baca juga ; Diduga Aniaya Orang Gila Hingga Terkapar di Rumah Sakit, Diaspora Lembata Sedunia Sebut, Perilaku Polisi di Lembata Seperti Kasus Ferdi Sambo

Camat Buyasuri Laporkan Dugaan Penyerobotan Lahan Milik Pemda Lembata.

Ahmad Bumi.,SH pengacara Kondang NTT berhararap penyidik melakukan, penyelidikan dan penyidikan dan melakukan proses hukum secara profesional.

Bumi melalui pesan singkat whatsup (WA) mengatakan, Siapapun pelakunya diproses hukum secara adil sesuai hukum yang berlaku. Ini kasus kriminal murni, kita berharap penyidik tidak melindungi para pelaku kriminal. Kita berharap virus Sambo jangan ditiru oleh oknum polisi didaerah.

Kasus Sambo diambil hikmahnya untuk perbaikan institusi Polri kedepan sesuai visi Kapolri yang mengusung konsep presisi Polri.

Baca juga ; Di Duga Cacat Prosedural Warga Lewoleba, Gugat Polres Lembata

Ahmad Bumi menegaskan, Seharusnya pelaku sudah ditangkap dan ditahan. Kasus tidak rumit dan pelaku sudah bisa diketahui dari saksi dan bukti-bukti awal. Sebelum korban dianiaya beberapa oknum anggota polisi ke rumah kakak korban dan tanyakan keberadaan korban. Dari situ saja sudah ketahuan. Kenapa dibuat berlarut-larut.

Saya minta kepada Kapolres Lembata agar dalam waktu 1×24 jam pelaku harus sudah ditangkap. Hal ini penting demi institusi Polri kedepan sesuai visi Kapolri yang mengusung konsep presisi Polri pungkas Bumi Tegas.

Sementara itu, Kapolres Lembata, AKBP Dwi Handono dalam Konferensi Pers dengan para wartawan di Mapolres Lewoleba, Kabupaten Lembata, Kamis, 29/12/2022. Menjelaskan bahwa, Pihaknya siap melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dua perkara berdasarkan laporan polisi tanggal 27 Desember 2022 dan tanggal 28 desember 2022 agar ditemukan siapa pelaku penganiayaan tersebut.

Kapolres Handono menjelaskan, langkah hukum ini dilakukan sebagai rencana tindak lanjut (RTL) dari Kapolres untuk melaksanakan koordinasi dengan Bagian psikologiBiro SDM Polda NTT, untuk melakukan pemeriksaan terhadap Yoseph Kefasso Bala Lata Ledjab (YKBLL) alias Balbo. ” Penyidik akan mencari saksi lain yang mengetahui kejadian penganiayaan yang dialami oleh korban dan untuk mengetahui siapa pelaku penganiayaan tersebut dan bagaimana korban sampai dianiaya”, ungkap Dwi Handono.***

By media surya.com

Ungkap Realita Sosial

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *