Jum. Apr 26th, 2024

PPK Proyek Puskesmas Bean Jadi Tersangka, Jaksa Sampaikan Tidak Menutup Kemungkinan Akan ada Tersangka Baru

By media surya.com Sep 22, 2022

Mediasurya.com,Lembata || Dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Bean kecamatan Buyasuri kabupaten Lembata memasuki babak baru setelah, pihak kejaksaan negeri Lewoleba menyampaikan tentang perkembangan Penyidikan Perkara Tinndak Pidana Korupsi pembangunan Puskesmas Weirian di bean Kabupaten Lembata Tahun 2019.

Baca juga ; Diduga Ada Tindakan Melawan Hukum, Jaksa Tetapkan Tersangka Pembangunan Pusekmas Wowong.

Komisi II DPRD Lembata Ragukan Kontraktor Pemenang Tender Ruas Jalan Wowon-Bean-Tobotani Kecamatan Buyasuri Lembata

Dalam rilis yang dikirim ke media ini dikatakan bahwa, Pada tahun 2019 Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata terdapat Pembangunan Puskesmas Wairiang di Bean dengan pagu anggaran sebesar Rp.6.000.000.000.000,- (enam milyar rupiah), sumber anggarannya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang telah tertuang dalam APBD Kabupaten Lembata Tahun 2019,


Tim kejaksaan dalam rilis tersebut mwnuis, bahwa, nilai kontrak yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga sebesar Rp.5.981.353.000, berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja tanggal 01 juli 2019 waktu penyelesaian pekerjaan tersebut selama 150 hari kalender / 5 bulan dan pekerjaan sudah harus selesai pada tanggal 28 november 2019.


Dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Puskesmas Wairiang di Bean pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2019 terjadi 4 kali addendum penambahan waktu.

Berdasarkan ekspose Perkara oleh Tim Penyidik hari Rabu 21 September 2022, didasarkan alat bukti, keterangan saksi-saksi sebanyak 17 orang dan Ahli (Ahli Konstruksi, Ahli Pengadaan Barang dan Jasa dan Ahli Akuntan Publik independen), bukti surat yang telah disita secara sah di temukan kerugian negara sebesar Rp. 1.016.828.313 (satu milyar enam belas juta delapan ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus tiga belas rupiah)

Berdasarkan hal tersebut, penyidik berkesimpulan menetapkan Tersangka atas nama PKTM selaku Pejabat Pembuat Komitemen (PPK) dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana;

Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan Jenis RUTAN terhadap tersangka PKTM selaku PPK selama 20 (dua puluh) hari di Lapas Klas III Lembata yang dititipkan Polres Lembata.

Apabila diperkembangan penyidikan ditemukan alat bukti tidak menutup kemungkinan adanya Tersangka lain yang dimintai pertanggungjawaban.***

By media surya.com

Ungkap Realita Sosial

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *