Ming. Apr 28th, 2024

Kejaksaan Negeri Lembata Setor Uang Senilai 300 Juta Lebih, Dalam Kasus Korupsi Pembangunan Jeti Apung Di Awololon Ke Kas Negara

By media surya.com Des 6, 2022

Mediasurya.com,Lembata || Kejaksaan Negeri Lembata, Eksekusi Penyetoran Uang Pengganti senilai Rp. 349.907.638,07 (tiga ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh ribu enam ratus tiga puluh delapan koma tujuh rupiah) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Dermaga Jeti dan Kolam Renang Apung di Pulau Siput Awololong, Kabupaten Lembata pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lembata T.A 2018.

Baca juga ; Potensi PAD Di Dinas Koperindak Lembata Terabaikan. Ini Salah Siapa?

Masyarakat Minta Jaksa Tidak Tebang Pilih Dalam Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Phinisi Aku Lembata

Dalam siaran Pers, Nomor : PR- 07/N.3.22/Dek/ 12/2022 dijelaskan bahwa Pada hari Selasa, tanggal 06 Desember 2022, sekitar pukul 10.00 WITA, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lembata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Harianto, S.H., M.H., selaku Penuntut Umum beserta jajaran pada Kejaksaan Negeri Lembata telah melakukan eksekusi terhadap Uang Pengganti senilai Rp. 349.907.638,07 (tiga ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh ribu enam ratus tiga puluh delapan koma tujuh rupiah) dari Terpidana atas nama ABRAHAM YEHEZKIBEL TSAZARO L, SE sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5658 K/Pid.Sus/2022.

Bahwa Uang Pengganti tersebut diserahkan oleh kakak kandung Terpidana kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lembata Harianto, S.H., M.H., dan selanjutnya, sekitar pukul 11.00 WITA dilakukan penyetoran oleh Bendahara Penerimaan Kejaksaan Negeri Lembata Dominika Ebong Ukeng ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui Kantor Cabang Pembantu (KCP) BRI Lewoleba sehingga Terpidana tidak perlu lagi menjalani hukuman Subsider berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Adapun ABRAHAM YEHEZKIBEL TSAZARO LIMANTO yang menjabat sebagai Direktur PT. Bahana Krida Nusantara selaku kontraktor pelaksana/penyedia merupakan Terpidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi proyek pembangunan dermaga jeti dan kolam renang apung di Pulau Siput, Awololong, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

By media surya.com

Ungkap Realita Sosial

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *