Sen. Apr 29th, 2024

Mungkinkah Pengusulan Nama Sekda Lembata Jadi Penjabat Bupati Cara Halus Menggeser Tapobali Dari Jabatan Sekda?

By media surya.com Apr 5, 2023

Mediasurya.com,Lembata_, Beredar luasnya surat dari Kemendagri yang juga memberi ruang kepada, DPRD Kabupaten Lembata mengusulkan nama calon penjabat Bupati membersitkan sejumlah tanda tanya apakah benar DPRD Lembata menyebut nama Sekda sebuah solusi atau merupakan jebakan batmen?

Baca juga ; Ibu Kapolda NTT, Ny.Vera Jhoni Asadoma Serahkan Bingkisan Buat Kaum Difabel Lembata

Di Forum RKPD 2024, Marsianus Jawa Penjabat Bupati Lembata Ajak OPD Fokus Pada Delapan Prioritas Pembangunan

Hal ini dipertanyakan Steven Beda tokoh muda Lembata, saat ditemui media ini (4/4/2023) dikediamannya.

Steven mengatakan, Kepala Daerah yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022 dan 2023 ini maka akan diganti dengan Pj Kepala Daerah sampai ada Kepala Daerah definitif hasil dari Pilkada 2024, dengan mengacu pada Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang dalam Pasal 201 Ayat (10) dan Ayat (11).

Penetapan Pj ini harus, itu amanat Undang-Undang, jadi memang di Negara Republik Indonesia ini sedetikpun tidak boleh ada kekosongan Kepala Daerah.

Kekosongan Kepala Daerah harus diisi untuk memastikan seluruh fungsi penyelenggaraan pemerintahan berjalan”, jelas Steven

Sementara Hencoz Jangan Bicara menjelaskan bahwa, Penjabat Kepala Daerah merupakan operasionalisasi konsep delegasi kekuasaan Presiden. Penjabat merupakan delegasi appointed dimana harus memenuhi persyaratan administrasi dan harus disetujui oleh Presiden. Beda dengan Kepala Daerah hasil pilkada (political elected).

Sebutan Penjabat ini juga sudah diatur dalam Pasal 201 Ayat (10) yang berbunyi Penjabat Gubernur berasal dari jabatan Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I a dan I b),” jelas hengkoz

Hengkoz menambahkan, sedangkan Penjabat Bupati/Walikota berasal dari jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II a dan Eselon II b) seperti yang disebutkan pada UU No. 10 Tahun 2016 dalam Pasal 201 Ayat (11).

“Biasanya yang dipilih jadi Penjabat Bupati/ Walikota adalah Eselon II a seperti Asisten, Sekretaris Daerah Kabupaten Kota, maupun Kepala Dinas dalam lingkungan Pemprov. Jadi nama-nama Penjabat yang diusulkan oleh Gubernur melalui Kemendagri akan ditentukan oleh Presiden,” ungkap pengurus Partai Prima ini.

Sedangkan mengenai kewenangan Pj Kepala Daerah ini tidak sama dengan kewenangan Kepala Daerah definitif hasil Pilkada. Ada beberapa kewenangan strategis yang bila akan diputuskan harus melalui persetujuan Mendagri.

Karena itu pendapat saya bahwa bukan tidak mungkin, penyebutan nama Sekda Lembata Paskal Tapobali diduga seperti upaya membenturkan Marsianus Jawa Penjabat Bupati Lembata saat ini dengan Sekda Lembata untuk mendapat tandatangan Presiden menjadi penjabat Bupati Lembata.

Semntar itu, Steven menjelaskan bahwa penyebutan nama Paskal Tapobali bisa dibaca adanya kemungkinan Sekda Lembata saat ini hendak ditendang keluar dari Lembata secara halus.

“Masa sekda Lembata diberi jabatan rangkap menjadi penjabat Bupati? Dugaan saya Ini semacam cara agar sekda Lembata bisa diganti. ujar Steven.

By media surya.com

Ungkap Realita Sosial

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *