Jum. Apr 26th, 2024

Kasus Bom Ikan Jadi Hadiah Tipiter Reskrim Polres Lembata di HUT Bayangkara

By media surya.com Jun 29, 2022

MEDIASURYA.COM, LEMBATA || Kapolres Lembata AKBP Dwi Handono Prasanto ,S.I.k dalam pres konferensi (29/6/2022) menegaskan bahwa kegiatan penangkapan ikan secara tidak bertangungjawab bukan hanya sebatas kegiatan penangkapan ilegal fishing tapi juga dengan cara-cara merusak destruktive fising.

Baca juga ; Kejaksaan Negeri Lembata Maksimalkan Pelaksanaan Penerangan Hukum. Kejari Instruksikan Pemdes Gunakan Dana Desa Sesuai Aturan.

Gelar Operasi Patuh Turangga 2022, Polres Lembata Utamakan Pendekatan Preventif, Humanis

Dalam jumpa pers tersebut Kapolres menegaskan bahwa Perbutan para pelaku berdampak pada kerusakan kelesatarian ekosistem dan pihak kepolisian akan menindak tegas siapapun yang melakukan tindak pidana ilegal fishing atau destructive fishing.

Kasus pengeboman ikan yang terjadi di perairan Nuhamera Kecamatan Lebatukan pada Minggu (29/5/2022) lalu memasuki tahap penetapan tersangka dan berkas perkara di nyatakan lengkap P21.

Tiga tersangka pembom ikan di perairan Lebatukan, kabupaten Lembata tersebut akhirnya resmi ditahan di Lapas setempat pada Kamis (30/6) besok.

Mereka adalah SD, MTA dan SN yang merupakan warga kabupaten Flores Timur.

Menurut Kapolres AKBP Dwi Handono Prasanto, pihaknya tidak memberi ampun ketika ada warga melakukan aksi serupa di perairan Lembata.

Hal ini juga sebut Prasanto, merupakan perintah Kapolda yang mengharuskan semua wilayah di NTT bebas dari aksi ilegal fishing.

“Tidak ada ampun tindakan pengerusakan lingkungan dengan cara ilegal fishing,” tegasnya dalam konferensi pers di Mapolres Lembata, Rabu (29/6).

Kapolres Prasanto menuturkan, pelaku pembom ikan di perairan Lembata rata-rata berasal dari luar. Dan selama ini selalu luput dari buruan Polisi.

Bagi dia, kerusakan akibat aksi pemboman ikan ini menimbulkan kerusakan lingkungan yang tidak bisa diprediksi.

Karena itu dia meminta semua masyarakat Lembata dan unsur lain di luar Polri bisa bekerja sama.

“Empat pelaku yang lain berhasil lolos sampai sekarang,” katanya.

Kasat Reskrim Yohanis Mau Blegur menjelaskan, tiga tersangka ini dijerat pasal 84 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Mereka dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda uang sebesar Rp.1.200.000.000.

“Semua barang bukti berhasil kita amankan, kita juga sudah tahan mereka selama 20 hari,” terangnya.

Untuk diketahui, tiga pelaku ditangkap pada Selasa 31 Mei 2022 sekitar pukul 08.00 Wita di perairan desa Baolaliduli, kecamatan Ile Ape Timur.

Lokasi pengeboman berada di perairan Nuha Nera kecamatan Lebatukan.

Pasca dibekuk, para pelaku ditahan di Mapolres Lembata untuk diperiksa.

Penyidikan kasus ini dilakukan Unit Tipidter Polres Lembata dipimpin Kasat Reskrim Yohanis Mau Blegur, beserta Bripka Christoforus H.M Sapa, Bripka Rocky J. Lomi dan Brigpol Devinson Dangga Dewa.

Sementara itu Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni 2 buah perahu dengan ukuran 2 GT, 2 kompresor dan selang sekitar 60 m, 2 dakor, kacamata selam, 2 box ikan hasil pengeboman sekitar 80 kg, 1 buah hp Nokia type 1100, 1 buah teropong merek kepala elang, 2 pemantik, rokok 2 bungkus dan uang senilai Rp.50 ribu.(mst)

By media surya.com

Ungkap Realita Sosial

Related Post

One thought on “Kasus Bom Ikan Jadi Hadiah Tipiter Reskrim Polres Lembata di HUT Bayangkara”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *