Sab. Apr 27th, 2024

Limbah B3 Entah Dibuang Kemana, Direktur Dan Manajemen RSUD Lembata Terancam Dipenjara

By media surya.com Mar 9, 2023

Mediasurya.com,Lembata-Kesehatan_, Rusaknya Incinerator mesin pembakar sampah B3 milik RSUD Lewoleba sejak setahun terakhir membersitkan sejumlah tanya kemana, limbah beracun yang dihasilkan pihak Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lembata dibuang?

Baca juga ;Yoan Lucano Ketua BMI Lembata ; “RSUD Jadi Sumber PAD, Kemanusiaan Yang Mundur”

PRUSAHAAN DAN PENADA GALIAN C ILEGAL DI LEMBATA DAPAT DIPIDANA.

Jangan-jangan limbah berbahaya tersebut hanya dikubur atau di bakar secara manual oleh pihak manajemen ataukah ada cara lain oleh pihak rumah sakit untuk mengamankan sampah berbahaya tersebut.

Dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 1204/ Menkes/SK/X/2004 digambarkan secara jelas tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit. Lantas bagimana dengan RSUD Lewoleba?

Limbah B3 yang dibuang begitu saja ke lingkungan tanpa pengolahan khusus, dapat menyebabkan pencemaran tanah atau air. Zat beracun atau berbahaya yang terkandung di dalamnya mengancam kelestarian organisme tanah atau air

Dalam Pasal 104 UUPPLH: (sanksi pidana dumping limbah) Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Sementara pada Pasal 109 : “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3miliar.

Mengingat sifatnya yang berbahaya dan beracun, pengelolaan limbah B3 perlu dilakukan dengan seksama, sehingga setiap orang atau pelaku usaha yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan terhadap limbah B3 yang dihasilkannya. Pengelolaan limbah B3 terdiri dari penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan. Untuk memastikan pengelolaan limbah B3 dilakukan dengan tepat dan mempermudah pengawasan, maka setiap kegiatan pengelolaan limbah B3 wajib memiliki izin sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pihak manajemen RSUD Hingga kini belum memberikan tanggapan terkait penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan sampah B3 yang dihasilkan. Masyarakat terus bertanya kemana RSUD membuang sampah B3 yang dihasilkan.

By media surya.com

Ungkap Realita Sosial

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *