Lembata,MediaSurya.com – Hasil Pleno komisi pemilihan umum kabupaten Lembata untuk, menentukan daftar calon sementara (DCs) legislatif Lembata periode 2024-2029, terdapat 6 partai yang calon anggota DPRD tidak memenuhi syarat sebagai calon.
Baca juga ;BKKBN Bersama Komisi IX DPR RI, Bawakan Program Percepatan Dan Penurunan Stunting Ke Lembata
Upacara HUT RI Ke 78 Di Kabupaten Lembata Diwarnai Pemadaman Listrik
Keenam partai tersebut diantaranya, partai Demokrat, partai buruh, PKS, Garuda, PBB,dan PSI.
Sesuai yang disampaikan ketua KPU Lembata Elias keluli making dalam jumpa pers (18/8/2023) bahwa dari 385 caleg yang diusul partai politik, terdapat 24 caleg yang tidak memenuhi syarat untuk masuk dalam daftar calon sementara.
Berikut rincian caleg dari partai politik yang tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan dalam dcs.
Partai Buruh mengajukan calon hanya untuk tiga dapil, sebanyak 17 caleg dan memenuhi syarat adalah 16 sementara 1 orng dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat.
Partai keadilan sejahtera (PKS) mengajukan calon untuk 4 daerah pemilihan sebanyak 25 caleg dan yang memenuhi syarat sebanyak 23 calon dan 2 orng caleg tidak memenuhi syarat.
Partai garda perubahan Indonesia (Garuda) mengajukan caleg untuk 4 daerah pemilihan. 24 caleg yang diusul terdapat 23 yang lolos administrasi sementara 1 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Partai Bulan Bintang (PBB) ajukan 25 caleg untuk 4 dapil dan hanya 14 caleg lolos memenuhi syarat sementra 11 lainya tidak memenuhi syarat caleg.
Partai Demokrat mengajukan caleg untuk 4 dapil sebanyak 25 orng namun satu (1) orang caleg tidak memenuhi syarat sehingga KPU akan menetapan hanya 24 orang yang memenuhi syarat caleg.
Partai solidaritas indonesia (PSI) ajukan caleg untuk empat dapil dengan 24 orang calon tetpi yang lolos hanya 16 orang sementra delapan (8) lainya gagal memenuhi syarat.
Menurut ketua KPU yang saat berjumpa awak media didampingi sekretaris KPU Jeremia mengatakan bahwa terdapat 361 nama bakal calon yang lolos persyaratan untuk diumumkan melalui media dari tanggal 19 hingga 23 Agustus 2023, untuk mendapatkan tanggapan dan masukan masyarakat.
“Tidak menutup kemungkinan bakal calon yang lolos akan gugur lagi” ujar Elias.