Ming. Apr 28th, 2024

Diduga Ada Korupsi Pada Pembangunan Talud Penahan Longsor Kali Belo, Jaksa Tetapkan Tiga Tersangka.

By media surya.com Okt 19, 2023

Larantuka,, MediaSurya CoM – Kejaksaan Negeri Larantuka Tetapkan 3 Tersangka dalam dugaan kasus korupsi Talud penahan longsor, normalisasi kali belo Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur Propinsi Nusa Tenggara Timur pada Senin 16 Oktober 2023.

Baca juga ; Mantan Penjabat Kades Idalolong Dan Kaur Keuangan Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa

Polri Serentak Gelar Pasukan Operasi Mantap Brata 2023, AKBP Josephin Vivick Tjankung Pimpin Apel Di Polres Lembata

Hal ini di sampaikan Kepala kejaksaan Negeri Flores Timur melalui Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Larantuka
Cornelis Oematan.

Oematan juga menuturkan bahwa saat Jaksa menerima Laporan Pengaduan (Lapdu), warga Desa Gekenderan, itupun di laporkan oleh warga berupa Lapdu mereka meminta 3 hal kepada Kejari Flores Timur yakni; meminta Jaksa harus turun ke lokasi, permintaan normalisasi kali dan perbaikan paket pekerjaan.

Dari pemeriksaan tersebut Kejaksaan Negeri Flores Timur Tetapkan tiga tersangka, maka perlahan terungkap teka – teki dalam perkara korupsi Pembangunan Talud Penahan Longsor Kali Belo, Desa Gekenderan, Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur (Flotim), Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menelan anggaran sebesar 2,7 Miliar tersebut.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur melalui Kasi Pidsus, Cornelis S. Oematan,

Dikatakan Oematan, bahwa telah dilakukan penetapan Tersangka dalam perkara korupsi Pembangunan Talud Penahan Longsor Kali Belo Desa Gekenderan, Senin, 16 Oktober 2023.

“Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah ELLS selaku PPK, YKD selaku direktur PT. Entete Jaya Konstruksi sebagai kontraktor Pelaksana dan CS sebagai Pelaksana Lapangan PT. Entete Jaya Konstruksi (Tanpa Dasar Hukum)”, jelas Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Flores Timur tersebut.

Lanjutnya, penahanan tersangka berdasarkan surat perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur Nomor: PRINT-01/N.3.16/Fd.1/10/2023 Tanggal 16 Oktober 2023 dan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka CS.



“Terhadap tersangka telah dilakukan Pemeriksaan kesehatan oleh dokter Puskesmas Nagi, Kecamatan Larantuka untuk memastikan kesehatan tersangka yang ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 16 Oktober 2023 – 04 November 2023 di Rutan Kelas IIB Larantuka”, ungkap Oematan.

Selanjutnya untuk tersangka ELLS dan YKD akan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka, dan dijadwalkan akan dilakukan pemeriksaan pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023.

Cornelis Oematan juga menuturkan bahwa saat Jaksa menerima Laporan Pengaduan (Lapdu), warga Desa Gekenderan juga meminta 3 hal kepasa Kejari Flores Timur yakni; meminta Jaksa harus turun ke lokasi, permintaan normalisasi kali dan perbaikan paket pekerjaan.

“Atas permintaan itu, Jaksa sudah turun ke lokasi guna meninjau kerusakan di Kali Belo Gekenderan dan kami dokumentasi semua kerusakan di sana, kemudian kami lakukan penyelidikan dimana sudah ada indikasi kerusakan.
Memang sudah diperbaiki”, tutup Oematan.

Diketahui, sumber dana Pembangunan Talud Penahan Longsor di Kali Belo Desa Gekenderang tersebut berasal dari dana Hibah Dirjen Rehabilitasi dan Rekontruksi BNPB Pusat dengan nilai pekerjaan Rp. 2,7 miliar dimana total kerugian Negara sebesar Rp.888.811.008.
(*RS)

By media surya.com

Ungkap Realita Sosial

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *