Lembata,MediaSurya.Com – Kepala kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata, Azrijal ,S.H.,MH dihadapan sejumlah kepala SMA/SMK sekabupaten Lembata memberikan pencerahan hukum.
24 Tahun Otonomi, Lembata Belum Capai Kemandirian Fiskal
Kegiatan Penerangan hukum bagi kepala sekolah menengah umum maupun sekolah menengah kejuruan terjadi di aula SMK kawula Karya Lewoleba (1910/2023)
Kegiatan dengan tema pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana bos tahun 2023.
Kejari mengatakan korupsi terjadi karena dua unsur yakni kelalaian dan kesempatan.
Perlu orang berani dan jujur untuk melakukan yakni transparansi. Dalam penerangan hukum tersebut Kejari memaparkan ada beberapa modus penyelewengan dana bos. Misalnya ada kepala sekolah yang membeli alat sekolah fiktif, yang mana, kwitansi pembelian dan laporan ada tapi wujud barangnya tidak ada.
Ada yang mengatakan hukum itu selalu tertinggal dengan tindakan orang namun demikian., hukum selalu tampil sebagai panglima ujar Azrijal. Yang patut Bapak, ibu kepala sekolah pengelola dana bos untuk tetap transparan dan mengikuti aturan main dalam pelaksanaan. Jika Ada perbuatan, juga ada kesalahan, hukum butuh dua alat bukti misalkan keterangan saksi, keterangan ahli, seseorang sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka. Tapi saya yakin bapak, ibu yang hadir hari ini selalu taat hukum dan jujur dalam melaksanakan tugas
Dalam korupsi terdapat beberapa pasal yang mengatur terkait korupsi dana bos. Memperkaya diri sendiri atau orng lain. Kepala sekolah mungkin tidak ada niat, tapi bisa saja pihak lain seperti operator misalnya.
Kejari yang didampingi kasi Intel Teddy Valentino.,S.H mengatakan bahwa Unsur Tipikor adalah adanya kerugian negara karenanya bekerjalah sesuai aturan Pesan Azrijal Kejari Lembata yang akan pindah tugas ke Riau tersebut.