Ming. Apr 28th, 2024

Siapkan Jajaran Hadapi Sidang PHPU, Bawaslu RI Gelar Rakernis

By media surya.com Nov 27, 2023

Lembata,MediaSurya Com – Tahapan pemilihan umum (pemilu) telah berjalan namun demikian, Diantara tahapan yang krusial dalam Pemilihan Umum, ada penyelesaian sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum oleh Mahkamah Konstitusi sebagaimana ketentuan pasal 24 c ayat 1 UUD 1945 yang mengatur wewenang Mahkamah Konstitusi, salah satunya mengadili dari tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk memutus perselisihan hasil pemilihan umum.

Baca juga ; Eliminasi Malaria Menuju Lembata Sehat 2025, Dinkes Lembata Gandeng BTKLPP Dan Unicef

Wujudkan Profil Pelajar Pancasila, Kadis Pendidikan Wensalus Ose Pukan Buka Kegiatan IGI Lembata

Mahkamah Konsitusi telah mengatur hukum acara PHPU dengan menerbitkan sejumlah peraturan yakni Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Tata Beracara dalam perkara PHPU Anggota DPR DPRD kemudian Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Tata Beracara dalam PHPU Anggota DPD dan yang ketiga Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Tata Beracara dalam PHPU Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam rangkah Persiapan menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tersebut, yakni sebagai pemberi keterangan tertulis pasca penetapan perolehan suara hasil Pemilu tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi, Badan Pengawas Pemilihan Umum melaksanakan penguatan kelembagaan untuk 18 Bawaslu Provinsi dan 258 Bawaslu Kabupaten/Kota yang tergabung dalam gelombang 3 dan 4 di Bandung, 26 – 28 / 11 / 2023.

Kegiatan Rakernis ini, Bawaslu mengundang Ahli Analisis Hukum dari Akademisi, Advokad / MK RI selaku Narasumber untuk membahas terkait Hukum Acara PHPU – MK, Praktik Penyusunan Keterangan Tertulis dan Simulasi Penyampaian Keterangan Tertulis, Review serta Evaluasi.

Sementara Bawaslu Lembata yang tergabung dalam gelombang 3, hadir Anggota yang membidangi Divisi Hukum, Muhammad Rifai untuk mengikuti kegiatan yang berlangsung selama 3 hari ini.

Dengan pelaksanaan kegiatan tersebut maka dalam menghadapi PHPU di Mahkamah Konstitusi nanti, tentu sudah ada kesiapan dari penyelenggara Pemilu yakni Bawaslu beserta Jajaranya yang memiliki urgensi sebagai pihak Pemberi Keterangan karena Bawaslu memiliki catatan dalam pengawasan. Selain itu diperlukan juga peningkatan pemahaman tentang tata Beracara dalam PHPU agar Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/Kota menguasai tata beracara perkara Perselisihan hasil pemilihan umum sesuai dengan Mahkamah Konstitusi.

Humas Bawaslu Lembata- Alwan

By media surya.com

Ungkap Realita Sosial

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *