Sen. Apr 29th, 2024

Pengacara CV.Mustika Budi Beberkan Pertimbangan Hukum Putusan PN Lembata Dengan Nomor Perkara ;12/Pdt.G/2023/PN.Lbt

Lewoleba, MediaSurya.Com – Bahwa masalah dimulai pada Tanggal 4 Oktober 2023 hal mana MM & Pihak Bank NTT Cabang Lewoleba secara diam-diam dan tanpa sepengetahuan Penggugat melakukan penarikan sejumlah Uang milik CV. Mustika Budi, 

Baca juga ; Kasus Dugaan Penggelapan Uang CV. Mustika Budi oleh Bank NTT Lembata, Gagal Mediasi Dan Berlanjut Ke Pokok Perkara. Ama Raya Sebut Kepala Bank NTT Kurang Baca Dan Tidak Paham Aturan Hukum

Uang Rp.700 Juta Raib Dari Rekening, Direktur Mustika Budi Gugat Bank NTT Lembata. 

Bahwa terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan M.M & Pihak BANK NTT Cabang Lewoleba tersebut kemudian pada Tanggal 7 November 2023 Direktur CV Mustika Budi melalui Kantor Advokat Rumah Perjuangan Hukum Rafael Ama Raya, S.H., M.H & Associates Melayangkan Gugatan ke Pengadilan Negeri Lembata Kelas IIB dengan Nomor Register Perkara Nomor 12/Pdt.G/2023/PN. Lbt; jelas Raya

Lanjut Pengacara muda sal Ile Apin Tawa menjelaskan Bahwa Perkara tersebut berproses kurang lebih 6 bulan di Pengadilan Negeri Lembata Kelas IIB, Bahwa para pihak diwakili oleh masing-masing Kuasa Hukum,

Bahwa Penggugat (Direktur CV Mustika Budi) dikuasakan melalui kantor Advokat Rumah Perjuangan Hukum Rafael Ama Raya, S.H.,M.H & Associates, sementara M.M dikuasakan melalui kantor Advokat M.A.A.R Law Office Dr. Muhammad Aljebra Aliksan Rauf S.H.,M.H dan rekan, sementara Tergugat II Bank NTT Cabang Lewoleba dikuasakan ke Kantor Advokat Apolos Djara Bonga S.H dan Rekan,

Menurut Ama Raya Pengacara Muda Lembata sekaligus membeberkan isi Putusan perkara tersebut, Bahwa terhadap Perkara aquo telah diputus oleh Majelis Hakim PN Lembata pada Tanggal 4 April 2024, Bahwa dalam Amar Putusan perkara tersebut yang pada pokoknya Menyatakan Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tidak dapat di terima untuk seluruhnya,

Bahwa dalam pokok perkara, Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan Menghukum Penggugat untuk membayar biaya Perkara dalam perkara aquo, tegasnya

Lanjut Raya, Bahwa yang pada pokoknya di dalam Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Putusan aquo majelis hakim berpendapat bahwa Terkait seluruh Eksepsi yang dilayangkan oleh Tergugat I dan Tergugat II tersebut Tidak beralasan Hukum untuk diterima;

Bahwa sementara itu Majelis Hakim dalam Pertimbangannya hukumnya di dalam Pokok perkara yang pada pokoknya Majelis Hakim berpendapat bahwa salah satu alat bukti surat yang di ajukan oleh Penggugat tersebut tidak di hadirkan Bukti surat yang aslinya nelainkan menghadirkan copysn nya saja sehingga berdasarkan Yurisprodensi Mahkamah Agung R.I maka bukti tersebut tidak dapat di pertimbangkan,

Bahwa terhadap Pertimbangan Hukum maupun Amar Putusan Perkara tersebut dalil masing-masing Pihak tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim, namun terhadap Putusan Perkara aquo para pihak diberikan waktu 14 (empat belas hari) untuk pikir-pikir apakah mengajukan upaya hukum (banding) atau memang menerima Putusan P.N Lembata tersebut, terangNya

Ama Raya juga berharap terhadap Putusan aquo tidak ada pihak-pihak yang berasumsi yang tidak-tidak apalagi menambahkan isi Pertimbangan Hukum maupun Amar Putusan perkara tersebut, sebab di dalam Putusan tersebut suda sangat jelas dan tidak ada pihak yang menang / di untungkan, namun sebagai warga negara yang baik tentu kita akan gunakan hak konstitusional kita untuk mengajukan Upaya Hukum; Tutup Raya.

By media surya.com

Ungkap Realita Sosial

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *