Sab. Apr 27th, 2024

Oknum Polisi Di Polres Lembata Di Laporkan Ke Polisi. Ada Apa?

By media surya.com Sep 18, 2022

(Ket.Foto ; Ama raya & Tim usai mndampimgi warga Balauring melapor ke spkt polres Lembata/am/ms)

Mediasurya.com,Lembata || Seorang Pria Warga Desa Balauring Kecamatan Omesuri Kab. Lembata Melaporkan Seorang Oknum Polisi brinisial U.A (50), Oknum Polisi Polres Lembata ini di Polisikan karena, Diduga telah Lakukan Penipuan dan Penggelapan Uang Rp. 100 Juta Milik Warga.

Baca juga ; Bermain Buruk Di Babak Penyisian Liga Tiga Asprov PSSI NTT Di Lembata, Persena Nagakeo Pulang Kampung Lebih Awal

Delapan (8) Tim Angkat Koper Dari Lembata, Setelah Gagal Lewati Babak Penyisihan ETMC XXXI Lembata

Pengacara muda Lembata, Ama Raya kepada media ini membenarkan bahwa Ada seorang pria brinisial M. U (42) berdomisili di Desa Balauring, Kecamatan Omesuri Kabupaten Lembata mendatangi kantornya untuk meminta Pendampingan Hukum dari Rumah Perjuangan Hukum Rafael Ama Raya, S.H.,M.H & Associates terkait dengan dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan yang di Duga dilakukan Oleh Onkum Polisi Polres Lembata brinisial U.A (50),

Ama Raya kepada media iniengatakan, Adapun Kronologis nya bahwa Sekira Tahun 2017 Klien kami hendak membeli sebuah Mobil dump truk, keinginan tersebut diketahui oleh oknum polisi yang berinisial U.A tersebut, karena di sampaikan sendiri oleh klien kami, mengingat klien kami dan oknum polisi tersebut suda saling kenal waktu U.A masih bertugas di balauring, mendengar niatan klien kami oknum polisi tersebut menawarkan dirinya sebagai orang yang bisa membantu mencarikan mobil dump truk. pada akirnya klien kamipun mengiyakan penawaran sdr U.A. Beberapa hari setelah pertemuan itu, oknum Polisi tersebut Meminta klien kami untuk mengirim Uang Olehnya itu klien kami dengan kepercayaan penuh mengirim uang tahap pertama dengan Nilai Rp.100 Juta kemudian di Tahun yang sama lagi di minta lagi tambah uang Rp. 20 Juta dan klien kami krim tambah lagi Rp. 20 Juta, sehingga Total Uang klien kami Rp. 120 Juta,

Baca juga ; Tiga (3) Tim Tak Pernah Kalah Dan Enam (6) Tim Tak Pernah Menang Di ETMC XXXI Di Kabupaten Lembata

ETMC XXXI Lembata Memasuki 16 Besar, Platina Ketemu Sabu Raijua, Perseftim Lawan Nirwana 04 Nagakeo

Ama Raya Menambahkan, Oleh karenanya perhari ini (9/9/2022) kami telah melayangkan Laporan Polisi dan telah di terima Oleh Bimint SPKT III dan telah di buatkan Laporan Polisi dengan Nomor STPL / 164 / IX / 2022 / NTT / RES KEMBATA,

Selaras dengan Rekannya Yohanes Charolus Songgur S.H., M.H dari Rumah Perjuangan Hukum Rafael Ama Raya S.H., M.H & Associates Membenarkan bahwa hari ini (9/9/2022/ sekiranya pukul 10:30 kami bersama-sama dengan klien kami yang dalam Perkara ini sebagai Korban Penipuan dan Penggelapan sebagaimana yang yang ditentukan Psl. 372 KUHP Jo Psl. 474 KUHP,

Kami mendatangi Polres Lembata melalui SPKT Polres Lembata dan kami di terima oleh Bamnit III SPKT dan kami meminta untuk di buatkan Laporan Polisi, akhirnya permintaan kami di tindak lanjuti dengan baik, stelah dari SPKT kami diantar ke Unit Pidum Reksirim Polres Lembata untuk di Priksa terkait dengan Laporan yang kami adukan, tegas Charol,

Senada dengan Rekannya Vinsensius Nuel Nilan, S.H meminta Agar Laporan yang di laporkan ini dapat segera di Proses sesuai Hukum Acara yang berlaku, sebab menurut Vian Kliennya adalah Orang Susah dan seharusnya kita sebagai Pengayom membantu mereka pasaca covid melanda untuk memperbaiki Ekonomi Rakyat bukan membuat Rakyat semakin Susah,

Vian Meminta Kapolri, Kapolda NTT & Kapolres Lembata untuk memberikan atensi khusus terhadap laporan kami ini, menurutnya perilaku oknum seperti ini merusak nama baik institusi, tutup Pengacara Lolon Mean,

By media surya.com

Ungkap Realita Sosial

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *