Jum. Apr 26th, 2024

Dana Alokasi Umum Kabupaten Lembata Tahun 2024 Terancam Ditahan Bahkan Dipotong Jika Tak Selesaikan Urusan ADD

By media surya.com Feb 26, 2023

Mediasurya.com,Lembata_, Pemerintah daerah kabupaten Lembata dan DPRD Lembata tetap berpatok pada PMK 212 tahun 2022 sebagai acuan dalam mengalokasikan ADD bagi 144 Desa seluruh Kabupaten Lembata padahal PMK, 41 tahun 2021 hingga kini belum dicabut .

Jangan lupa Nonton ; https://youtu.be/YBxweyYQ6HA

Steven Lelangwayan tokoh muda Lembata kepada media ini mengingatkan pemerintah dan DPRD Lembata untuk mempertimbangkan soal PMK 41/2021.

Lelangwayan.menegaskan bahwa, dalam PMK 41 itu terdapat pasal tentang sanksi jika pemerintah mengabaikan rumusan yang dituangkan dalam PMK tersebut tentang tata cara mengalokasikan ADD bagi Desa.

Dalam PMK 41/2021 yang masih berlaku hingga kini tersebut, tertulis tentang tata cara pemotongan add dimana pada pasal 2 menyebut bahwa, perhitungan add adalah 10% dari Dana Alokasi Umum (DAU) bukan dari DAU blokgren atau spesifik.

Dan wajib untuk penuhi 10% dari dana perimbangan karena pada pasal dan ayat berikut diterangkan soal sanksi, Jika tidak dilakukan pemotongan add 10% maka DAU pada tahun anggaran berikut akan ditunda atau bahkan dipotong.

Sekarang tinggal bagaimana pemerintah dan DPRD menyikapi ini, jika tidak ingin dihadapkan pada hal lain. Namun kalau pemerintah dan dprd punya pertimbangan lain silakan saja ujar Steven tokoh muda Lembata.

Baca juga ; ADD Berkurang Belasan Miliar, Aparat Desa Di Lembata Terancam Diberhentikan Secara Masal.

Kepala Desa Cerdas Memanfaatkan ADD Untuk Program Inovasi Desa.

Sementara itu ketua DPRD Lembata Petrus Gero dihubungi media ini (26/2/2023) menjelaskan, bahwa untuk ADD sudah dicover melalui DaU Blokgreen.

Setelah banggar dan TAPD duduk dan mencari solusi akhirnya kami atur tambahan add sebesar 11.73% dari Dau Blokgren urai Gero.

Menurut ketua DPC partai Golkar Lembata ini bahwa, apa yang diperjuangkan ini merupakan bentuk keberpihakan DPRD kepada masyarakat Lembata.

Nonton juga ; https://youtu.be/OOErIBvc-8Q

Dalam surat Menteri Keuangan direktorat jendral perimbangan keuangan nomor ; S-32/PK/2023 tertanggal 17 Februari 2023 dan ditandatangani direktur jendral perimbangn keuangan Luky Alfirman dikatakan bahwa, Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor ; 41/PMK. 07/2021 tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Dana Perimbangan Terhadap Daerah yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa, dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.07/2021 dimaksud, diatur ketentuan:
    1. Pemerintah daerah kabupaten/kota yang memiliki desa mengalokasikan Alokasi Dana Desa (ADD) paling sedikit 10% dari DTU yang dianggarkan dalam APBD atau perubahan APBD tahun anggaran berjalan. DTU dimaksud tidak termasuk:
      1. DBH Cukai Hasil Tembakau;
      1. DBH Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi; dan
      1. Tambahan DBH Minyak dan Gas Bumi dalam rangka otonomi khusus.
    1. Rincian ADD per desa ditetapkan dengan peraturan bupati/wali kota dan/atau perubahan peraturan bupati/wali kota mengenai pembagian ADD per desa paling sedikit memuat:
      1. jumlah ADD yang dianggarkan dalam APBD;
      1. rincian pembagian ADD per desa;
      1. besaran penghasilan tetap untuk kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya; dan
      1. mekanisme penyaluran ADD.
    1. Selain itu, rincian pembagian ADD per desa dilakukan dengan memperhatikan:
      1. pemenuhan kebutuhan penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya; dan
      1. jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis desa.

By media surya.com

Ungkap Realita Sosial

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *