Jum. Apr 26th, 2024

Masyarakat Lembata Minta Evaluasi Kawasan Hutan

By media surya.com Jul 9, 2020

Mediasurya.com,Lewoleba_Balai pemantapan kawasan hutan (BPKH) propinsi NTT, dalam rapat pembahasan Pemancangan sementara kawasan hutan di Lembata (8/7/2020) di minta untuk melakukan evaluasi kawasan hutan di Lembata.

Rapat pembahasan pemancangan batas sementara kawasan hutan yang dihadiri 4kecamatan dan 10 desa.

Baca juga ; https://www.mediasurya.com/2020/07/06/protes-anggota-fraksi-pkb-dprd-lembata-tidak-di-gubris-warga-desa-pasir-putih-tetap-nikamti-wisata-pantai-watan-raja/


Thomas Igo udak, kepala desa paobokol kecamatan nubatukan kabupaten dalam rapat tersebut menyampaikan, bahwa mulai dari hadakewa sampai ke labalekan, ada juga lahan yang merupakan kepemilikan masyarakat. Untuk itu dalam SK Mentri 350, sesuai point-point kita terima namun, dengan catatan agar usulan desa agar lahan yang tersisa bisa di usulkan.

Baca juga ; https://www.mediasurya.com/2020/07/07/babokerong-desa-tematik-rumput-laut-di-selatan-lembata/


Di desa paobokol sejak tahun 2016 hingga 2018 sudah ada pengukuran dari badan pertanahan Nasional, sebanyak 1000 lahan. Karena tahun 2020 diatur sertifikat gratis untuk paobokol. Harapan saya tujuan untuk kesejahteraan masyarakat.

Pada kesempatan ini, sebelum pemasangan batas kami berharap semua program sudah diatur agar bisa jalan ungakp Igo udak.

Baca juga ; https://www.mediasurya.com/2020/06/30/stunting-di-lembata-capai-2-301-anak/


Desa paobokol sesuai SK Mentri kami tinggal di kawasan hutan. Tapi kami tingal di situ juga berdasarkan SK gubernur nomor 20. Setahu saya kalau tinggal di dalam kawaaan hutan lindung itu bebas pajak tapi selama ini masyarakat bayar jadi yang mereka tahu itu hak milik pribadi.

Baca juga ; https://www.mediasurya.com/2020/03/05/mengerikan-hiv-aids-di-lembata/


Estakius Suban ikun kepala desa dikesare pada kesempatan tersebut mengatakan, Beberapa tahun lalu kita pernah usulkan inklav.
Dilihat SK Mentri nomor 391 kenapa kawasan Desa Dikesare masuk hutan lindung? Termasuk beberapa desa di pesisir. Tanya Ikun. Coba ini di sikapi agar tidak terjadi malah di masyarakat terang sang kades.

Sementara itu pihak kecamatan Lebatukan mengatakan, di peta terbaca hampir semua wilayah Lebatukan masuk kewasan hutan. Kita memang butuh hutan namun, kenapa lebih banyak di Lebatukan? Kami minta agar dilakukan evaluasi Karena ada kawasan yang kami peruntukan sebagai lahan cadangan untuk anak cucu sebagai area pemukiman. Kita harus atur secara riil.


Kami minta agar masyarakat juga diberi pwmahan tentang Hutan, kawasan hutan dan hutan lindung, harus di sampaikan kepada masyarakat. Kami minta kita turun lapangan untuk riilkan karen di sana ada hak milik dan hak negara.


Dari Desa belobatang, Thomas yosep ketua BPD minta dijelaskan tentang kawasan hutan lindung. Karena Kalau masuk hutan lindung masyrakat tidak bisa menyentuh hasil yang ditanam di lahan sendiri. Ini berdasarkan pengalaman, karena masyarakat pernah dipenjara Karena mengambil hasil di lahan sendiri yang diusahakan sendri tapi kemudian di penjara, ucap ketua BPD Belobatang ini.

Sementara itu Lukman, kepala desa mahal kecamatan Omesuri meminta agar, Kalau boleh daerah pemukiman yang di peta kehutanan msuk wilayah hutan harus bisa dikeluarkan dari kawan hutan.

Lukman mengatakan, langkah ini harus dilakukan agar tidak menggangu aktifitas ekonomi masyarakat. Namun demikian kita tetap bersyukur karena negara beri ruangan pengelolaan kepada masyarakat.

Pasklis Demon Udak Penjabat kepala desa belobatang mengatakan, kami punya catatan Penting untuk dipertimbangkan.

Baca juga ; https://www.mediasurya.com/2020/06/20/bupati-minta-semua-warga-jaga-lembata-tetap-jadi-zona-hijau/

Paskal mengatakan, ada beberapa hal yang patut menjadi pertimbangan antara lain, prediksi populasi penduduk dalam rangka perluasan kawasan pemukiman.

Ketika lokus pada batas antara yang mempengaruhi hak milik rakyat, kami minta untuk dipertimbangkan kembali.

Penjabat kades belobatang meminta jika ada titik disekitar kampung yang sudah ditanam oleh masyarakat sudah puluhan tahun agar di tata kembali untuk dikeluarkan dari kawan hutan. Kami minta agar koordinasi dengan bagian pertantahan soal legalitas sehingga menghilangkan kekewatiran masyarakat.

Hadir sebagai narasumber pada kesempatan tersebut, antara lain, Sutardi kepala seksi wilayah hutan dan lingkungan BPKH wilayah 14 Kupang dan Erik muskita dari dinas lingkungan hidup dan kehutanan. Kepala seksi tata lingkungan dan kehutanan.

“Desa-desa yang masuk dalam kawasan hutan Hadakewa-Labalekang adalah Desa Liwulagang di Kecamatan Nagawutung, di Kecamatan Nubatukan ada di Desa Paubokol dan Belobatang. Wilayah Leragere dan Leralodo, Kecamatan Lebatukan itu seluruhnya. Mulai dari Desa Lewoeleng, Lamadale,  Balurebong, Seranggorang, Lodotodokowa, Atakowa, Banitobo, Lamalela dan  Wade masuk dalam kawasan hutan lindung. Wilayah tersebut di tetapkan dengan SK 3911 Tahun 2014 dan saat ini dalam proses penyesuaian. Sedangkan pada kawasan hutan Natu di Desa Mahal, sebanyak 25 ha dikeluarkan dari kawasan hutan,” ujar Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Lembata, Linus Lawe.

By media surya.com

Ungkap Realita Sosial

Related Post

5 thoughts on “Masyarakat Lembata Minta Evaluasi Kawasan Hutan”
  1. Daerah Leragere , hampir sebagian besar lahan dipenuhi dengan tanaman Kemiri, dan sekarang sudah menjadi HUTAN KEMIRI.. Sejak tahun 1970 an, semua kepala desa di daerah Leragere, membuat program unggulan, semua lahan kosong ditanami tanaman Kemiri, yang sekarang menjadi sumber penghasilan terbesar masyarakat Leragere….. Dan terbukti, semua masyarakat Leragere dapat menyekolahkan anak anak mereka sampai jenjang Sarjana, hanya mengandalkan hasil Kemiri.. Lahan milik masyarakat Leragere, yang sudah ditanami pohon Kemiri dan sudah menjadi HUTAN KEMIRI,, seharusnya pemerintah Kabupaten /kota madia-Propinsi dan Pusat, merasa bersyukur,karena dengan adanya Hutan Kemiri, bisa punya fungsi ganda antara lain: 1) Kemiri menjadi sumber penghasilan utama masyarakat Leragere(Tanaman Perekonomian).. 2). Pohon Kemiri,/ Hutan Kemiri di, lahan milik masyarakat menjadi RESAPAN AIR… Jadi pemerintah seharusnya melihat kembali pemetaan kawasan ,,batas batas mana yang bisa dijadikan hutan tutup ..Atau daerah yang gersang untuk dijadikan Hutan Tutup.. Andaikata bapak Presiden Joko Widodo, mengetahui kawasan yang sudah penuh dengan tanaman perekonomian, yang menjadi sumber penghasilan utama masyarakat untuk medapatkan Uang,, lalu diambil oleh pemerintah daerah menjadi hutan tutup,, Presiden pun pasti tidak Setuju… Bagaimana mungkin sebuah kawasan yang sudah penuh dengan tanaman, dan membuat kawasan tersebut menjadi Hijau,yang jelas jelas lahan milik masyarakat, kemudian diambil oleh pemerintah,…. Bisa juga sebuah kebijakan yang dampaknya untuk jangka panjang, bisa memiskinkan masyarakat….. Jadi saya Mohon, untuk meninjau kembali aturan yang sudah dibuat, dalam kaitan dengan pemetaan hutan tutup… (Putra Desa Atakowa–Pati Arkian). Terima kasih.. Salam Sehat.

  2. You really make it seem so easy with your presentation but I find this topic to be actually something which I think I would never understand. It seems too complex and extremely broad for me. I’m looking forward for your next post, I’ll try to get the hang of it!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *