Sab. Apr 27th, 2024

Merasa Dirugikan, Arif Wijaya Adukan Bank NTT Cabang Larantuka Ke Padma Indonesia

By media surya.com Okt 2, 2023

Larantuka, MediaSurya.Com – Merasa Dirugikan, Arif Wijaya Debitur Bank NTT layangkan pengAdukan terhadap manajemen Bank NTT Cabang Larantuka Ke Padma Indonesia.

Baca juga ; Penjabat Bupati Lembata Dukung Upaya Tingkatkan Minat Baca, Dinas Pendidikan Kerja Sama BPM Gelar Kegiatan Bertajuk Reading Camp

BPR Bina Usaha Dana Larantuka Di Duga Lakukan Penggelapan Dan Pemerasan Terhadap Nasabah, Theodorus Wungubelen Lapor APH.

Pengaduan Arif Wijaya kepada Padma (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian) Indonesia atas Dugan sejumlah Kejanggalan yang diduga kuat telah dilakukan oleh pihak Bank NTT Cabang Larantuka atas utang piutang yang berjumlah 1,5 Miliar sejak tahun 2018 lalu.

yang saat ini sementara di dalami oleh Padma Indonesia.

Menurut Pembina Padma Indonesia Gabriel Goa melalui Krisantus Kwen perwakilan Flores Timur, Lembata dan Alor mengatakan persoalan ini sedang didalami oleh Padma Indonesia.

Kami terus berkoordinasi untuk dapatkan informasi yang akurat dan Obyektif sehingga hak Debitur Arif Wijaya untuk mencari keadilan bisa ditemukan ,”Tegas Kwen.

Debitur Arif Wijaya merasa sangat dirugikan oleh Oknum Pegawai bank NTT Cabang Larantuka.

Menurut Wijaya dirinya berhutang sejak tahun 2018, dan sudah bayar melebihi batas normal namun, ada hal menjanggl terkait dokumen. Arif merasa ada Kejanggalan dan diduga telah terjadi manipulasi dokumen seperti, nama dan tanda tangan debitur.

Sementara kita duga ada upaya untuk menghilangkan dokumen pembayaran cicilan bernilai ratusan juta rupiah hingga proses hukum berjalan di Pengadilan Negeri Larantuka diduga Cacat Prosedural, mengindahkan fakta-fakta yang di ajukan Debitur.

San Kwen perwakilan Padma Cabang Flotim mengatakan kami sedang dalami kasus ini hingga Akhir September lalu.

Sementara itu Menurut Gregorius Senari Durun,SH ada hutang -Piutang yang jumlahnya jadi tidak Wajar sehingga kami dalami dan kumpulkan data dan bukti.

Berdasarkan data yang terkumpul hingga 12 Agustus 2021 rincian tunggakan hutang sebagai berikut ;
Hutang Pokok 286 juta
Hutang Bunga Rp 252.525.385,61
Bunga Rp 1.018 630,14
Hutang Subordinasi Rp 1.125.000.000
Sehingga total yng harus di byar Debitur Arif Wijaya adalah Rp 1.664.544.015,75
Padahal dari hitungan yang sudah di bayar dari pinjaman oleh Debitur atas pinjamannya 1,5 Miliar sudah mencapai 3 Miliar lebih.

Inilah mengapa kami terus ikuti agar jangan lagi ada masyarkat dirugikan Tandas Durun dan Kwen.

Sementara itu Pihak Bank NTT Cabang Larantuka Naldi Ndolu saat di kontak Awak Media pada 25 September 2023 melalui pesan singkat what’s up (wa) belum memberikan jawaban (*Ritha Senak)

By media surya.com

Ungkap Realita Sosial

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *