Sab. Apr 27th, 2024

Bank NTT Bungkam Soal Nasabah Rugi, Ada Apa?

By media surya.com Okt 7, 2023

Larantuka,MediaSurya.Com- Bank NTT Cabang Larantuka masih terus Bungkam soal nasabah yang merasa Dirugikan oleh transaksi pinjaman, hal ini membersitkan sejumlah tanya, ada apa dengan bank NTT cabang Larantuka? Mungkinkan ada yang merampok uang nasabah?

Baca juga ; Merasa Dirugikan, Arif Wijaya Adukan Bank NTT Cabang Larantuka Ke Padma Indonesia

TJPS Program Bagus Untuk Wiman, Petani Lembata Diajarkan Berhutang Ke Bank NTT

Mencuatnya Kasus Bank NTT di duga merugikan seorang Arif Wijaya yang adalah salah satu Debitur di Bank NTT Cabang Larantuka Kabupaten Flores Timur Propinsi Nusa Tenggara Timur, setelah Arif Datangi Padma Indonesia untuk mencari keadilan.

Sementara itu pihak Bank NTT Cabang Larantuka, yang diwakili oleh Naldi Ndolu, saat di hubungi Awak Media memilih untuk tidak memberikan komentar lebih jauh terhadap kasus yang di alami oleh Arif Wijaya.

Naldi Ndolu hanya merespon sesaat,
Saya masi di luar Ibu saya di Kupang,”Jelas Naldi Ndolu Kepala Bank NTT Cabang Larantuka kepada awak media.

Dalam pemberitaan sebelumnya seorang debitur Arif Wijaya Merasa di rugikan oleh pihak Bank NTT Cabang Larantuka mengungkapkan sejumlah kejanggalan terkait utang piutang senilai 1,5 miliar yang dimulai sejak tahun 2018. Ia telah mengadukan masalah ini kepada Padma Indonesia (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian).

Dalam pengaduannya, Arif Wijaya merasa dirugikan oleh tindakan oknum pegawai Bank NTT Cabang Larantuka dan mengklaim telah membayar jumlah utang yang melebihi batas normal.

Baca juga ; FP2L Minta Review Dua Kepsek, Penjabat Bupati Lembata Tegas, Jika Langgar Kode Etik ASN Maka Di Proses

Padma Indonesia, yang dipimpin oleh Gabriel Goa dengan dukungan Krisantus Kwen dari wilayah Flores Timur, Lembata, Alor, telah berkomitmen untuk memastikan bahwa hak-hak Debitur Arif Wijaya untuk keadilan akan dipenuhi. Mereka mencurigai ada manipulasi dokumen, termasuk nama dan tanda tangan debitur, serta upaya untuk menghilangkan dokumen pembayaran cicilan bernilai ratusan juta rupiah. Selain itu, proses hukum yang terjadi di Pengadilan Negeri Larantuka juga diduga memiliki cacat prosedural yang mengabaikan fakta-fakta yang diajukan oleh Debitur.

Padma Indonesia terus menginvestigasi kasus ini, dengan San Kwen dan Gregorius Senari Durun, SH, aktif mengumpulkan fakta. Hingga 12 Agustus 2021, rincian tunggakan hutang mencakup hutang pokok sebesar Rp 286 juta, hutang bunga sebesar Rp 252.525.385,61, bunga sebesar Rp 1.018.630,14, dan hutang subrogasi sebesar Rp 1.125.000.000. Total yang harus dibayar oleh Debitur Arif Wijaya mencapai Rp 1.664.544.015,75.

Meskipun dari perhitungan yang sudah dibayarkan oleh Debitur atas pinjaman sebesar 1,5 miliar, jumlahnya sudah mencapai lebih dari 3 miliar.

Kasus ini tetap menjadi fokus penyelidikan oleh Padma Indonesia,

Sementara pihak Bank NTT Cabang Larantuka, yang diwakili oleh Naldi Ndolu, memilih untuk tidak memberikan komentar ketika dihubungi oleh awak media pada tanggal 25 September 2023.
(*Ritha Senak)

By media surya.com

Ungkap Realita Sosial

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *